InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Pandemi

Pemkot Bengkulu Kini Izinkan Resepsi Nikah, Pengantin Wajib Tes Antigen

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
8 Februari 2021
in Pandemi
0
Pemkot Bengkulu Kini Izinkan Resepsi Nikah, Pengantin Wajib Tes Antigen
0
SHARES
3
VIEWS

Bengkulu –

Pemerintah Kota Bengkulu sempat melarang resepsi pernikahan digelar demi mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Kini Pemkot Bengkulu telah mengizinkan resepsi digelar dengan berbagai syarat.

Dilihat detikcom, Sabtu (6/2/2021), aturan soal resepsi pernikahan itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 338/06/B.Kesbangpol tentang Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan. SE itu diteken Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan pada 5 Februari 2021.

“Setelah mengkaji dan menimbang kembali, Pemkot Bengkulu akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian,” kata Helmi.

Helmi mengatakan resepsi pernikahan bisa digelar asalkan penyelenggara mematuhi prosedur standar kegiatan seperti dalam SE. Dia mengatakan para pengantin dan orang tuanya diwajibkan mengikuti tes antigen tiga hari sebelum resepsi.

“Pengantin dan orang tua kedua belah pihak wajib rapid test swab antigen 3 hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil nonreaktif,” ungkapnya.

Helmi juga mengatakan tuan rumah tidak dibolehkan menyediakan makanan dengan sistem prasmanan. Para tamu undangan juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas lokasi acara dengan jarak 1 meter antara tamu yang satu dengan lainnya.

“Saat sesi ucapan selamat kepada pengantin dan antrean mengisi daftar tamu serta pengambilan makanan. Namun, khusus untuk kegiatan angin malam, seperti lomba song, domino, hiburan musik pada malam hari belum diperbolehkan,” ujar Helmi.

Helmi mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk pemulihan ekonomi UKM di Kota Bengkulu. Dia mengatakan kebijakan ini diambil setelah pihaknya mengkaji Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor: 440/094/DINKES/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat.

“Untuk restoran, rumah makan, pasar malam buka sampai jam 23.00 WIB dan diskotek, karaoke, kafe, dan hiburan malam lainnya buka sampai jam 24.00 WIB,” tutur Helmi.

Tonton juga Video “Ikuti Tips untuk Hindari Klaster Pernikahan”:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)

Tags: bengkulu
Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Polisi Ancam Pidana Perusahaan yang Beroperasi saat PPKM Darurat
Daerah

Polisi Ancam Pidana Perusahaan yang Beroperasi saat PPKM Darurat

5 Juli 2021
Kabaharkam – Kakorlantas Tinjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Timur
Nasional

Kabaharkam – Kakorlantas Tinjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Timur

5 Juli 2021
Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bikin Tak Nyaman, Kapori: Ini Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat
Nasional

Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bikin Tak Nyaman, Kapori: Ini Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat

5 Juli 2021
Next Post
Jokowi-PM Malaysia Bahas Perlindungan Pekerja Migran hingga Masalah Myanmar

Jokowi-PM Malaysia Bahas Perlindungan Pekerja Migran hingga Masalah Myanmar

Bai’at dan Isu FPI terlibat aksi terorisme

Bai’at dan Isu FPI terlibat aksi terorisme

Terorisme: Aliran Dana dan konten Media Sosial di Indonesia

Terorisme: Aliran Dana dan konten Media Sosial di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

BPOM Minta Komdigi Tindak Penjualan Produk Blackmores yang Picu Gangguan Saraf di Australia

BPOM Minta Komdigi Tindak Penjualan Produk Blackmores yang Picu Gangguan Saraf di Australia

4 bulan ago
Gibran Jadi Pemateri di Retret Kepala Daerah, PDIP Instruksikan Kepala Daerah Ikuti Pramono Anung

Gibran Jadi Pemateri di Retret Kepala Daerah, PDIP Instruksikan Kepala Daerah Ikuti Pramono Anung

9 bulan ago
Bangun Budaya Tertib dan Patuhi Peraturan Tekan Angka Laka Lantas

Bangun Budaya Tertib dan Patuhi Peraturan Tekan Angka Laka Lantas

5 tahun ago
Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan

Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan

7 bulan ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan PLN Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Bahlil Lahadalia Tegur Keras Dirjen Gakkum ESDM Soal Penindakan Tambang Ilegal di DPR

Pemprov DKI Jakarta Tanggung Perawatan Korban Ledakan SMAN 72, Penanganan Darurat Berjalan Cepat

Kapolri: Pengemudi Ojol Adalah Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Keamanan dan Keselamatan di Jalan

Korupsi Kepala Daerah Dinilai Menggerus Makna Otonomi Daerah

Datuk Haji Mohd Zaidi Puji Kepemimpinan Kakorlantas Irjen Agus dan Program “Polantas Menyapa”

Operasi Zebra 2025 Digelar dengan Pendekatan Humanis dan Antisipasi Balap Liar

Trending

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Tak Berkategori

Korlantas Polri Tekankan Perlindungan Pejalan Kaki dalam Operasi Zebra 2025

by admin
15 November 2025
0

Jakarta – Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2025 pada tanggal 17 hingga 30 November mendatang. Irjen...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Melalui Polantas Menyapa, Korlantas Polri Wujudkan Reformasi Pelayanan Publik yang Humanis dan Modern

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025 2

Kakorlantas Polri: Pembayaran Pajak Kendaraan Harus Semudah Beli Pulsa

12 November 2025
Bahlil Lahadalia Tegur Keras Dirjen Gakkum ESDM Soal Penindakan Tambang Ilegal di DPR

Bahlil Lahadalia Tegur Keras Dirjen Gakkum ESDM Soal Penindakan Tambang Ilegal di DPR

12 November 2025
Pemprov DKI Jakarta Tanggung Perawatan Korban Ledakan SMAN 72, Penanganan Darurat Berjalan Cepat

Pemprov DKI Jakarta Tanggung Perawatan Korban Ledakan SMAN 72, Penanganan Darurat Berjalan Cepat

10 November 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media