Site icon InformasiTeraktual

Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh Terkait Status Empat Pulau yang Dialihkan ke Sumut

Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh Terkait Status Empat Pulau yang Dialihkan ke Sumut

Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh Terkait Status Empat Pulau yang Dialihkan ke Sumut

Pilarberita.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh terkait pengalihan status empat pulau ke wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa Pemprov Aceh memiliki hak hukum untuk menempuh jalur gugatan apabila tidak menerima keputusan tersebut. Ia menuturkan bahwa gugatan dapat diajukan melalui berbagai mekanisme peradilan.

“Gugatan bisa dilayangkan ke pengadilan negeri pusat. Namun, jika proses persidangannya berlarut-larut karena tingginya beban perkara, maka dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Safrizal saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Selain PTUN, pemerintah daerah Aceh juga dapat memanfaatkan jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut. Safrizal mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada sejumlah perkara batas wilayah daerah yang diproses melalui MK. “Ada beberapa perkara yang diterima, tetapi ada pula yang ditolak karena dianggap berada di luar kewenangan MK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kemendagri menegaskan bahwa keputusan pengalihan status empat pulau didasarkan pada pertimbangan letak geografis. Menurut Safrizal, posisi keempat pulau tersebut lebih dekat ke daratan Sumatera Utara sehingga secara administratif lebih tepat jika berada dalam kewenangan provinsi tersebut.

“Batas wilayah darat telah disepakati antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Namun, batas laut antarprovinsi memang masih belum ditetapkan secara final oleh Menteri Dalam Negeri karena masih terdapat keberatan terkait empat pulau ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga pernah menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melewati proses pembahasan di tingkat pusat. Menurut Tito, penentuan wilayah administrasi empat pulau tersebut mengikuti penarikan batas wilayah darat yang telah disetujui oleh empat pemerintah daerah terkait, yakni Aceh dan Sumatera Utara.

“Dalam rapat di tingkat pusat, setelah melihat posisi geografis, keempat pulau tersebut berada di area Sumatera Utara, sesuai dengan batas darat yang sudah disepakati oleh masing-masing pemda,” ujar Tito.

Meskipun keputusan telah diambil, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap membuka ruang untuk dilakukan evaluasi. Bahkan, ia menyatakan bahwa pemerintah tidak keberatan jika ada upaya hukum yang diajukan guna menguji keabsahan keputusan tersebut.

“Kami terbuka untuk evaluasi. Jika ada yang ingin menempuh jalur hukum melalui PTUN, kami siap menghadapi. Pemerintah tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan ini. Fokus kami adalah menyelesaikan penetapan batas wilayah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, polemik mengenai status empat pulau tersebut terus menarik perhatian publik. Meski sebagian besar pulau dilaporkan tidak berpenghuni dan ada yang bahkan sudah tenggelam, persoalan batas wilayah tetap menjadi isu penting dalam penataan administrasi pemerintahan daerah.

Dengan terbukanya berbagai jalur hukum, kini bola panas ada di tangan Pemprov Aceh untuk menentukan langkah selanjutnya. Sengketa batas wilayah seperti ini bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi berimbas pada pengelolaan sumber daya alam dan aspek strategis lainnya di masa depan.

Exit mobile version