Pilarberita.com – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-80, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak. Instruksi ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Seruan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang dirilis menjelang bulan kemerdekaan. Salah satu poin utama dalam edaran tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara diminta memasang bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing selama satu bulan penuh.
Kemensetneg menyampaikan bahwa pemasangan bendera merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan serta simbol rasa cinta tanah air. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengibaran bendera juga menjadi wujud nyata semangat nasionalisme yang diharapkan dapat terus tumbuh dan terjaga.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan ketentuan ukuran bendera sesuai dengan lokasi pemasangan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ukuran bendera untuk lapangan Istana Kepresidenan ditetapkan 200 cm x 300 cm. Sedangkan untuk lapangan umum menggunakan ukuran 120 cm x 180 cm, dan untuk ruang dalam ruangan 100 cm x 150 cm.
Adapun untuk kendaraan, ukuran bendera telah ditentukan sesuai jenis penggunaannya. Mobil Presiden dan Wakil Presiden menggunakan bendera berukuran 36 cm x 45 cm, sedangkan mobil pejabat negara memakai ukuran 30 cm x 45 cm. Untuk kendaraan umum seperti bus dan kapal, ukuran yang dianjurkan masing-masing 20 cm x 30 cm dan 100 cm x 150 cm. Pada kendaraan seperti kereta api dan pesawat udara, ukuran yang disarankan adalah 100 cm x 150 cm dan 30 cm x 45 cm. Sementara itu, untuk kebutuhan meja, bendera berukuran 10 cm x 15 cm digunakan.
Selain soal ukuran, aturan mengenai waktu pengibaran juga telah diatur dalam perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera negara dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun dalam kondisi tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan, yaitu 17 Agustus. Pengibaran ini dilakukan oleh seluruh warga negara yang memiliki hak atas tempat tinggal, gedung perkantoran, institusi pendidikan, serta sarana transportasi baik pribadi maupun umum. Pemerintah daerah juga diharuskan menyediakan bendera secara gratis kepada warga kurang mampu agar dapat ikut berpartisipasi dalam momen nasional tersebut.
Melalui instruksi ini, pemerintah berharap semangat kebangsaan dapat semakin menguat di tengah masyarakat. Momentum HUT RI ke-80 diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga persatuan dan semangat gotong royong demi kemajuan bangsa.

