Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti penyusunan Rancangan Perpres tentang penyelesaian HAM masa lalu. KontraS menyinggung janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penyelasaian kasus HAM berat masa lalu.
Mulanya, KontraS mengungkit soal janji Jokowi soal penyelesaian kasus HAM pada hari HAM Internasional tahun lalu. Pemerintah juga berencana membentuk kembali Komisi Pengungkapan Kebenaran.
“Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Hari HAM Internasional tahun lalu menyatakan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan diakui oleh komunitas internasional untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Sebagai perwujudan dari komitmen tersebut, Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD, juga berencana akan membentuk kembali Komisi Pengungkapan Kebenaran sebagai salah satu proses yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tanpa mengabaikan mekanisme-mekanisme lainnya, baik yudisial maupun non-yudisial,” kata KontraS dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021).
Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden Tentang Unit Kerja Presiden Untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Melalui Mekanisme Nonyudisial (RPerpres UKP-PPHB) 2021.
“Namun demikian, hingga hari ini belum ada satu langkah yang diambil oleh Pemerintah yang sesuai dengan standar-standar universal yang diterima oleh komunitas HAM internasional. Kemudian pada 12 Maret 2021 lalu Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rapatnya menyampaikan rencana untuk membahas kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) serta Ranperpres UKP yang berfokus pada pemulihan korban pelanggaran HAM berat,” tuturnya.
KontraS menjelaskan RUU KKR telah masuk ke dalam prolegnas 2020 melalui jalur kumulatif dan telah diadakan sejumlah pembahasan terkait naskah akademik maupun draftnya yang cenderung dikesampingkan. Dalam hal ini Dirjen HAM dalam rapatnya melakukan koordinasi dengan Wamenkumham dan Kemenkopolhukam menyimpulkan bahwa Ranperpres UKP-PPHB perlu diprioritaskan dan diakselerasi pembahasannya, agar presiden segera menandatanganinya.
Simak juga ‘Buka Pos Aduan Bansos, KontraS Ajak Masyarakat Rebut Kembali Haknya’: