InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

SIM Bisa Dicabut Pakai Sistem Poin, Termasuk Tak Pakai Helm, Cengtri, dan Lawan Arus

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
3 Juni 2021
in Nasional
0
SIM Bisa Dicabut Pakai Sistem Poin, Termasuk Tak Pakai Helm, Cengtri, dan Lawan Arus
0
SHARES
5
VIEWS
Jakarta -Kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi. Kini SIM bisa dicabut jika pemiliknya sudah melanggar batas poin. Bagaimana pembagian poin-poin tersebut? Berapa poin yang didapat jika tidak pakai helm, pemotor bonceng tiga (cengtri) dan melawan arus?

Perihal akumulasi poin pada penindakan pelanggar lalulintas diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Setiap pelanggar bakal diberikan poin berbeda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan aturan tersebut sudah berlaku namun masih dalam tahap sosialisasi. Dia mengatakan jangka waktu sosialisasi minimal 6 bulan sejak ditetapkan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” jelas Arief saat dihubungi detikOto beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut dalam Perpol 5 tahun 2021 juga disebutkan rincian batas maksimal poin pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Poin untuk pelanggaran lalu lintas tertuang dalam pasal 35. Bobot angkanya mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti, yakni setiap pemilik SIM diberikan batas 12 poin (penahanan dan pencabutan sementara) dan 18 poin (pencabutan permanen sesuai keputusan pengadilan). Jika pelanggaran terus dilakukan maka poin bakal terakumulasi.

Oke, berapa poin yang didapat jika tak menggunakan helm? bagi pelanggar sepeda motor yang tak menggunakan helm tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ayat 1 disebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidakmengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Sementara pelanggaran bonceng tiga (cengtri) pada sepeda motor yang tak dilengkapi sespan, juga diberikan tambahan 1 poin. Lalu pada pasal 292 disebutkan sanksinya.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.” bunyi pasal tersebut.

Bagaimana dengan lawan arus? Poin pelanggaran bagi pengguna kendaraan bermotor yang melawan arus lebih tinggi, yakni tiga poin.

Sementara sanksinya seperti termuat dalam pasal 287 ayat 1 UU No.20 tahun 2009 tentang LLAJ berbunyi;

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Jadi jika pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, selain mekanisme tilang juga bakal disanksi lewat akumulasi berdasarkan poin. Hal tersebut terpantau melalui Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL).

(riar/din)

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Pengemudi Ojol dan Kurir Paket Tuntut THR di Depan Kemenaker
Nasional

Pengemudi Ojol dan Kurir Paket Tuntut THR di Depan Kemenaker

18 Februari 2025
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025
Nasional

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

7 Januari 2025
Kakorlantas Polri Tingkatkan Pengamanan di Tiga Kluster Perjalanan Nataru
Berita Daerah

Operasi Lilin 2024, Kakorlantas Polri Fokus pada Pelayanan dan Keselamatan Pengguna Jalan

27 Desember 2024
Next Post
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Asing

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Asing

Operasi Penyekatan Polri Dinilai Mampu Cegah Ledakan Covid

Operasi Penyekatan Polri Dinilai Mampu Cegah Ledakan Covid

Perintah Kapolri ke Jajaran: Jaga Kepercayaan dan Kepuasan Publik

Perintah Kapolri ke Jajaran: Jaga Kepercayaan dan Kepuasan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polda-polda Sanggupi Tantangan Jokowi Lipat Gandakan Target Vaksinasi COVID-19

Polda-polda Sanggupi Tantangan Jokowi Lipat Gandakan Target Vaksinasi COVID-19

4 tahun ago
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Kapolri Pastikan Pengusutan Tuntas

Kapolri Pastikan Pengusutan Tuntas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

10 bulan ago
Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pinjol Ilegal

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pinjol Ilegal

4 tahun ago
Kapolres Sambut Tim Puslitbang Polda Jabar di Mako Polres Ciamis

Kapolres Sambut Tim Puslitbang Polda Jabar di Mako Polres Ciamis

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik Bansos covid-19 cukai rokok DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri hari kartini 2021 HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Polri KPK Lebaran 2025 Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Nataru 2024 Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Polisi Istimewa Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Puncak Arus Mudik Rekayasa Lalu Lintas TNI-Polri Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Program Pendidikan Karakter di Barak Militer Diperluas, Gubernur Jabar Tegaskan Tak Langgar Hukum

Hardiknas 2025: Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan

Viral Kasus Ijazah Ditahan, Karyawan UD Sentoso Seal Pilih Resign dan Lapor Polisi

Lonjakan Arus Kendaraan di Libur Panjang Paskah 2025 Ungkap Ketidaksiapan Infrastruktur Tol

Media Hub Polri Jadi Andalan Jurnalis Berkat Penyajian Informasi Yang Lengkap dan Akurat

Trending

Driver Ojol Gelar Aksi Nasional dan Matikan Aplikasi Selama 24 Jam, Ini Tuntutan Mereka
Berita Nasional

Driver Ojol Gelar Aksi Nasional dan Matikan Aplikasi Selama 24 Jam, Ini Tuntutan Mereka

by christine natalia
20 Mei 2025
0

Pilarberita.com - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Garda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa...

Badai PHK Belum Reda, Pekerja Diminta Siaga dan Adaptif

Badai PHK Belum Reda, Pekerja Diminta Siaga dan Adaptif

15 Mei 2025
RI Buka Peluang Ekspor Beras ke Malaysia, Tapi Tunggu Stok Domestik Aman

RI Buka Peluang Ekspor Beras ke Malaysia, Tapi Tunggu Stok Domestik Aman

9 Mei 2025
Program Pendidikan Karakter di Barak Militer Diperluas, Gubernur Jabar Tegaskan Tak Langgar Hukum

Program Pendidikan Karakter di Barak Militer Diperluas, Gubernur Jabar Tegaskan Tak Langgar Hukum

8 Mei 2025
Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

Hardiknas 2025: Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

2 Mei 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media