JawaPos.com – Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten atau kota sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di zonasi lebih rendah yakni RT/RW. Upaya ini dilakukan lantaran meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, kendati mudik telah dilarang.
“Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021. Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam siaran persnya, Selasa (11/5)
Dia menambahkan kebijakan pelarangan mudik yang sudah diputuskan pemerintah bukan tanpa alasan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah potensi kenaikan kasus yang seringkali terjadi pasca libur panjang.
Selain itu, kebijakan pelarangan mudik juga bertujuan untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal sebagai daerah aglomerasi. Dengan demikian, pengendalian dan pencegahan kasus Covis-19 dapat berjalan secara efektif.
“Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi pandemi Covid-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman,” ucap Wiku.
Dia mengatakan, silaturahmi saat Idul Fitri sangat penting dan menjadi momentum melepas kerinduan masyarakat kepada keluarganya yang tinggal jauh di kampung halaman.
“Namun, silaturahmi virtual tidak sedikitpun mengurangi esensi silaturahmi fisik. Bahkan, silaturahmivirtual ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap keluarga di kampung halaman,” ungkap Wiku.
Bulan Ramadan mengajarkan kita semua untuk menahan hawa nafsu, Wiku berharap bekal Ramadan ini dapat kita petik dan terus dipertahankan walaupun Ramadhan telah meninggalkan kita. Karena itu, masyarakat diminta untuk sabar dan menunda dahulu kegiatan mudik yang ingin dilakukan.
Demi implementasi kebijakan yang baik, sambung Wiku, satgas penanganan Covid-19 meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan warga sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
“Petugas juga harus memastikan warga yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut,” pungkas Wiku.