InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Beranda

PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan di Dalam Negeri Tak Berubah

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
22 September 2021
in Beranda
0
PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan di Dalam Negeri Tak Berubah
0
SHARES
5
VIEWS

Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan terkait syarat perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.

“Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 21 September hingga 4 Oktober 2021, yaitu: Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara, SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021 Transportasi Darat, SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 Transportasi Perkeretaapian, dan SE Kemenhub Nomor 59 Tahun 2021 Transportasi Laut.

Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut:

a. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/Keberangkatan dari Jawa-Bali ke Luar Jawa-Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.

b. Untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1×24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.

c. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Lebih lanjut, Adita mengatakan terkait dengan adanya aturan pembatasan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional. Kemenhub merujuk pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 beserta addendumnya.

Pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional dilakukan baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara. Untuk bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan). Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Tujuan pembatasan pintu masuk negara ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru COVID-19, termasuk varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu.” pungkas Adita.

 

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Kakorlantas Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Lonjakan Arus Nataru 2024
Beranda

Kakorlantas Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Lonjakan Arus Nataru 2024

24 Desember 2024
Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88 dan Bak*r Polres, Pelakunya Ternyata Seorang…
Beranda

Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88 dan Bak*r Polres, Pelakunya Ternyata Seorang…

21 November 2021
Biro SDM Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Administrasi Awal Rekrutmen Proaktif Penerimaan Bintara Polri 2020
Beranda

Biro SDM Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Administrasi Awal Rekrutmen Proaktif Penerimaan Bintara Polri 2020

21 November 2021
Next Post
Gerai Vaksin Polri, Polsek Tanta Amankan Jalannya Kegiatan

Gerai Vaksin Polri, Polsek Tanta Amankan Jalannya Kegiatan

Kapolda Sumbar Bagikan 500 Paket Sembako di Padang

Kapolda Sumbar Bagikan 500 Paket Sembako di Padang

Kapolres Tabanan Pimpin Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66

Kapolres Tabanan Pimpin Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Beberapa BUMN dan Swasta Buka Lowongan Kerja hingga 31 Juli 2024

Catat! Beberapa BUMN dan Swasta Buka Lowongan Kerja hingga 31 Juli 2024

1 tahun ago
Korlantas Polri mengadakan Tactical Floor Game (TFG) sebagai upaya memastikan kesiapan Operasi Lilin 2024. Acara ini dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dan berlangsung di Aula Madellu Korlantas pada Sabtu (14/12/2024)

Korlantas Gelar Tactical Floor Game Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2024 di Libur Nataru

1 tahun ago
500 Ribu Dosis Vaksin Mendarat di Indonesia

500 Ribu Dosis Vaksin Mendarat di Indonesia

4 tahun ago
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersama Dirut PT. Jasa Raharja dan Tim Survei kembali melanjutkan pengecekan di Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Jumat (29/11/2024)

Survei Ops Lilin 2024, Kakorlantas Cek Sarana di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk

1 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

Angkutan Nataru 2025–2026 Jadi Referensi Kebijakan Transportasi Selanjutnya

Operasi Lilin 2025 Catat Tren Positif, Jumlah Kecelakaan dan Korban Meninggal Menurun

Puncak Arus Balik Nataru 2026 Berlalu, Korlantas Fokus pada Keselamatan Pengguna Jalan

Kemenhub Sebut Manajemen Angkutan Nataru Lebih Baik Dibanding Tahun Sebelumnya

Rekayasa Lalin Disiapkan Jelang Arus Balik Diprediksi 4 Januari

Trending

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan
Berita Daerah

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan

by christine natalia
13 Januari 2026
0

Pilarberita.com - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Jakarta sejak siang hingga sore hari kembali memicu banjir di...

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

12 Januari 2026
Prabowo Nilai Impor Pangan Tidak Masuk Akal Saat Indonesia Capai Swasembada Beras

Prabowo Nilai Impor Pangan Tidak Masuk Akal Saat Indonesia Capai Swasembada Beras

8 Januari 2026
Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

7 Januari 2026
Evaluasi Angkutan Nataru 2025–2026 Berjalan Lancar Berkat Kolaborasi

Angkutan Nataru 2025–2026 Jadi Referensi Kebijakan Transportasi Selanjutnya

5 Januari 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media