Site icon InformasiTeraktual

Komisi II DPR Tinjau Ulang Tata Kelola DKPP dalam Penanganan Kasus Pilkada

Komisi II DPR Tinjau Ulang Tata Kelola DKPP dalam Penanganan Kasus Pilkada

Komisi II DPR Tinjau Ulang Tata Kelola DKPP dalam Penanganan Kasus Pilkada

Pilarberita.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menerapkan aturan baru dalam tata tertib DPR yang memberikan kewenangan untuk mengevaluasi lembaga negara. Salah satu lembaga yang menjadi sorotan adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang kinerjanya kini tengah dievaluasi oleh Komisi II DPR.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap DKPP mencakup sejumlah hal. Salah satunya adalah kebijakan DKPP yang dinilai mendahulukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada meskipun hasil pemilihan tersebut masih diproses melalui sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Rifqi menilai hal tersebut dapat menimbulkan masalah, karena seharusnya keputusan DKPP tidak mendahului keputusan MK yang juga menangani masalah hasil pilkada.

“Menurut kami, ini pernyataan yang cukup fatal. Peradilan etik dan Mahkamah Konstitusi adalah dua hal yang berbeda,” ungkap Rifqi usai rapat tertutup dengan DKPP di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025).

Rifqi juga menambahkan bahwa jika DKPP memberikan keputusan terlebih dahulu mengenai kasus pilkada yang tengah diproses oleh MK, hal ini dapat berisiko menciptakan fitnah terhadap proses pilkada di daerah tersebut. Oleh karena itu, Komisi II DPR menekankan pentingnya keterpisahan antara kedua proses tersebut.

Selain isu tersebut, Komisi II juga menyoroti sejumlah masalah penting lainnya yang ada di dalam tata kelola DKPP. Salah satu isu yang disorot adalah kurangnya transparansi dalam proses persidangan etik yang dilakukan oleh DKPP. Rifqi mengungkapkan bahwa belum ada sistem yang jelas dan terbuka terkait dengan persidangan di lembaga tersebut. Selain itu, ia juga mencatat adanya ketidakseimbangan dalam penanganan pengaduan yang masuk, di mana beberapa pengaduan yang sudah lama diajukan tidak segera disidangkan, sementara pengaduan yang baru masuk justru diproses dengan cepat.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi II DPR memanggil DKPP untuk melakukan evaluasi secara mendalam terkait berbagai persoalan tersebut. Rifqi mengungkapkan bahwa evaluasi ini juga mengacu pada Pasal 228A ayat (1) dan (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Tata Tertib DPR yang mengatur kewenangan DPR untuk mengevaluasi lembaga negara. Hasil evaluasi yang akan diberikan oleh Komisi II DPR akan diteruskan kepada pimpinan DPR, yang kemudian akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Komisi II DPR juga memandang bahwa penting untuk menjaga harkat dan martabat mitra kerja mereka, termasuk DKPP. Rifqi menegaskan bahwa meskipun evaluasi ini dilakukan secara kritis, tujuan utamanya adalah untuk memastikan lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan lebih transparan. Selain itu, evaluasi tersebut juga bertujuan untuk memperbaiki manajemen, pengaduan, pemeriksaan, dan proses persidangan yang ada di dalam DKPP agar lebih efektif dan efisien.

Dalam waktu dekat, hasil evaluasi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang dapat memperbaiki kinerja DKPP secara keseluruhan, serta memperkuat sistem demokrasi di Indonesia melalui penyelenggaraan pilkada yang lebih transparan dan akuntabel.

Exit mobile version