Site icon InformasiTeraktual

Mengurai Benang Kusut Peran UU dalam Mewujudkan Mimpi #LegalkanProfesiOjol bagi Pengemudi Ojol di Indonesia

Peran UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol

JAKARTA – Pengemudi ojek online atau yang akrab disebut driver ojol di Indonesia kembali mengguncang panggung nasional dengan aksi demonstrasi yang dilangsungkan hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024. Ribuan pengemudi ojol dan kurir online yang tersebar di Jabodetabek bersatu padu dalam unjuk rasa yang menuntut legalisasi status profesi mereka dalam naungan Undang-Undang (UU). Hasilnya, penumpang harus bersabar karena kini perlu menunggu 10 menit lebih lama untuk pesanan mereka. #LegalkanProfesiOjol

Hari ini, Jakarta terasa berbeda. Teriakan dan asap demonstrasi para punggawa ojol menambah warna pada keriuhan kota. Di tengah riuh rendahnya tuntutan, Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menegaskan bahwa metode penetapan tarif di Grab telah disusun berdasarkan Permenkominfo No. 1/Per/M. Kominfo?01/2012. Tirza mengatakan, “Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.” Beliau juga menyatakan bahwa biaya promo telah dihitung proporsional dan bersumber dari pemasukan perusahaan, bukan dari kantong pengemudi.

Tidak jauh berbeda, Gojek melalui Head of Corporate Affairs-nya, Rosel Lavina, turut memberikan respons atas aksi demo yang mematikan aplikasi. Rosel mengimbau para mitra untuk menjaga ketertiban dengan mengatakan, “Gojek menghargai apapun aspirasi yang disampaikan mitranya dan mengimbau agar tetap tertib dan damai saat melakukan aksi.”

Para pengemudi yang datang dari berbagai penjuru, termasuk seratusan dari Kota Tangerang yang bergerak dengan 180 motor, menuntut revisi Permenkominfo No 01/2012 terkait formula tarif layanan pos komersial. Ketidakpuasan ini diungkapkan dengan lantang oleh Sekjen Koalisi Ojol Nasional (KON), Alim, yang menyuarakan harapan mereka agar Presiden Jokowi dan Menkominfo menjawab tuntutan mereka. Tuntutan tersebut tidak hanya sekedar soal tarif, melainkan juga pembebanan promosi kepada pengemudi dan ketidakmanusiawian tarif hemat yang saat ini berlaku. #LegalkanProfesiOjol

Baca juga: Diskusi ‘Rakyat Bersuara’: Adian Napitupulu, Silfester Matutina, dan Isu Dinasti Politik

Sementara itu, pihak berwenang turut siaga. Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres metro Jakarta Pusat, menyatakan keterlibatan 1.326 personel gabungan guna mengamankan gelar aksi darmawisata para ojol ini.

Di tengah gejolak ini, perihal perlindungan hukum bagi pengemudi ojol juga hangat diperbincangkan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja tengah mencari rujukan UU yang tepat untuk menaungi perlindungan yang patut diberikan kepada para pengendara ojel yang memiliki hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, dengan perusahaan aplikasi. Hal inilah yang ditekankan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dengan mengusulkan bahwa “Pengemudi ojol ini kan pada prinsipnya menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Sehingga mereka itu juga bagian dari penanam saham.”

Beliau juga menyarankan agar pemerintah mempelajari model yang sudah diterapkan di beberapa negara lain seperti Spanyol, Belanda, dan Negara Bagian California di Amerika Serikat yang telah memberikan hak dan perlindungan bagi pekerja di platform-platform serupa.

Dalam benang kusut ini, #LegalkanProfesiOjol bukan sekadar tagar yang terlontar ke ruang maya. Ini adalah aspirasi nyata ratusan ribu pengemudi online yang mengidamkan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan. Benang kusut peran UU dalam kisah mereka perlahan diurai, mengarah pada mimpi yang dicita-citakan setiap driver ojol di Indonesia.

 

Exit mobile version