Pilarberita.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menghapus ketentuan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Kebijakan ini diumumkan melalui penerbitan surat edaran terbaru sebagai upaya memperkuat prinsip kesetaraan dan mencegah praktik diskriminasi yang masih sering dijumpai dalam proses perekrutan karyawan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/5/2025), Yassierli menegaskan bahwa praktik pembatasan usia, permintaan berpenampilan menarik, hingga syarat status pernikahan kerap kali ditemukan dalam iklan lowongan kerja. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip objektivitas dan keadilan dalam perekrutan tenaga kerja.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk memperjelas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman jelas agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil,” ujarnya.
Yassierli menambahkan bahwa inti dari surat edaran tersebut adalah larangan atas segala bentuk diskriminasi dalam seleksi calon tenaga kerja. Ia menyebutkan, batas usia dalam lowongan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu jika pekerjaan memang secara nyata menuntut karakteristik usia tertentu yang relevan.
“Kami tetap memberikan ruang pada pekerjaan yang membutuhkan batasan usia karena alasan teknis dan objektif. Namun, itu tidak boleh menjadi alasan menghambat akses masyarakat umum terhadap pekerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung perlunya pendekatan inklusif dalam membuka kesempatan kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, rekrutmen kerja harus dilakukan tanpa mempermasalahkan kondisi fisik seseorang selama tetap sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Selain itu, Yassierli mengingatkan para pemberi kerja untuk menyebarkan informasi lowongan secara jujur dan transparan. Pengumuman sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi guna mencegah terjadinya praktik penipuan, pemalsuan data, maupun tindakan percaloan yang merugikan pencari kerja.
“Proses rekrutmen harus dilakukan secara sah dan akuntabel. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat dari berbagai latar belakang usia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong seluruh perusahaan untuk menyesuaikan sistem rekrutmen internal mereka dengan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya lebih besar pemerintah dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi. Selain meningkatkan akses terhadap pekerjaan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perusahaan untuk fokus pada kompetensi dan kemampuan individu dibandingkan faktor-faktor yang tidak relevan.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, proses rekrutmen diharapkan lebih mengedepankan meritokrasi, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kapasitas dan kualitas diri, bukan semata-mata usia atau penampilan.