InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Para Ahli

Oknum Polisi Tewaskan Empat Orang, Ditindak Tegas dan Diproses Hukum

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
26 Februari 2021
in Para Ahli
0
Oknum Polisi Tewaskan Empat Orang, Ditindak Tegas dan Diproses Hukum
0
SHARES
11
VIEWS

Dini hari tadi di Cengkareng telah terjadi insiden penembakan di sebuah kafe, Cengkareng-jakbar. Seorang okum polisi yang mabuk menembak seorang tentara dan dua orang sipil hingga tewas. Sedangkan satu warga sipil lainnya luka-luka. Oknum polisi tersebut langsung ditangkap dan diproses hukum.

Jakarta, 25/2/2021 – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan bahwa jajarannya telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan di sebuah kafe di kawasan Cangkareng, Jakarta Barat. Fadil menegaskan, pelaku berinisial CS yang berdinas di Polsek Kalideres telah dilakukan pemeriksaan secara marathon sejak pagi usai peristiwa penembakan terjadi.

“Sudah didapatkan 2 alat bukti, untuk diproses secara pidana. Saya ulangi, kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan 2 alat bukti berdasarkan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sanggaan pasal 338 KUHP,” kata Irjen Fadil Imran bersama pihak Kodam Jaya memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Langsung Diproses Hukum

Oknum polisi Bripka CS yang melakukan penembakan kepada empat orang di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, dihari tadi telah ditahan. Dalam penembakan itu 3 orang tewas ditempat dan satu orang kini jalani perawatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menyatakan tersangka Bripka SC terlah ditetapkan sebagai tersangka. “Bripka CS sudah tersangka, kejadian tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Fadil dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021). Menurut Fadil, Bripka CS dijerat pasal 338 KUHP dan telah menjalani proses hukum setelah dilakukan penangkapan. Selain itu si oknum itu juga kan di proses secara etik.

“Tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan nanti,” ujar Fadil. Sebagaimana diketahui, seorang oknum polisi yang diduga melakukan penembakan diketahu adalah anggota Polsek Kalideres. Dalam peristiwa ini, ada empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.

Korban yang juga TNI AD yang meninggal dunia berisinial S. FSM sebagai pelayan, di kafe tersebut, dan M seorang kasir. Sementara korban yang mengalami luka-luka diduga merupakan manager RM Kafe yang berinisial H.

Kronologi Penembakan

Kronologi disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa persnya sebagai berikut:

Pukul 02.00 WIB

Tersangka Bripka CS sekitar pukul 02.00 WIB datang ke sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian tersangka melakukan kegiatan minum-minum di kafe tersebut.

Pukul 04.00 WIB

Sekitar pukul 04.00 WIB kafe itu akan tutup. Pada saat akan melakukan pembayaran, terjadi percekcokan antara tersangka dan pegawai kafe. karena kafe tersebut akan tutup dan pengelola kafe meminta Bripka CS membayar minuman yang sudah dipesan. Pelaku ditagih untuk membayar Rp 3,3 juta, tetapi menolak.

Pukul 04.30 WIB

Selanjutnya, dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. Sebanyak tiga orang tewas di tempat, sementara satu orang dirawat di RS. Tiga korban yang meninggal dunia, pertama, berinisial S yang merupakan anggota TNI, kedua pegawai kafe berinisial FSS, dan pegawai kafe berinisial M. Sedangkan satu korban masih dirawat di RS berinisial H.

Ketiga jenazah tersebut dibawa ke RS Kramat Jati. Saat ini jenazah tersebut masih di RS Polri Kramat Jati. Setelah selesai penanganan di rumah sakit, baru akan diambil keluarga korban.

Tindakan Tegas dan Proses Pidana

Kapolda Metro Jaya menegaskan, terhadap pelaku dirinya tidak mentolelir, yakni dengan melalukan tindakan tegas dimana pelaku langsung diproses secara pidana hingga akan dipecat sebagai anggota kapolisian. “Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” tandas Fadil.

Sebagai Kapolda, Fadil meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas ulah anak buahnya yang mencoreng nama baik dan mengganggu sinergitas ini. “Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” pungkas Fadil 

Tak Ganggu Situasi Keamanan Ibukota

Menyikapi peristiwa penembakan yang dilakukan anggota Polri, Bripka CS hingga menewaskan satu orang anggota TNI AD dan dua warga sipil, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyampaikan sejumlah pesan agar hal tersebut tidak menganggu situasi keamanan Ibukota dan sinergi TNI-Polri yang sudah terjalin. Pesan itu disampaikan melalui Kapendam Jaya, Letkol Arh Herwin Budi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

“Ada beberapa pesan yang disampaikan Pangdam Jaya selaku Komandan Garnisun Tetap Ibukota. Bahwa Pangdam Jaya sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk tetap mengawal pemeriksaan mauoun penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan,” kata Herwin.

“Pesan ini disampaikan agar satuan jajaran dibawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan Ibukota,” tambahnya. Yang kedua, lanjut Herwin, Pangdam Jaya menyampaikan bahwa ke depan mungkin akan lebih diperketat untuk pelaksanaan patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Jaya.”Untuk mengurangj tindakan-tindakan yang merugikan nama institusi TNI Angkatan Darat khususnya,” kata Erwin.

“Ini yang disampaikan ke rekan-rekan baik Prajurit TNI di lapangan agar tidak terjadi suatu dinamika yang terprovokasi, kami tetap mengharapkan sinergitas antara TNI dan Polri,” kata Herwin.

Puji Sikap Tegas Kepolisian

Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan aksi koboi Bripka CS, kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021). IPW mendesak agar oknum polisi tersebut dihukum mati, dan mendesak agar Kapolres Jakarta Barat dicopot.

“Aksi brutal yang diduga dilakukan polisi koboi di Cengkareng menunjukkan Jakarta semakin tidak aman. IPW mendesak oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan dijatuhi hukuman mati dan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya,” tegas Neta.

Sedangkan anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman meminta semua pihak menahan diri terkait kasus penembakan tersebut.  “Kami harap agar rekan-rekan, keluarga dan kerabat korban bersabar dan menahan diri,” kata Habiburrokhman. Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini meminta semua pihak menyerahkan persoalan ini agar bisa disidik oleh pihak berwenang yakni Polda Metro Jaya.

Dia pun mengapresiasi sikap tegas jajaran Polri karena pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan. Selain itu, apresiasi juga patut diberikan kepada TNI karena salah satu anggota tewas dalam insiden itu. Menurut Habib, sapaan akrabnya, sikap bijaksana TNI yang meminta anggotanya tak terprovokasi dalam peristiwa itu harus menjadi contoh. “Selanjutnya kita kawal proses hukum tersebut agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan,” kata pria yang menjabat Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu.

Propam Polri Keluarkan Larangan Ketat

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan anggota Polri dilarang memasuki tempat hiburan, apalagi sampai mengkonsumsi minuman keras. Bila ada anggotanya yang melanggar, pihaknya secara tegas akan menindak. “Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Ferdy lewat keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Ferdy menuturkan, bila anggota Polri melakukan tindak pidana, termasuk di tempat hiburan, maka dapat dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH). “Kan ada aturan untuk PTDH. Ada dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2003, [berisikan] kalau ke tempat yang dilarang ada pelanggaran kode etik dan disiplin. Untuk hukuman disesuikan pelanggaran yang bersangkutan,” ujar Ferdy.

Belajar dari kasus Bripka CS ini, Ferdy memastikan pihaknya akan kembali memeriksa izin penggunaan senjata api di jajaran kepolisian. Salah satunya lewat tes psikologi. “Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. Baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri,” pungkasnya.(EKS/berbagai sumber)

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Gelar Bansos di Pelosok Desa, Cara Polres Demak Sambut HUT RI Ke-76
Berita Nasional

Gelar Bansos di Pelosok Desa, Cara Polres Demak Sambut HUT RI Ke-76

15 Agustus 2021
Belasan Warga Terpapar Corona, Satu Kampung di Cilandak Di-Lockdown
Para Ahli

Belasan Warga Terpapar Corona, Satu Kampung di Cilandak Di-Lockdown

21 Juni 2021
Polri: Terduga Teroris JAD di Tasikmalaya Berbaiat ke ISIS Tahun 2019
Nasional

Polri: Terduga Teroris JAD di Tasikmalaya Berbaiat ke ISIS Tahun 2019

19 Juni 2021
Next Post
Stres Pada Polisi Bagaimana Menyikapinya

Stres Pada Polisi Bagaimana Menyikapinya

Lemahnya pengendalian diri atau kesalahan prosedur ?

Lemahnya pengendalian diri atau kesalahan prosedur ?

Urgensi Perlindungan Tersangka Pelaku Polisi

Urgensi Perlindungan Tersangka Pelaku Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kakorlantas Polri Siapkan Langkah Antisipasi Gangguan Lalu Lintas untuk Kesuksesan Ops Lilin 2024

Kakorlantas Polri Siapkan Langkah Antisipasi Gangguan Lalu Lintas untuk Kesuksesan Ops Lilin 2024

1 tahun ago
Pemilik Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Masih Buron, Polisi Terus Lakukan Pengejaran

Pemilik Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Masih Buron, Polisi Terus Lakukan Pengejaran

1 tahun ago
Polres Tana Toraja Tingkatkan Pendisiplinan Prokes Penerapan PPKM Level III

Polres Tana Toraja Tingkatkan Pendisiplinan Prokes Penerapan PPKM Level III

5 tahun ago
WHO Nyatakan Dunia Darurat Cacar Monyet

Merebak di Kongo, WHO Nyatakan Cacar Monyet sebagai Darurat Kesehatan Global

2 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

arus balik Arus Balik Lebaran Arus Lalu Lintas Arus Mudik Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran covid-19 DIVHUMAS DPR GWM Fatmawati Hari Juang Polri Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri keselamatan jalan keselamatan lalu lintas Keselamatan Mudik Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Aman Keluarga Bahagia Mudik Lebaran One way nasional operasi ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Lilin 2024 pdip Polantas Polantas humanis Polda Jatim Polda Metro Jaya polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Perkuat Kolaborasi Ojol, Jaga Kamtibmas dengan Pendekatan Humanis

Edukasi Keselamatan Jadi Kunci, Polantas Ubah Cara Pandang Lalu Lintas

Transformasi Polantas, Dari Pengatur Menjadi Sahabat di Jalan Raya

Tak Hanya Saat Mudik, Polantas Hadir di Setiap Aktivitas Masyarakat

Semangat Kartini dalam Seni dan Teknologi: Perempuan Indonesia di Peta Global

ESTHERA: Inovasi Musik Digital Indonesia Melalui Integrasi Vokal Ritual Nusantara dan AI

Trending

Korlantas Humanis di Rakor Samsat 2026, Pantun Pembuka, Pelayanan Publik Diperkuat
jaga negeri

Rakor Samsat 2026 Resmi Dibuka Kakorlantas, Sentuhan Humanis Jadi Perhatian

by christine natalia
23 April 2026
0

JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menghadirkan nuansa berbeda saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina...

Dari Tilang ke Empati, Ojol Akui Perubahan Humanis Korlantas Polri

Korlantas Humanis Dirasakan Ojol, Pendekatan Lebih Dekat di Jalan

23 April 2026
Kakorlantas Inisiasi Asosiasi Ojol Nusantara, Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan

Kakorlantas Inisiasi Asosiasi Ojol Nusantara, Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan

23 April 2026
Kakorlantas Perkuat Kolaborasi Ojol, Jaga Kamtibmas dengan Pendekatan Humanis

Kakorlantas Perkuat Kolaborasi Ojol, Jaga Kamtibmas dengan Pendekatan Humanis

23 April 2026
Edukasi Keselamatan Jadi Kunci, Polantas Ubah Cara Pandang Lalu Lintas

Edukasi Keselamatan Jadi Kunci, Polantas Ubah Cara Pandang Lalu Lintas

22 April 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media