Site icon InformasiTeraktual

Pemprov DKI Segera Terbitkan Aturan Teknis SIKM Mudik Lebaran

Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal segera menerbitkan aturan teknis mengenai penerbitan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syarat warga bepergian pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, saat ini Pemprov tengah memfinalisasi aturan tersebut. Menurut dia, ketentuan akan memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan SIKM.

“1-2 hari ini bisa selesai ditandatangan Pak Gubernur [Anies Baswedan]. Finalisasi di saya, tinggal masuk ke Gubernur. Kita paling hari ini atau besok ke meja Pak Gub,” kata Yayan saat dihubungi, Rabu (28/4).

Yayan mengaku tidak mengetahui secara detail isi aturan teknis penerbitan SIKM itu. Hanya saja dia memastikan bahwa aturan ini akan mendetailkan ketetapan dari Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid-19 mengenai larangan mudik.

“Saya menyiapkan diktumnya. Substansinya dari Dishub [Dinas Perhubungan]. Cuma kita memang mendetailkan aturan Menhub dan edarannya Kepala BNPB terkait mudik lebaran ini,” ujar dia.

Yayan pun menegaskan, aturan tersebut nantinya akan disebar ke pelbagai pihak, termasuk ke kelurahan yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan SIKM.

“Terutama ini untuk masyarakat. Buat yang mau keluar Jakarta harus ada izin. Yang mau keluar Jakarta harus punya izin seperti apa. Nanti kan sudah ada di situ di SOP-nya itu,” jelas dia.

Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya mencantumkan ketentuan SIKM dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Adapun ketentuan SIKM di antaranya; Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Berikutnya, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Penumpang KLB Lintas Selatan dari Pasar Turi Surabaya tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (28/05/2020). Penumpang yang tiba langsung disambut oleh petugas gabungan untuk diperiksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari daerah ke Jakarta, Surat Keterangan Kerja, Surat Keterangan Kesehatan dan Identitas Diri. Apabila tidak melengkapi persyaratan tersebut penumpang telah disediakan bus untuk di antarkan ke lokasi Karantina yang telah disediakan sebagai bagian dari penyekatan keluar masuknya warga dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19. CNN Indonesia/Andry NovelinoIlustrasi. Penumpang yang tiba langsung disambut petugas gabungan untuk diperiksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Kemudian, bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo sebelumnya menerangkan syarat penyertaan SIKM belum berlaku saat masa pengetatan mudik dan baru akan diterapkan selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

(dmi/nma)

[Gambas:Video CNN]

Exit mobile version