InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
28 November 2021
in jaga negeri
0
Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi
0
SHARES
3
VIEWS

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan ketua DPP LSM TEMPERAK bersama rekannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap anggota polres Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, KPP (35) sebagai tersangka yang merupakan Ketua DPP LSM TAMPERAK mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan tersebut dengan bergaya sebagai pemberani.

Tersangka melakukan hal ini bersama rekannya RM (46) yang berperan untuk merekam atau melakukan dokumentasi serta ikut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman.

“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut. Kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (267/11/21).

Tersangka mendatangi beberapa instansi, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.

“Modus operandinya mereka berbagi tugas, ada yang marah, kemudian ada alat perekam, membuat keonaran, kegaduhan, mendiskreditkan instansi, mengganggu kehormatan instansi, mendiskreditkan pimpinan instansi, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan sekaligus supaya terlihat berani di anak buahnya di seluruh Indonesia,” lanjut Hengki.

Kepolisian mengungkapkan kejadian ini bermula dari korban HW yang merupakan anggota Polri di Polsek Menteng yang diminta untuk mentransfer dana sejumlah 2,5 miliar yang harus dibayarkan saat itu juga.

“Yang bersangkutan dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu bajunya harganya Rp250.000. Itu kalau dikalikan satu juta berarti 2,5 miliar. Harus bayar pada saat hari itu juga, dihitung di tempat harus bayar 2,5 miliar, kalau nggak, saya viral,” ucap Hengki.

Atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap korban, korban merasa takut karena diancam akan diviralkan melalui video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada presiden, pejabat negara, dan petinggi polri.

“Sebelum transaksi itu terjadi, pelaku sudah kita tangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” jelas Hengki.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka dalam melakukan pemerasan dan pengancaman senilai 2,5 miliar untuk pengadaan pakaian LSM TAMPERAK seluruh Indonesia sebanyak satu juta pcs.

Terungkap faktanya dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar hutang, membeli mesin cuci, dan membeli peralatan elektronik lainnya.

Untuk dana rekening LSM TAMPERAK masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang telah didapatkan oleh kepolisian antara lain, 76 potong seragam kemeja lengan pendek warna putih bertuliskan LSM TAMPERAK, satu unit laptop merk Asus dan Toshiba, dan satu unit handphone merk Vivo.

Kemudian, satu buku tabungan rekening bank mandiri, satu buah kartu ATM Mandiri, 10 lembar surat dewan pimpinan pusat LSM TAMPERAK, Sembilan lembar amplop bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat LSM TAMPERAK, satu lembar bukti pembelian AC, dan satu lembar bukti transfer Bank Danamon ke rekening Bank BCA senilai Rp5.000.000.

Berikutnya, dua lembar bukti transfer Bank Danamon ke Bank BCA dengan total Rp4.725.000, satu lembar bukti transfer Bank BNI ke Bank BCA senilai Rp.1.000.000, satu potong rompi bertuliskan LSM TAMPERAK, dua unit AC merek Sharp, dan satu unit mesin cuci merek Sharp.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan akan ditambahkan persangkaan dalam UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar. (Wawan)

Sumber : Monitorindonesia.com

Tags: Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi
Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Datuk Haji Mohd Zaidi Puji Inovasi Humanis Korlantas Polri dalam Program “Polantas Menyapa”
jaga negeri

Datuk Haji Mohd Zaidi Puji Kepemimpinan Kakorlantas Irjen Agus dan Program “Polantas Menyapa”

7 November 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
jaga negeri

Operasi Zebra 2025 Digelar dengan Pendekatan Humanis dan Antisipasi Balap Liar

7 November 2025
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Perintahkan Patroli Malam untuk Atasi Balap Liar di Seluruh Indonesia
jaga negeri

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Perintahkan Patroli Malam untuk Atasi Balap Liar di Seluruh Indonesia

4 November 2025
Next Post
Terobosan Baru, Komik Polisi Sangat Inspiratif

Terobosan Baru, Komik Polisi Sangat Inspiratif

Akselerasi Vaksinasi Serentak Indonesia, Kapolri: Agar Laju Pengendalian Covid-19 saat Nataru Bisa Dijaga

Akselerasi Vaksinasi Serentak Indonesia, Kapolri: Agar Laju Pengendalian Covid-19 saat Nataru Bisa Dijaga

Terapkan Prokes Pelayanan SPKT Dalam Pendisiplinan Prokes

Terapkan Prokes Pelayanan SPKT Dalam Pendisiplinan Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

100 Hari Masa Kerja Kapolri: Apa Harapan Kedepan?

100 Hari Masa Kerja Kapolri: Apa Harapan Kedepan?

4 tahun ago
Pemalsuan Swab PCR di Jaksel Dibongkar, Digunakan Pelamar-Pelesiran

Pemalsuan Swab PCR di Jaksel Dibongkar, Digunakan Pelamar-Pelesiran

4 tahun ago
Pengamanan final rugby antara Papua melawan Jakarta diperketat

Pengamanan final rugby antara Papua melawan Jakarta diperketat

4 tahun ago
Tambah 13.802, Kasus Positif Corona di RI 29 Januari Jadi 1.051.795

Tambah 13.802, Kasus Positif Corona di RI 29 Januari Jadi 1.051.795

5 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan PLN Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Bahlil Lahadalia Tegur Keras Dirjen Gakkum ESDM Soal Penindakan Tambang Ilegal di DPR

Pemprov DKI Jakarta Tanggung Perawatan Korban Ledakan SMAN 72, Penanganan Darurat Berjalan Cepat

Kapolri: Pengemudi Ojol Adalah Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Keamanan dan Keselamatan di Jalan

Korupsi Kepala Daerah Dinilai Menggerus Makna Otonomi Daerah

Datuk Haji Mohd Zaidi Puji Kepemimpinan Kakorlantas Irjen Agus dan Program “Polantas Menyapa”

Operasi Zebra 2025 Digelar dengan Pendekatan Humanis dan Antisipasi Balap Liar

Trending

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Tak Berkategori

Korlantas Polri Tekankan Perlindungan Pejalan Kaki dalam Operasi Zebra 2025

by admin
15 November 2025
0

Jakarta – Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2025 pada tanggal 17 hingga 30 November mendatang. Irjen...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Melalui Polantas Menyapa, Korlantas Polri Wujudkan Reformasi Pelayanan Publik yang Humanis dan Modern

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025 2

Kakorlantas Polri: Pembayaran Pajak Kendaraan Harus Semudah Beli Pulsa

12 November 2025
Bahlil Lahadalia Tegur Keras Dirjen Gakkum ESDM Soal Penindakan Tambang Ilegal di DPR

Bahlil Lahadalia Tegur Keras Dirjen Gakkum ESDM Soal Penindakan Tambang Ilegal di DPR

12 November 2025
Pemprov DKI Jakarta Tanggung Perawatan Korban Ledakan SMAN 72, Penanganan Darurat Berjalan Cepat

Pemprov DKI Jakarta Tanggung Perawatan Korban Ledakan SMAN 72, Penanganan Darurat Berjalan Cepat

10 November 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media