Surabaya – Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan ( Kabaharkam ) Polri, Komjen Pol. Drs. Arief Sulistyanto di dampingi Kakorlantas Polri Irjen Istiono meninjau operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos penyekatan Bundaran Waru depan Cito, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (4/7/2021).
Arif menuturkan kunjungan yang dilaksanakan hari ini merupakan kunjungan dadakan untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan operasi Aman Nusa II dan penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur.
“Hari kita melaksanakan kunjungan ke Kapolda Jawa Timur, sebenarnya Pak Kapolda juga enggak tahu mendadak semuanya, karena kami ingin mengetahui kondisi yang sebenarnya bagaimana pelaksanaan Aman Nusa dan Penerapan PPKM darurat ini dilaksanakan di wilayah Jawa Timur”, ujar Arif.
Ia menegaskan penyekatan jalan ini dilakukan untuk pemeriksaan keluar masuknya kendaraan ke daerah Surabaya, serta memberikan edukasi kepada pengendara dan penumpang bahwa saat ini sedang di berlakukan PPKM Dalurat yang bertujuan mengurangi lonjakan penularan Covid-19.
“Penyekatan ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang yang masuk ke Surabaya, sehingga betul-betul masyarakat ini penyadari bahwa ini sedang dilakukan PPKM darurat yang tujuannya adalah untuk mencegah penularan Covid 19”, ujarnya.
Kabaharkam Polri ini juga menjelaskan yang utama dari PPKM Darurat ini sebenarnya bukan penyekatannya, tetapi bagaimana masyarakat menyadari bahaya covid mengintai, apabila tidak terlalu penting lebih baik di rumah saja
“Makanya pola-pola yang dilakukan dengan cara-cara seperti ini jadi penyekatan, pembatasan gerak, pembatasan intraksi ini tujuannya adalah bukan untuk menyengsarakan masyarakat tapi untuk menjaga mereka jangan sampai terkena Covid pada diri ya sendiri, karena kalau sudah terkena nanti menular ke orang lain”, katanya.
Sebelumnya Komjen Arief Sulistyanto dan rombongan melakukan pengecekan di sepanjang jalanan Sidoarjo, menurutnya untuk kota Sidoarjo semua lokasi-lokasi dan objek-objek yang esensial dan non esensial dudah mengikuti ketentuan PPKM Darurat.
“Tadi saya minta ke arah Sidoarjo dulu secara mendadak supaya tau dimana kondisi penyanggah Surabaya dan untuk di Sidoarjo di kota memang lokasi-lokasi atau objek-objek yang esensial maupun non esensial semuanya sudah mengikuti ketentuan PPKM dalurat”, pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021, pemberlakuan ini untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.