InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

christine natalia by christine natalia
5 Agustus 2024
in Nasional
0
Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

Polri Terapkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

0
SHARES
13
VIEWS

PilarBerita.com – Mulai 1 Agustus 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi serta memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Mulai 1 Agustus diberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK. Pastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Anda aktif,” demikian tulis akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri pada Senin (5/8/2024).

Dalam keterangan resminya, Kompol Zainal Arifin, Kepala Seksi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Perpol No. 6 Tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” ungkap Zainal pada Kamis (1/8/2024), seperti yang dikutip dari situs resmi aceh.prov.go.id.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai. Dengan adanya kewajiban ini, Polri berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan dan memanfaatkan layanan JKN yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Potensi Medali Emas Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 #IndonesiaOlimpiadeParis

Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Agustus 2024

Berdasarkan kebijakan baru ini, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan SKCK per Agustus 2024:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Membawa Kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

Tata Cara Membuat SKCK Terbaru

Proses pembuatan SKCK mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa semua persyaratan di atas.
  2. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  3. Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas yang berwenang.

Kebijakan baru ini disambut dengan berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa orang merasa terbantu dengan adanya syarat kepesertaan BPJS Kesehatan karena memastikan mereka mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. Namun, ada juga yang merasa kebijakan ini menambah beban administrasi bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi peningkatan jumlah pendaftar baru. Pihak BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar dan memastikan kepesertaan mereka aktif agar tidak terkendala saat mengurus SKCK.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah peserta JKN, yang saat ini masih menghadapi tantangan dalam mencapai cakupan universal. Dengan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi tertentu, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terdorong untuk mendaftar dan aktif menggunakan layanan kesehatan yang tersedia.

Dari perspektif keamanan, kepolisian berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam hal pencegahan kejahatan. Dengan adanya persyaratan administrasi yang lebih ketat, diharapkan hanya individu yang benar-benar memiliki catatan bersih dan memenuhi syarat kesehatan yang dapat mengajukan SKCK, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan surat tersebut.

Sementara itu, dari sisi kesehatan, kebijakan ini mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan finansial saat sakit, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga kesehatan mereka.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar melalui kanal-kanal pendaftaran yang tersedia, baik secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan maupun secara langsung di kantor-kantor BPJS terdekat. Setelah mendaftar, pastikan bahwa status kepesertaan aktif dengan membayar iuran secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Polri dan BPJS Kesehatan berharap dapat bekerja sama secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat Indonesia. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Sumber: Kompas.

Tags: bpjsCara membuat SKCKpolriSKCK
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap
Nasional

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

25 Juni 2025
Pengemudi Ojol dan Kurir Paket Tuntut THR di Depan Kemenaker
Nasional

Pengemudi Ojol dan Kurir Paket Tuntut THR di Depan Kemenaker

18 Februari 2025
Next Post
Indonesia Masih Diperhitungkan di Kompetisi Panjat Tebing Dunia

Indonesia Masih Diperhitungkan di Kompetisi Panjat Tebing Dunia, Oktohari: "Ini Bukan Akhir Segalanya"

Indonesia Naik ke Peringkat 28 di Olimpiade 2024 Berkat Emas Rizki Juniansyah

Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024, Indonesia Naik Peringkat!

Nurul Akmal Berikan Penampilan Terbaik Sekaligus Akhiri Perjuangan Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Nurul Akmal Raih Posisi Ke-11 di Kelas 81 kg Sekaligus Akhiri Perjuangan Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Korban rapid test bekas pegawai Kimia Farma diperkirakan ribuan orang

Korban rapid test bekas pegawai Kimia Farma diperkirakan ribuan orang

4 tahun ago
Nadiem Makarim Umumkan Perubahan Seragam Sekolah. Sumber STMIK.

Breaking News! Nadiem Makarim Ubah Pola Pikir dengan Seragam Sekolah Baru

1 tahun ago
Bhabinkamtibmas bersama satgas Covid-19 Menyalurkan Bantuan Sembako

Bhabinkamtibmas bersama satgas Covid-19 Menyalurkan Bantuan Sembako

4 tahun ago
PPKM Darurat: Polisi Gelar Operasi Penyekatan di Perbatasan Bekasi – Jakarta, Ini Titiknya

PPKM Darurat: Polisi Gelar Operasi Penyekatan di Perbatasan Bekasi – Jakarta, Ini Titiknya

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Lebaran 2025 Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Nataru 2024 Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan PLN Polda Jatim Polda Metro Jaya Polisi Istimewa Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Puncak Arus Mudik Rekayasa Lalu Lintas TNI-Polri Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah di Tengah Agenda Kenegaraan di Arab Saudi

Peringatan Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Warga Diimbau Hindari Sejumlah Ruas Jalan

Prabowo Resmikan Groundbreaking Proyek Baterai EV Terbesar se-Asia di Karawang

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

Edgnex Investasikan Rp37 Triliun untuk Bangun Pusat Data Skala Jumbo di Indonesia

Cadangan Batu Bara Indonesia Tersisa 50–60 Tahun, ESDM Dorong Eksplorasi Baru

Trending

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

by christine natalia
11 Juli 2025
0

Pilarberita.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di...

Pemerintah Perketat SOP Pendakian Gunung Rinjani Usai Insiden Turis Brasil Jatuh

Pemerintah Perketat SOP Pendakian Gunung Rinjani Usai Insiden Turis Brasil Jatuh

8 Juli 2025
Deepfake, Malware, dan Manipulasi: Wajah Baru Ancaman Keamanan di Era AI

Deepfake, Malware, dan Manipulasi: Wajah Baru Ancaman Keamanan di Era AI

4 Juli 2025
Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah di Tengah Agenda Kenegaraan di Arab Saudi

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah di Tengah Agenda Kenegaraan di Arab Saudi

3 Juli 2025
Peringatan Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Warga Diimbau Hindari Sejumlah Ruas Jalan

Peringatan Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Warga Diimbau Hindari Sejumlah Ruas Jalan

1 Juli 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media