Bengkulu –
Pemerintah Kota Bengkulu sempat melarang resepsi pernikahan digelar demi mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Kini Pemkot Bengkulu telah mengizinkan resepsi digelar dengan berbagai syarat.
Dilihat detikcom, Sabtu (6/2/2021), aturan soal resepsi pernikahan itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 338/06/B.Kesbangpol tentang Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan. SE itu diteken Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan pada 5 Februari 2021.
“Setelah mengkaji dan menimbang kembali, Pemkot Bengkulu akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian,” kata Helmi.
Helmi mengatakan resepsi pernikahan bisa digelar asalkan penyelenggara mematuhi prosedur standar kegiatan seperti dalam SE. Dia mengatakan para pengantin dan orang tuanya diwajibkan mengikuti tes antigen tiga hari sebelum resepsi.
“Pengantin dan orang tua kedua belah pihak wajib rapid test swab antigen 3 hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil nonreaktif,” ungkapnya.
Helmi juga mengatakan tuan rumah tidak dibolehkan menyediakan makanan dengan sistem prasmanan. Para tamu undangan juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas lokasi acara dengan jarak 1 meter antara tamu yang satu dengan lainnya.
“Saat sesi ucapan selamat kepada pengantin dan antrean mengisi daftar tamu serta pengambilan makanan. Namun, khusus untuk kegiatan angin malam, seperti lomba song, domino, hiburan musik pada malam hari belum diperbolehkan,” ujar Helmi.
Helmi mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk pemulihan ekonomi UKM di Kota Bengkulu. Dia mengatakan kebijakan ini diambil setelah pihaknya mengkaji Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor: 440/094/DINKES/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat.
“Untuk restoran, rumah makan, pasar malam buka sampai jam 23.00 WIB dan diskotek, karaoke, kafe, dan hiburan malam lainnya buka sampai jam 24.00 WIB,” tutur Helmi.
Tonton juga Video “Ikuti Tips untuk Hindari Klaster Pernikahan”:
(haf/haf)