JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menerapkan berbagai cara supaya dapat menekan mobilitas masyarakat selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berikut Kompas.com merangkum berbagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Mudik Resmi Dilarang, Ingat Ada 31 Lokasi Check Point dan Pos Penyekatan di Jabodetabek!
Tol Cikampek ditutup
Pengelola jalan tol PT Jasa Marga (Persero) menutup sejumlah ruas jalan tol mulai Kamis (6/5/2021), termasuk Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Tol Japek telah ditutup sejak pukul 00.00 di mana titik yang disekat adalah di Km 31 Tambun.
“Yang bisa kami sampaikan yang sudah fix melalui komunikasi dengan pihak kepolisian untuk penyekatan di Km 31 Tambun pada 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB,” kata Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Head Reza Febriono.
Baca juga: Konflik Jemaah Dilarang Bermasker di Masjid Bekasi, Pemuda Arogan Jadi Duta Masker
KA jarak jauh terbatas
PT Kereta Api Indonesia tetap mengoperasikan 19 kereta api (KA) jarak jauh selama masa larangan mudik Lebaran.
Total 7 KA jarak jauh itu dengan rute dari dan ke Jakarta melalui Stasiun Senen dan Gambir.
Vice President PT KAI Joni Martinus menegaskan, KA jarak jauh yang beroperasi ini bukan untuk kepentingan mudik.
Kereta tersebut dipersiapkan untuk mengangkut masyarakat dengan kepentingan mendesak non mudik, sebagaimana termaktub di SE Satgas Covid-19.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar Joni dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Truk Pengangkut Sayur Terjaring Razia di Tol Cikarang, Ternyata Isinya 7 Pemudik
Warga yang diperbolehkan menggunakan kereta adalah yang hendak bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Bagi masyarakat yang harus bekerja, calon penumpang wajib menyertakan surat izin dari institusi dengan cap tangan basah atau elektronik dari pemimpin perusahaan.
Selain itu, masyarakat juga harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM).