Site icon InformasiTeraktual

Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

PilarBerita.com – Mulai 1 Agustus 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi serta memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Mulai 1 Agustus diberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK. Pastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Anda aktif,” demikian tulis akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri pada Senin (5/8/2024).

Dalam keterangan resminya, Kompol Zainal Arifin, Kepala Seksi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Perpol No. 6 Tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” ungkap Zainal pada Kamis (1/8/2024), seperti yang dikutip dari situs resmi aceh.prov.go.id.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai. Dengan adanya kewajiban ini, Polri berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan dan memanfaatkan layanan JKN yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Potensi Medali Emas Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 #IndonesiaOlimpiadeParis

Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Agustus 2024

Berdasarkan kebijakan baru ini, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan SKCK per Agustus 2024:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Membawa Kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

Tata Cara Membuat SKCK Terbaru

Proses pembuatan SKCK mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa semua persyaratan di atas.
  2. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  3. Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas yang berwenang.

Kebijakan baru ini disambut dengan berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa orang merasa terbantu dengan adanya syarat kepesertaan BPJS Kesehatan karena memastikan mereka mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. Namun, ada juga yang merasa kebijakan ini menambah beban administrasi bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi peningkatan jumlah pendaftar baru. Pihak BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar dan memastikan kepesertaan mereka aktif agar tidak terkendala saat mengurus SKCK.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah peserta JKN, yang saat ini masih menghadapi tantangan dalam mencapai cakupan universal. Dengan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi tertentu, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terdorong untuk mendaftar dan aktif menggunakan layanan kesehatan yang tersedia.

Dari perspektif keamanan, kepolisian berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam hal pencegahan kejahatan. Dengan adanya persyaratan administrasi yang lebih ketat, diharapkan hanya individu yang benar-benar memiliki catatan bersih dan memenuhi syarat kesehatan yang dapat mengajukan SKCK, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan surat tersebut.

Sementara itu, dari sisi kesehatan, kebijakan ini mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan finansial saat sakit, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga kesehatan mereka.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar melalui kanal-kanal pendaftaran yang tersedia, baik secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan maupun secara langsung di kantor-kantor BPJS terdekat. Setelah mendaftar, pastikan bahwa status kepesertaan aktif dengan membayar iuran secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Polri dan BPJS Kesehatan berharap dapat bekerja sama secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat Indonesia. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Sumber: Kompas.

Exit mobile version