PilarBerita.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengumumkan perombakan seragam sekolah bagi peserta didik dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Langkah ini bertujuan untuk memperkaya keberagaman budaya di lingkungan pendidikan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan nasional.
Perubahan tersebut datang sebagai respons terhadap kebutuhan akan penambahan jenis seragam yang sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini. Sebelumnya, Kementerian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, sebagai upaya untuk menyesuaikan aturan seragam sekolah dengan kebijakan nasional pendidikan.
Menurut Nadiem Makarim, perubahan tersebut menjadi penting karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, yaitu Nomor 45 Tahun 2014, dinilai tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan yang ada. Oleh karena itu, adanya penyesuaian menjadi suatu langkah yang tidak hanya penting tetapi juga relevan dengan tuntutan zaman.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah pengenalan pakaian adat sebagai salah satu jenis seragam yang akan dipakai oleh peserta didik dari SD hingga SMA. Hal ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, yang menyebutkan tiga jenis seragam sekolah: nasional, pramuka, dan adat.
Menyikapi hal ini, Nadiem Makarim menegaskan bahwa pemakaian pakaian adat harus memperhatikan keberagaman budaya setiap daerah dan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya. Model dan warna pakaian adat akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sehingga memungkinkan pengakuan terhadap keberagaman budaya yang kaya di seluruh nusantara.
Tak hanya itu, peraturan tersebut juga menetapkan jadwal pemakaian seragam sekolah yang lebih terstruktur. Seragam nasional akan dipakai setidaknya pada hari Senin dan Kamis, serta saat upacara bendera. Sementara itu, seragam pramuka dan seragam khas sekolah akan dipakai sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sedangkan seragam adat akan dipakai oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu, memberikan ruang bagi mereka untuk mengekspresikan identitas budaya mereka.
Reaksi terhadap perubahan ini sangat positif. Banyak pihak melihat langkah ini sebagai kesempatan untuk memperkuat keberagaman budaya di sekolah dan membuka pintu bagi pemahaman yang lebih mendalam tentang warisan budaya bangsa. Para orang tua juga menyambut baik kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah yang memupuk rasa kebanggaan akan identitas budaya masing-masing.
Dengan demikian, perubahan seragam sekolah ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga manifestasi dari komitmen untuk memperkuat keberagaman budaya dan menghormati hak-hak individu dalam konteks pendidikan.
Baca juga: Strategi Unggul! Pelabuhan Merak Terapkan Langkah Khusus Hadapi Arus Mudik Lebaran 2024
Sumber: USS Feed.