Pilarberita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan segera mengadakan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan peraturan KPU mengenai persyaratan usia bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta perubahan dalam persyaratan tersebut.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MA yang mengharuskan KPU untuk merevisi persyaratan usia bagi cagub dan cawagub. “KPU akan konsultasikan ke pembentuk undang-undang (atau DPR),” kata Idham kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Keputusan untuk melakukan konsultasi dengan DPR ini didasarkan pada kewajiban yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 92/PUU-XIV/2016. “Konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) bersifat wajib sebagaimana Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016,” ujar Idham.
Namun, hingga saat ini, KPU mengaku belum menerima salinan resmi dari putusan MA tersebut. Idham mengungkapkan bahwa tanpa adanya salinan resmi dari MA, KPU belum bisa menentukan waktu untuk memulai konsultasi dengan parlemen. “Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada release atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut,” kata Idham saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Idham menekankan pentingnya menunggu salinan putusan resmi dari MA sebelum menindaklanjuti keputusan tersebut. “Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024,” jelasnya.
Putusan MA yang menjadi dasar konsultasi ini bermula dari permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun sejak penetapan pasangan calon. Namun, MA berpandangan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa usia minimal tersebut berlaku sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Sejalan dengan putusan tersebut, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub atau cawagub apabila berusia minimal 30 tahun, dan sebagai calon bupati atau wakil bupati serta calon wali kota atau wakil wali kota apabila berusia minimal 25 tahun saat dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Keputusan ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk dari partai politik. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, menegaskan bahwa KPU harus melakukan konsultasi dengan DPR sebelum mengubah persyaratan usia tersebut. “KPU Harus Konsultasi Dahulu ke DPR Sebelum Ubah Syarat Usia Cagub di Pilkada Serentak 2024,” tegas PPP dalam pernyataan resminya.
Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting bagi banyak pihak, termasuk partai politik yang mempersiapkan calon terbaiknya untuk bersaing dalam pemilihan. Oleh karena itu, perubahan peraturan mengenai persyaratan usia ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua calon yang ingin bertarung dalam kontestasi politik tersebut.
Dengan situasi ini, KPU diharapkan dapat segera mengadakan konsultasi dengan DPR untuk menyusun ulang peraturan yang sesuai dengan putusan MA. Langkah ini tidak hanya penting untuk mematuhi putusan hukum yang berlaku, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar dan adil.
KPU dan DPR harus bekerja sama dengan baik untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Dengan demikian, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan sukses dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas serta sesuai dengan harapan masyarakat.
Dalam perkembangan ini, semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses yang berlangsung dengan seksama dan mendukung upaya KPU dalam menciptakan sistem pemilihan yang lebih baik dan lebih adil. Proses demokrasi yang sehat adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan mampu membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara.
Baca juga: Alan Walker Kunjungi Medan, Wujudkan Mimpi Guru Musik Tri Adinata
Sumber: Kompas.