InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

christine natalia by christine natalia
5 Agustus 2024
in Nasional
0
Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

0
SHARES
12
VIEWS

PilarBerita.com – Mulai 1 Agustus 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi serta memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Mulai 1 Agustus diberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK. Pastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Anda aktif,” demikian tulis akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri pada Senin (5/8/2024).

Dalam keterangan resminya, Kompol Zainal Arifin, Kepala Seksi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Perpol No. 6 Tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” ungkap Zainal pada Kamis (1/8/2024), seperti yang dikutip dari situs resmi aceh.prov.go.id.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai. Dengan adanya kewajiban ini, Polri berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan dan memanfaatkan layanan JKN yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Potensi Medali Emas Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 #IndonesiaOlimpiadeParis

Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Agustus 2024

Berdasarkan kebijakan baru ini, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan SKCK per Agustus 2024:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Membawa Kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

Tata Cara Membuat SKCK Terbaru

Proses pembuatan SKCK mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa semua persyaratan di atas.
  2. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  3. Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas yang berwenang.

Kebijakan baru ini disambut dengan berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa orang merasa terbantu dengan adanya syarat kepesertaan BPJS Kesehatan karena memastikan mereka mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. Namun, ada juga yang merasa kebijakan ini menambah beban administrasi bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi peningkatan jumlah pendaftar baru. Pihak BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar dan memastikan kepesertaan mereka aktif agar tidak terkendala saat mengurus SKCK.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah peserta JKN, yang saat ini masih menghadapi tantangan dalam mencapai cakupan universal. Dengan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi tertentu, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terdorong untuk mendaftar dan aktif menggunakan layanan kesehatan yang tersedia.

Dari perspektif keamanan, kepolisian berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam hal pencegahan kejahatan. Dengan adanya persyaratan administrasi yang lebih ketat, diharapkan hanya individu yang benar-benar memiliki catatan bersih dan memenuhi syarat kesehatan yang dapat mengajukan SKCK, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan surat tersebut.

Sementara itu, dari sisi kesehatan, kebijakan ini mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan finansial saat sakit, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga kesehatan mereka.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar melalui kanal-kanal pendaftaran yang tersedia, baik secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan maupun secara langsung di kantor-kantor BPJS terdekat. Setelah mendaftar, pastikan bahwa status kepesertaan aktif dengan membayar iuran secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Polri dan BPJS Kesehatan berharap dapat bekerja sama secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat Indonesia. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Sumber: Kompas.

Tags: bpjsCara membuat SKCKpolriSKCK
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Pengemudi Ojol dan Kurir Paket Tuntut THR di Depan Kemenaker
Nasional

Pengemudi Ojol dan Kurir Paket Tuntut THR di Depan Kemenaker

18 Februari 2025
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025
Nasional

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

7 Januari 2025
Kakorlantas Polri Tingkatkan Pengamanan di Tiga Kluster Perjalanan Nataru
Berita Daerah

Operasi Lilin 2024, Kakorlantas Polri Fokus pada Pelayanan dan Keselamatan Pengguna Jalan

27 Desember 2024
Next Post
Indonesia Masih Diperhitungkan di Kompetisi Panjat Tebing Dunia

Indonesia Masih Diperhitungkan di Kompetisi Panjat Tebing Dunia, Oktohari: "Ini Bukan Akhir Segalanya"

Indonesia Naik ke Peringkat 28 di Olimpiade 2024 Berkat Emas Rizki Juniansyah

Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024, Indonesia Naik Peringkat!

Nurul Akmal Berikan Penampilan Terbaik Sekaligus Akhiri Perjuangan Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Nurul Akmal Raih Posisi Ke-11 di Kelas 81 kg Sekaligus Akhiri Perjuangan Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolri minta anggota Polri tidak antikritik

Kapolri minta anggota Polri tidak antikritik

4 tahun ago
Kapolda Optimis NTB Bisa Lepas dari Pandemi Covid-19

Kapolda Optimis NTB Bisa Lepas dari Pandemi Covid-19

4 tahun ago
Polres Tana Toraja Tingkatkan Pendisiplinan Prokes Penerapan PPKM Level III

Polres Tana Toraja Tingkatkan Pendisiplinan Prokes Penerapan PPKM Level III

4 tahun ago
Jokowi Bertolak ke NTT, Tinjau Lokasi Terdampak Bencana

Jokowi Bertolak ke NTT, Tinjau Lokasi Terdampak Bencana

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik Bansos covid-19 cukai rokok DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri hari kartini 2021 HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Polri KPK Lebaran 2025 Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Nataru 2024 Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Polisi Istimewa Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Puncak Arus Mudik Rekayasa Lalu Lintas TNI-Polri Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Program Pendidikan Karakter di Barak Militer Diperluas, Gubernur Jabar Tegaskan Tak Langgar Hukum

Hardiknas 2025: Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan

Viral Kasus Ijazah Ditahan, Karyawan UD Sentoso Seal Pilih Resign dan Lapor Polisi

Lonjakan Arus Kendaraan di Libur Panjang Paskah 2025 Ungkap Ketidaksiapan Infrastruktur Tol

Media Hub Polri Jadi Andalan Jurnalis Berkat Penyajian Informasi Yang Lengkap dan Akurat

Trending

Driver Ojol Gelar Aksi Nasional dan Matikan Aplikasi Selama 24 Jam, Ini Tuntutan Mereka
Berita Nasional

Driver Ojol Gelar Aksi Nasional dan Matikan Aplikasi Selama 24 Jam, Ini Tuntutan Mereka

by christine natalia
20 Mei 2025
0

Pilarberita.com - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Garda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa...

Badai PHK Belum Reda, Pekerja Diminta Siaga dan Adaptif

Badai PHK Belum Reda, Pekerja Diminta Siaga dan Adaptif

15 Mei 2025
RI Buka Peluang Ekspor Beras ke Malaysia, Tapi Tunggu Stok Domestik Aman

RI Buka Peluang Ekspor Beras ke Malaysia, Tapi Tunggu Stok Domestik Aman

9 Mei 2025
Program Pendidikan Karakter di Barak Militer Diperluas, Gubernur Jabar Tegaskan Tak Langgar Hukum

Program Pendidikan Karakter di Barak Militer Diperluas, Gubernur Jabar Tegaskan Tak Langgar Hukum

8 Mei 2025
Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

Hardiknas 2025: Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

2 Mei 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media