InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

christine natalia by christine natalia
5 Agustus 2024
in Nasional
0
Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

0
SHARES
14
VIEWS

PilarBerita.com – Mulai 1 Agustus 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi serta memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Mulai 1 Agustus diberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK. Pastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Anda aktif,” demikian tulis akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri pada Senin (5/8/2024).

Dalam keterangan resminya, Kompol Zainal Arifin, Kepala Seksi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Perpol No. 6 Tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” ungkap Zainal pada Kamis (1/8/2024), seperti yang dikutip dari situs resmi aceh.prov.go.id.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai. Dengan adanya kewajiban ini, Polri berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan dan memanfaatkan layanan JKN yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Potensi Medali Emas Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 #IndonesiaOlimpiadeParis

Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Agustus 2024

Berdasarkan kebijakan baru ini, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan SKCK per Agustus 2024:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Membawa Kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

Tata Cara Membuat SKCK Terbaru

Proses pembuatan SKCK mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa semua persyaratan di atas.
  2. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  3. Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas yang berwenang.

Kebijakan baru ini disambut dengan berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa orang merasa terbantu dengan adanya syarat kepesertaan BPJS Kesehatan karena memastikan mereka mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. Namun, ada juga yang merasa kebijakan ini menambah beban administrasi bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi peningkatan jumlah pendaftar baru. Pihak BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar dan memastikan kepesertaan mereka aktif agar tidak terkendala saat mengurus SKCK.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah peserta JKN, yang saat ini masih menghadapi tantangan dalam mencapai cakupan universal. Dengan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi tertentu, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terdorong untuk mendaftar dan aktif menggunakan layanan kesehatan yang tersedia.

Dari perspektif keamanan, kepolisian berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam hal pencegahan kejahatan. Dengan adanya persyaratan administrasi yang lebih ketat, diharapkan hanya individu yang benar-benar memiliki catatan bersih dan memenuhi syarat kesehatan yang dapat mengajukan SKCK, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan surat tersebut.

Sementara itu, dari sisi kesehatan, kebijakan ini mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan finansial saat sakit, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga kesehatan mereka.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar melalui kanal-kanal pendaftaran yang tersedia, baik secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan maupun secara langsung di kantor-kantor BPJS terdekat. Setelah mendaftar, pastikan bahwa status kepesertaan aktif dengan membayar iuran secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Polri dan BPJS Kesehatan berharap dapat bekerja sama secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat Indonesia. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Sumber: Kompas.

Tags: bpjsCara membuat SKCKpolriSKCK
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa
Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

1 Oktober 2025
Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap
Nasional

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

25 Juni 2025
Next Post
Indonesia Masih Diperhitungkan di Kompetisi Panjat Tebing Dunia

Indonesia Masih Diperhitungkan di Kompetisi Panjat Tebing Dunia, Oktohari: "Ini Bukan Akhir Segalanya"

Indonesia Naik ke Peringkat 28 di Olimpiade 2024 Berkat Emas Rizki Juniansyah

Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024, Indonesia Naik Peringkat!

Nurul Akmal Berikan Penampilan Terbaik Sekaligus Akhiri Perjuangan Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Nurul Akmal Raih Posisi Ke-11 di Kelas 81 kg Sekaligus Akhiri Perjuangan Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 Digelar di Dumai Riau.

Ikuti Kebijakan Bergilir, Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 Akan Digelar di Riau!

1 tahun ago
Dalam Rangka Menciptakan Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif Serta Mencegah Berkembangnya Covid 19  Anggota polsek Karangjati laksanakan Patroli Sambang

Dalam Rangka Menciptakan Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif Serta Mencegah Berkembangnya Covid 19 Anggota polsek Karangjati laksanakan Patroli Sambang

4 tahun ago
Kapolri Perintahkan Jajaran Kawal Investasi di Tengah Pandemi 

Kapolri Perintahkan Jajaran Kawal Investasi di Tengah Pandemi 

4 tahun ago
Gaya Blusukan Komjen Waterpauw Saat Pengamanan Pembukaan PON XX Papua

Gaya Blusukan Komjen Waterpauw Saat Pengamanan Pembukaan PON XX Papua

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan PLN Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Nota Keuangan R-APBD 2026, Eri Cahyadi Tekankan Skala Prioritas Program Kerakyatan

Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah

Tim SAR Alihkan Fase Evakuasi Ponpes Al Khoziny, Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

Amnesty Soroti Perbedaan Pidato Prabowo di PBB dengan Kebijakan Nasional

Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasehat Global Bloomberg New Economy

Trending

Istighosah Hari Santri 2025, Ribuan Santri Doakan Indonesia di Masjid Istiqlal
Berita Nasional

Istighosah Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Doakan Indonesia di Masjid Istiqlal

by christine natalia
22 Oktober 2025
0

Pilarberita.com - Kementerian Agama menggelar Istighosah dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Istiqlal, Jakarta,...

Empat Menteri Dinilai Berperan Vital Jalankan Asta Cita di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Empat Menteri Dinilai Berperan Vital Jalankan Asta Cita di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Kepsek SMAN di Lebak Dinonaktifkan Usai Diduga Tampar Murid yang Ketahuan Merokok

Kepsek SMAN di Lebak Dinonaktifkan Usai Diduga Tampar Murid yang Ketahuan Merokok

15 Oktober 2025
DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Nota Keuangan R-APBD 2026, Eri Cahyadi Tekankan Skala Prioritas Program Kerakyatan

DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Nota Keuangan R-APBD 2026, Eri Cahyadi Tekankan Skala Prioritas Program Kerakyatan

14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah

Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah

8 Oktober 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media