InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Ini Aturan dan Sanksinya

admin by admin
8 Mei 2021
in Nasional
0
Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Ini Aturan dan Sanksinya
0
SHARES
9
VIEWS

KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Larangan tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai “mudik lokal“, untuk 8 wilayah aglomerasi sebagai berikut:

 

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang

Mudik lokal di wilayah aglomerasi dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

“Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

“Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” jelas dia.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:

– Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
– Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo
– Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
– Bandung Raya
– Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
– Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
– Yogyakarta Raya
– Solo Raya

 

Baca juga: Titik Penyekatan Mudik dan Syarat yang Diperlukan Perjalanan Non Mudik

Aturan

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.

Terdiri dari:

  • Urusan pekerjaan/dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka keluarga meninggal
  • Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga
  • Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang

Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.

Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5×24 jam.

Baca juga: Mudik Dilarang, Apa Konsekuensinya jika Tetap Nekat Mudik?

Sanksi

Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakykan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.

Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:

  • Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam
  • Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik
  • Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
  • Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan

“Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya,” pungkas Wiku.

 

Tags: larangan mudik
admin

admin

Related Posts

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa
Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

1 Oktober 2025
Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap
Nasional

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

25 Juni 2025
Next Post
Titik penyekatan mudik Bekasi-Karawang, 2.359 kendaraan diputar balik

Titik penyekatan mudik Bekasi-Karawang, 2.359 kendaraan diputar balik

Satgas Covid-19 tegaskan larangan mudik berlaku menyeluruh, termasuk mudik lokal

Satgas Covid-19 tegaskan larangan mudik berlaku menyeluruh, termasuk mudik lokal

Brigjen Rusdi: 60 persen keberhasilan polisi bantuan publikasi pers

Brigjen Rusdi: 60 persen keberhasilan polisi bantuan publikasi pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Istighosah Hari Santri 2025, Ribuan Santri Doakan Indonesia di Masjid Istiqlal

Istighosah Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Doakan Indonesia di Masjid Istiqlal

6 bulan ago
Bali Dibuka, Kapolri Pastikan TNI – Polri Awasi Prokes Kedatangan Turis Asing

Bali Dibuka, Kapolri Pastikan TNI – Polri Awasi Prokes Kedatangan Turis Asing

4 tahun ago
Jumadi

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

3 tahun ago
Bai’at dan Isu FPI terlibat aksi terorisme

Bai’at dan Isu FPI terlibat aksi terorisme

5 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

arus balik Arus Balik Lebaran Arus Lalu Lintas Arus Mudik Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran covid-19 DIVHUMAS DPR GWM Fatmawati Hari Juang Polri Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri kecelakaan turun keselamatan jalan keselamatan lalu lintas Keselamatan Mudik Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Aman Keluarga Bahagia Mudik Lebaran One way nasional operasi ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Lilin 2024 pdip Polantas Polda Jatim Polda Metro Jaya polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas
No Result
View All Result

Highlights

Polri Sukses Gelar Kemala Run 2026 di Bali dengan Partisipasi 11.000 Pelari

Kakorlantas Pastikan Kesiapan Jalur dan Kolaborasi di Kemala Run 2026

Polantas Menyapa di Bali, Kakorlantas Apresiasi Peran PBMB

Di Balik Kelancaran Mudik 2026: Dedikasi Polantas yang Tak Terlihat

Gugur di Jalan Tugas: Pelajaran Penting tentang Keselamatan dan Tanggung Jawab

Data dan Empati Bersatu, Polantas Wujudkan Mudik Lebih Manusiawi

Trending

Kemala Run 2026 Cetak Rekor Sejarah di Bali, Satukan Olahraga, Budaya, dan Misi Kemanusiaan
jaga negeri

Kemala Run 2026 Cetak Rekor Sejarah di Bali, Satukan Olahraga, Budaya, dan Misi Kemanusiaan

by christine natalia
20 April 2026
0

Gianyar — Ajang lari berskala internasional Kemala Run 2026 sukses digelar di Bali dengan capaian yang mencuri...

Kemala Run 2026 Bali sport tourism charity run

Kapolri Apresiasi Pemenang Kemala Run 2026 di Gianyar

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmikan Kemala Run 2026, Wujud Sport Tourism dan Kemanusiaan di Bali

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Polri Sukses Gelar Kemala Run 2026 di Bali dengan Partisipasi 11.000 Pelari

19 April 2026
Kemala Run 2026, Kakorlantas Pastikan Rute Aman dan Sinergi di Bali

Kakorlantas Pastikan Kesiapan Jalur dan Kolaborasi di Kemala Run 2026

17 April 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media