InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Baru Bebas dari Penjara, Sri Wahyumi Kembali Ditahan KPK

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
30 April 2021
in Tak Berkategori
0
Baru Bebas dari Penjara, Sri Wahyumi Kembali Ditahan KPK
0
SHARES
1
VIEWS

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali jadi tersangka korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM). Penahanan setelah Sri Wahyumi ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2014-2017.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM selama 20 hari terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4).

Diketahui, Sri Wahyumi baru bebas dari Lapas Anak Wanita Tangerang setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara yang menjerat-nya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019. KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali.

“Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan,” kata Karyoto.

KPK menduga Sri Wahyumi menerima gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar. Selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi Sri Wahyumi tersebut telah diperiksa 100 saksi dan juga telah disita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, bahwa sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, yang bersangkutan berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.

Baca juga : PDIP DKI Kritik Anies Ingin Ubah Nama Kota Tua Jadi Batavia

“Yaitu, John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja Tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja Tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017,” ujar Karyoto.

Sri Wahyumi, lanjut dia, juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang. Ia lalu memerintahkan kepada para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

“Selain itu, SWM diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung,” ungkap Karyoto.

Sri Wahyumi memerintahkan kepada para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.

Diketahui, Sri Wahyumi sebelumnya telah diproses dalam perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019 dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, di tingkat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Sri Wahyumi dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara. Kemudian, ia dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Saat jumpa pers pada Kamis kemarin, tersangka Sri Wahyumi tidak ditampilkan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang turut hadir menyampaikan bahwa keadaan emosi Sri Wahyumi sedang tidak stabil saat akan ditahan.

Baca juga : KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

“Sore ini, kami tidak bisa menampilkan tersangka karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini,” ucap Ali.

Kendati demikian, ia memastikan syarat-syarat penahanan terhadap Sri Wahyumi sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. “Namun demikian, kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Ali.

sumber : Antara

Tags: sri wahyumi maria manalip
Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas
Tak Berkategori

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

31 Januari 2026
Kakorlantas Polri
Tak Berkategori

Rekayasa Lalin Disiapkan Jelang Arus Balik Diprediksi 4 Januari

2 Januari 2026
Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun
Tak Berkategori

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

31 Desember 2025
Next Post
Ditanya Jokowi soal filosofi Ki Hajar Dewantara, Nadiem jawab merdeka belajar

Ditanya Jokowi soal filosofi Ki Hajar Dewantara, Nadiem jawab merdeka belajar

Bhabinkamtibmas mengajar di SD YPK Woda Wasma

Bhabinkamtibmas mengajar di SD YPK Woda Wasma

Peringati Hardiknas, Nadiem ngobrol bareng Jokowi lewat Podcast sore ini

Peringati Hardiknas, Nadiem ngobrol bareng Jokowi lewat Podcast sore ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolri minta bhabinkamtibmas jadi problem solving masyarakat

Kapolri minta bhabinkamtibmas jadi problem solving masyarakat

5 tahun ago
Kakorlantas Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Lonjakan Arus Nataru 2024

Kakorlantas Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Lonjakan Arus Nataru 2024

1 tahun ago
Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

4 tahun ago
Ledakan Drone di Yahukimo, Sumber Serangan Masih Diselidiki

Bom di Yahukimo, Publik Minta Penjelasan Resmi Soal Asal Ledakan

2 bulan ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

Korlantas Polri Evaluasi Arus Mudik untuk Operasi Ketupat 2026

Kakorlantas Fokuskan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jalur Trans Jawa

Saksi Akui Setor Uang Tambahan untuk Perjalanan Dinas Pejabat Kemenaker

DPR Dorong Optimalisasi ETLE Digital untuk Keselamatan Pengguna Jalan

KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Akibat Banjir di Sejumlah Lintasan

Trending

Iwan Fals Sampaikan Empati Bencana Aceh di Konser Surabaya
Berita Nasional

Iwan Fals Sampaikan Empati Bencana Aceh di Konser Surabaya

by christine natalia
2 Februari 2026
0

Pilarberita.com - Musisi legendaris Iwan Fals menyampaikan pesan empati atas bencana alam yang melanda Aceh saat tampil dalam...

Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

31 Januari 2026
Jalan Ditutup, Hidup Warga Tersendat, Macet Parah Tiap Hari di Stadion Singaperbangsa

Jalan Ditutup, Hidup Warga Tersendat: Macet Parah Tiap Hari di Stadion Singaperbangsa

29 Januari 2026
Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

29 Januari 2026
Korlantas Polri Matangkan Operasi Ketupat 2026 untuk Pengamanan Mudik Lebaran

Korlantas Polri Evaluasi Arus Mudik untuk Operasi Ketupat 2026

28 Januari 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media