JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai KPK, sesuai hak-hak yang didapatkannya.
Hal tersebut tertuang dalam berkas putusan terkait uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Adapun perkara tersebut diajukan oleh sejumlah akademisi yakni Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid.
Kemudian Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.
Baca juga: Rangkuman Putusan MK soal UU KPK: 3 Perkara Ditolak, 3 Tak Diterima, 1 Dikabulkan Sebagian
“Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya ketentuan peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” demikian yang tercantum dalam berkas putusan yang dikutip Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
“Dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut,” lanjut kutipan tersebut.
Dalam berkas putusan itu juga dijelaskan bahwa, menurut Mahkamah, adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yakni untuk memberi jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.
Baca juga: 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat TWK, Tjahjo: Sejak Awal Ini Masalah Internal KPK
Oleh karena itu, Mahkamah menilai dalam proses peralihan tersebut tidak boleh merugikan dan mengurangi hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
“Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan,” tulis Mahkamah dalam berkas permohonan.
Sebelumnya, KPK menyatakan 75 dari 1.351 pegawai yang telah mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: Wadah Pegawai Sebut TWK Bisa Singkirkan Sosok Berintegritas di KPK
KPK sendiri belum memberikan penjelasan apakah para pegawai yang dinyatakan TMS akan diberhentikan atau tidak dari Lembaga Antirasuah itu.
Pihak KPK justru menyatakan masih menunggu penjelasan dan tindak lanjut atas hasil tes itu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).