InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menaker Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Tekankan Prinsip Non-Diskriminasi

christine natalia by christine natalia
30 Mei 2025
in Berita Nasional
0
Menaker Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Tekankan Prinsip Non-Diskriminasi

Menaker Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Tekankan Prinsip Non-Diskriminasi

0
SHARES
8
VIEWS

Pilarberita.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menghapus ketentuan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Kebijakan ini diumumkan melalui penerbitan surat edaran terbaru sebagai upaya memperkuat prinsip kesetaraan dan mencegah praktik diskriminasi yang masih sering dijumpai dalam proses perekrutan karyawan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/5/2025), Yassierli menegaskan bahwa praktik pembatasan usia, permintaan berpenampilan menarik, hingga syarat status pernikahan kerap kali ditemukan dalam iklan lowongan kerja. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip objektivitas dan keadilan dalam perekrutan tenaga kerja.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk memperjelas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman jelas agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil,” ujarnya.

Yassierli menambahkan bahwa inti dari surat edaran tersebut adalah larangan atas segala bentuk diskriminasi dalam seleksi calon tenaga kerja. Ia menyebutkan, batas usia dalam lowongan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu jika pekerjaan memang secara nyata menuntut karakteristik usia tertentu yang relevan.

“Kami tetap memberikan ruang pada pekerjaan yang membutuhkan batasan usia karena alasan teknis dan objektif. Namun, itu tidak boleh menjadi alasan menghambat akses masyarakat umum terhadap pekerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung perlunya pendekatan inklusif dalam membuka kesempatan kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, rekrutmen kerja harus dilakukan tanpa mempermasalahkan kondisi fisik seseorang selama tetap sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

Selain itu, Yassierli mengingatkan para pemberi kerja untuk menyebarkan informasi lowongan secara jujur dan transparan. Pengumuman sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi guna mencegah terjadinya praktik penipuan, pemalsuan data, maupun tindakan percaloan yang merugikan pencari kerja.

“Proses rekrutmen harus dilakukan secara sah dan akuntabel. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat dari berbagai latar belakang usia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong seluruh perusahaan untuk menyesuaikan sistem rekrutmen internal mereka dengan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya lebih besar pemerintah dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi. Selain meningkatkan akses terhadap pekerjaan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perusahaan untuk fokus pada kompetensi dan kemampuan individu dibandingkan faktor-faktor yang tidak relevan.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, proses rekrutmen diharapkan lebih mengedepankan meritokrasi, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kapasitas dan kualitas diri, bukan semata-mata usia atau penampilan.

Tags: Batas usiaLowongan kerjaMenakerRekrutmen kerja
christine natalia

christine natalia

Related Posts

manajemen rekayasa lalu lintas one way nasional di Tol Kalikangkung
Berita Nasional

Arus Balik Padat, One Way Nasional KM 414 Kalikangkung Tetap Efektif

24 Maret 2026
penerapan sistem one way dan contraflow pada arus mudik
Berita Nasional

Penerapan Sistem One Way dan Contraflow Permudah Arus Mudik Lebaran 2026

18 Maret 2026
Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring
Berita Nasional

Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring

9 Februari 2026
Next Post
Hari Ini, Pembatasan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hingga Sore

Hari Ini, Pembatasan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hingga Sore

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik, Alihkan ke Subsidi Upah

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik, Alihkan ke Subsidi Upah

Kakek Sebut Penumpang Teroris di TransJakarta, Polisi Telusuri Identitasnya

Kakek Sebut Penumpang ‘Teroris’ di TransJakarta, Polisi Telusuri Identitasnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Petani Garam Kian Terpuruk

Petani Garam Kian Terpuruk

5 tahun ago
Kakorlantas : Pengamanan Nataru Adalah Momentum Polri

Kakorlantas : Pengamanan Nataru Adalah Momentum Polri

4 tahun ago
Kapolri Beberkan Tiga Program Utama Pemerintah untuk Lawan COVID-19

Kapolri Beberkan Tiga Program Utama Pemerintah untuk Lawan COVID-19

5 tahun ago
Jokowi Lantik Dua Menteri dan Kepala BRIN

Jokowi Lantik Dua Menteri dan Kepala BRIN

5 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

arus balik Arus Balik Lebaran Arus Lalu Lintas Arus Mudik Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR GWM Fatmawati Hari Juang Polri Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri keselamatan lalu lintas Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Aman Keluarga Bahagia Mudik Lebaran nadiem makarim One way nasional operasi ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Lilin 2024 pdip Polda Jatim Polda Metro Jaya polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas TNI-Polri Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Ungkap One Way Nasional Arus Balik Disesuaikan Data Lapangan

Puncak Arus Balik, One Way Nasional Resmi Berlaku dari Kalikangkung

Kakorlantas Berlakukan One Way Arus Balik Hari Ini, Pemudik Diminta Atur Jadwal

Tren Positif Operasi Ketupat 2026 Hari Kesebelas, Korban Meninggal dan Kecelakaan Menurun

Hindari 24 Maret, Kakorlantas Jamin Perjalanan Arus Balik Lebih Tertib dan Nyaman

Arus Balik Lebaran 2026 Lebih Terkendali, Kakorlantas Terapkan One Way Nasional Bertahap

Trending

One Way Nasional Presisi 2026, Strategi Korlantas Kelola Arus Balik Secara Terukur
jaga negeri

Arus Balik 2026 Terkelola, One Way Nasional Presisi Jadi Strategi Utama

by christine natalia
25 Maret 2026
0

Sinkronisasi Strategi: Menuju Arus Balik Yang Presisi Operasi Ketupat 2026 kini memasuki fase paling krusial, yakni manajemen...

One Way Nasional KM 414 Kalikangkung

Kakorlantas Pastikan Jalur Arteri Terkendali Meski One Way Tol Diberlakukan

25 Maret 2026
manajemen rekayasa lalu lintas one way nasional di Tol Kalikangkung

Arus Balik Padat, One Way Nasional KM 414 Kalikangkung Tetap Efektif

24 Maret 2026
Kakorlantas Tegaskan One Way Nasional Disusun Berbasis Data, Fleksibel Diperpanjang

Kakorlantas Ungkap One Way Nasional Arus Balik Disesuaikan Data Lapangan

24 Maret 2026
One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai dari GT Kalikangkung

Puncak Arus Balik, One Way Nasional Resmi Berlaku dari Kalikangkung

24 Maret 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media