TEMPO.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan e-book pedoman manajemen kontijensi penanganan klaster Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona.
Buku panduan berisikan penanganan klaster Covid-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing, treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, e-book ini merupakan salah satu bentuk kontribusi Polri dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
“Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas Salus Populi Suprema Lex Esto, bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi,” ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Jumat, 25 Juni 2021.
Argo menjelaskan, e-book tersebut menjelaskan hal-hal yang harus dipersiapkan dalam satu wilayah. Misalnya penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi, atau memberdayakan posko PPKM Mikro di desa kelurahan sebagai kepanjangan posko kontinjensi.
Lalu penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulans, peralatan swab antigen, alat pelindung diri (APD), obat-obatan, formular tracing, formulir pemantauan karantina atau isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi Covid-19. “Lalu penyiapan kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan,” ucap Argo.
Kemudian penutupan satuan wilayah terkecil seperti RT atau bisa beberapa RT dalam satu desa/kelurahan jika sudah ada yang terpapar. Lalu kecepatan assessment terhadap hasil PCR, ketepatan dan transparansi data.
“Semua butuh kerjasama, gotong royong dan bahu membahu untuk bangkit melawan Covid-19. Prinsip utama penanganan Covid-19 adalah mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas,” kata Argo.