InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

SIM Bisa Dicabut Pakai Sistem Poin, Termasuk Tak Pakai Helm, Cengtri, dan Lawan Arus

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
3 Juni 2021
in Nasional
0
SIM Bisa Dicabut Pakai Sistem Poin, Termasuk Tak Pakai Helm, Cengtri, dan Lawan Arus
0
SHARES
6
VIEWS
Jakarta -Kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi. Kini SIM bisa dicabut jika pemiliknya sudah melanggar batas poin. Bagaimana pembagian poin-poin tersebut? Berapa poin yang didapat jika tidak pakai helm, pemotor bonceng tiga (cengtri) dan melawan arus?

Perihal akumulasi poin pada penindakan pelanggar lalulintas diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Setiap pelanggar bakal diberikan poin berbeda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan aturan tersebut sudah berlaku namun masih dalam tahap sosialisasi. Dia mengatakan jangka waktu sosialisasi minimal 6 bulan sejak ditetapkan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” jelas Arief saat dihubungi detikOto beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut dalam Perpol 5 tahun 2021 juga disebutkan rincian batas maksimal poin pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Poin untuk pelanggaran lalu lintas tertuang dalam pasal 35. Bobot angkanya mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti, yakni setiap pemilik SIM diberikan batas 12 poin (penahanan dan pencabutan sementara) dan 18 poin (pencabutan permanen sesuai keputusan pengadilan). Jika pelanggaran terus dilakukan maka poin bakal terakumulasi.

Oke, berapa poin yang didapat jika tak menggunakan helm? bagi pelanggar sepeda motor yang tak menggunakan helm tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ayat 1 disebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidakmengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Sementara pelanggaran bonceng tiga (cengtri) pada sepeda motor yang tak dilengkapi sespan, juga diberikan tambahan 1 poin. Lalu pada pasal 292 disebutkan sanksinya.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.” bunyi pasal tersebut.

Bagaimana dengan lawan arus? Poin pelanggaran bagi pengguna kendaraan bermotor yang melawan arus lebih tinggi, yakni tiga poin.

Sementara sanksinya seperti termuat dalam pasal 287 ayat 1 UU No.20 tahun 2009 tentang LLAJ berbunyi;

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Jadi jika pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, selain mekanisme tilang juga bakal disanksi lewat akumulasi berdasarkan poin. Hal tersebut terpantau melalui Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL).

(riar/din)

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa
Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

1 Oktober 2025
Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap
Nasional

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

25 Juni 2025
Next Post
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Asing

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Asing

Operasi Penyekatan Polri Dinilai Mampu Cegah Ledakan Covid

Operasi Penyekatan Polri Dinilai Mampu Cegah Ledakan Covid

Perintah Kapolri ke Jajaran: Jaga Kepercayaan dan Kepuasan Publik

Perintah Kapolri ke Jajaran: Jaga Kepercayaan dan Kepuasan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kabaharkam – Kakorlantas Tinjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Timur

Kabaharkam – Kakorlantas Tinjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Timur

4 tahun ago
Polri Raih Predikat WTP 8 Tahun Berturut-turut dari BPK

Polri Raih Predikat WTP 8 Tahun Berturut-turut dari BPK

4 tahun ago
100 Hari Kinerja Kapolri Sigit, GMKI Apresiasi Inovasi Kebijakan Publik Polri

100 Hari Kinerja Kapolri Sigit, GMKI Apresiasi Inovasi Kebijakan Publik Polri

5 tahun ago
Aparat keamanan dari Satgas Ops Damai Cartenz 2025 berhasil menangkap Aske Mabel, disertir kepolisian Polres Yalimo.

Yalimo Police Sergeant Aske Mabel Arrested by Cartenz 2025 Peace Operations Task Force

10 bulan ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan PLN Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Polri Terima Penghargaan Tertinggi KIP 2025 atas Keterbukaan Informasi Publik

Korlantas Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan melalui Bantuan Bencana ke Daerah Terdampak

Kakorlantas Tegaskan Integritas Personel dalam Penanganan Bencana Sumatra

Korlantas Mantapkan Kompetensi Digital Lewat Pelatihan Silancar Berbasis Kendaraan Listrik

Aplikasi Silancar Diuji di Lapangan, Korlantas Mantapkan Transformasi Digital Patroli

Kakorlantas Targetkan Pemasangan 500 Kamera ETLE di Kalimantan Timur hingga 2026

Trending

Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Jalur Jawa–Bali Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
jaga negeri

Kakorlantas Pastikan Pelabuhan dan Jalan Arteri Bali Siap Hadapi Arus Nataru

by christine natalia
17 Desember 2025
0

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Agus Suryonugroho melanjutkan rangkaian pengecekan kesiapan pengamanan Natal 2025...

Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Jalur Surabaya–Banyuwangi Jelang Arus Natal dan Tahun Baru

Kakorlantas Polri Pantau Langsung Kondisi Jalur Surabaya–Banyuwangi Menjelang Nataru

17 Desember 2025
Kakorlantas Polri Hadiri Normalisasi Kendaraan ODOL di Jawa Timur

Kakorlantas Apresiasi Kolaborasi Normalisasi Kendaraan Angkutan Barang

17 Desember 2025
Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025

Polri Terima Penghargaan Tertinggi KIP 2025 atas Keterbukaan Informasi Publik

15 Desember 2025
Korlantas Polri Kirim Bantuan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Perkuat Respons Bencana

Korlantas Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan melalui Bantuan Bencana ke Daerah Terdampak

12 Desember 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media