InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

christine natalia by christine natalia
5 Agustus 2024
in Nasional
0
Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

0
SHARES
15
VIEWS

PilarBerita.com – Mulai 1 Agustus 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi serta memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Mulai 1 Agustus diberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK. Pastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Anda aktif,” demikian tulis akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri pada Senin (5/8/2024).

Dalam keterangan resminya, Kompol Zainal Arifin, Kepala Seksi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Perpol No. 6 Tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” ungkap Zainal pada Kamis (1/8/2024), seperti yang dikutip dari situs resmi aceh.prov.go.id.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai. Dengan adanya kewajiban ini, Polri berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan dan memanfaatkan layanan JKN yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Potensi Medali Emas Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 #IndonesiaOlimpiadeParis

Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Agustus 2024

Berdasarkan kebijakan baru ini, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan SKCK per Agustus 2024:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Membawa Kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

Tata Cara Membuat SKCK Terbaru

Proses pembuatan SKCK mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa semua persyaratan di atas.
  2. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  3. Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas yang berwenang.

Kebijakan baru ini disambut dengan berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa orang merasa terbantu dengan adanya syarat kepesertaan BPJS Kesehatan karena memastikan mereka mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. Namun, ada juga yang merasa kebijakan ini menambah beban administrasi bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi peningkatan jumlah pendaftar baru. Pihak BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar dan memastikan kepesertaan mereka aktif agar tidak terkendala saat mengurus SKCK.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah peserta JKN, yang saat ini masih menghadapi tantangan dalam mencapai cakupan universal. Dengan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi tertentu, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terdorong untuk mendaftar dan aktif menggunakan layanan kesehatan yang tersedia.

Dari perspektif keamanan, kepolisian berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam hal pencegahan kejahatan. Dengan adanya persyaratan administrasi yang lebih ketat, diharapkan hanya individu yang benar-benar memiliki catatan bersih dan memenuhi syarat kesehatan yang dapat mengajukan SKCK, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan surat tersebut.

Sementara itu, dari sisi kesehatan, kebijakan ini mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan finansial saat sakit, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga kesehatan mereka.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar melalui kanal-kanal pendaftaran yang tersedia, baik secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan maupun secara langsung di kantor-kantor BPJS terdekat. Setelah mendaftar, pastikan bahwa status kepesertaan aktif dengan membayar iuran secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Polri dan BPJS Kesehatan berharap dapat bekerja sama secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat Indonesia. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Sumber: Kompas.

Tags: bpjsCara membuat SKCKpolriSKCK
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa
Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

1 Oktober 2025
Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap
Nasional

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

25 Juni 2025
Next Post
Indonesia Masih Diperhitungkan di Kompetisi Panjat Tebing Dunia

Indonesia Masih Diperhitungkan di Kompetisi Panjat Tebing Dunia, Oktohari: "Ini Bukan Akhir Segalanya"

Indonesia Naik ke Peringkat 28 di Olimpiade 2024 Berkat Emas Rizki Juniansyah

Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024, Indonesia Naik Peringkat!

Nurul Akmal Berikan Penampilan Terbaik Sekaligus Akhiri Perjuangan Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Nurul Akmal Raih Posisi Ke-11 di Kelas 81 kg Sekaligus Akhiri Perjuangan Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Jalur Surabaya–Banyuwangi Jelang Arus Natal dan Tahun Baru

Kakorlantas Polri Pantau Langsung Kondisi Jalur Surabaya–Banyuwangi Menjelang Nataru

1 bulan ago
Kepolisian Tindak 120 Lokasi Nobar EURO 2020 yang Tak Kantongi Izin Pemegang Hak Siar

Kepolisian Tindak 120 Lokasi Nobar EURO 2020 yang Tak Kantongi Izin Pemegang Hak Siar

5 tahun ago
Ketua Umum PSSI Peringatkan Suporter Aturan Piala Menpora 2021

Ketua Umum PSSI Peringatkan Suporter Aturan Piala Menpora 2021

5 tahun ago
Banser NU, TNI-Polri dan Pecalang Masyarakat Adat Hindu Kompak Jaga Salat Ied di Probolinggo

Banser NU, TNI-Polri dan Pecalang Masyarakat Adat Hindu Kompak Jaga Salat Ied di Probolinggo

5 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Fokuskan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jalur Trans Jawa

Saksi Akui Setor Uang Tambahan untuk Perjalanan Dinas Pejabat Kemenaker

DPR Dorong Optimalisasi ETLE Digital untuk Keselamatan Pengguna Jalan

KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Akibat Banjir di Sejumlah Lintasan

DPR Tetapkan Sembilan Prioritas Strategis pada Masa Sidang III 2025–2026

Ratusan Pemotor Lintasi Tol dari Bekasi ke Jakarta Utara Imbas Banjir

Trending

Jalan Ditutup, Hidup Warga Tersendat, Macet Parah Tiap Hari di Stadion Singaperbangsa
jaga negeri

Jalan Ditutup, Hidup Warga Tersendat: Macet Parah Tiap Hari di Stadion Singaperbangsa

by christine natalia
29 Januari 2026
0

Beginilah kondisi kemacetan setiap hari di sekitar Stadion Singaperbangsa Karawang. Sejak penutupan Jalan Soka oleh Pemda Karawang,...

Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

29 Januari 2026
Korlantas Polri Matangkan Operasi Ketupat 2026 untuk Pengamanan Mudik Lebaran

Korlantas Polri Evaluasi Arus Mudik untuk Operasi Ketupat 2026

28 Januari 2026
Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Hadapi Arus Mudik Lebaran

Kakorlantas Fokuskan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jalur Trans Jawa

28 Januari 2026
Saksi Akui Setor Uang Tambahan untuk Perjalanan Dinas Pejabat Kemenaker

Saksi Akui Setor Uang Tambahan untuk Perjalanan Dinas Pejabat Kemenaker

27 Januari 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media