InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Berita Politik

KPU RI Konsultasi dengan DPR Terkait Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub di Pilkada Serentak 2024

christine natalia by christine natalia
3 Juni 2024
in Berita Politik, Nasional
0
KPU RI Konsultasi dengan DPR Terkait Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub di Pilkada Serentak 2024. Sumber Antara.

KPU RI Konsultasi dengan DPR Terkait Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub di Pilkada Serentak 2024. Sumber Antara.

0
SHARES
14
VIEWS

Pilarberita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan segera mengadakan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan peraturan KPU mengenai persyaratan usia bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta perubahan dalam persyaratan tersebut.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MA yang mengharuskan KPU untuk merevisi persyaratan usia bagi cagub dan cawagub. “KPU akan konsultasikan ke pembentuk undang-undang (atau DPR),” kata Idham kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Keputusan untuk melakukan konsultasi dengan DPR ini didasarkan pada kewajiban yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 92/PUU-XIV/2016. “Konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) bersifat wajib sebagaimana Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016,” ujar Idham.

Namun, hingga saat ini, KPU mengaku belum menerima salinan resmi dari putusan MA tersebut. Idham mengungkapkan bahwa tanpa adanya salinan resmi dari MA, KPU belum bisa menentukan waktu untuk memulai konsultasi dengan parlemen. “Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada release atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut,” kata Idham saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).

Idham menekankan pentingnya menunggu salinan putusan resmi dari MA sebelum menindaklanjuti keputusan tersebut. “Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024,” jelasnya.

Putusan MA yang menjadi dasar konsultasi ini bermula dari permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun sejak penetapan pasangan calon. Namun, MA berpandangan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa usia minimal tersebut berlaku sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Sejalan dengan putusan tersebut, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub atau cawagub apabila berusia minimal 30 tahun, dan sebagai calon bupati atau wakil bupati serta calon wali kota atau wakil wali kota apabila berusia minimal 25 tahun saat dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Keputusan ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk dari partai politik. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, menegaskan bahwa KPU harus melakukan konsultasi dengan DPR sebelum mengubah persyaratan usia tersebut. “KPU Harus Konsultasi Dahulu ke DPR Sebelum Ubah Syarat Usia Cagub di Pilkada Serentak 2024,” tegas PPP dalam pernyataan resminya.

Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting bagi banyak pihak, termasuk partai politik yang mempersiapkan calon terbaiknya untuk bersaing dalam pemilihan. Oleh karena itu, perubahan peraturan mengenai persyaratan usia ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua calon yang ingin bertarung dalam kontestasi politik tersebut.

Dengan situasi ini, KPU diharapkan dapat segera mengadakan konsultasi dengan DPR untuk menyusun ulang peraturan yang sesuai dengan putusan MA. Langkah ini tidak hanya penting untuk mematuhi putusan hukum yang berlaku, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar dan adil.

KPU dan DPR harus bekerja sama dengan baik untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Dengan demikian, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan sukses dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas serta sesuai dengan harapan masyarakat.

Dalam perkembangan ini, semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses yang berlangsung dengan seksama dan mendukung upaya KPU dalam menciptakan sistem pemilihan yang lebih baik dan lebih adil. Proses demokrasi yang sehat adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan mampu membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Alan Walker Kunjungi Medan, Wujudkan Mimpi Guru Musik Tri Adinata

Sumber: Kompas.

Tags: cawagubDPRKPUMApersyaratan usiaPilkada Serentak 2024PKPU
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa
Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

1 Oktober 2025
Beredar Isu Mundur, Sri Mulyani Justru Hadiri Rapat Bersama Prabowo
Berita Politik

Beredar Isu Mundur, Sri Mulyani Justru Hadiri Rapat Bersama Prabowo

1 September 2025
Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Next Post
Terobosan Baru Konservasi Hutan Indonesia, Upaya Sinergi Sumber Daya untuk #SelamatkanPlanetKita!

Terobosan Baru Konservasi Hutan Indonesia, Upaya Sinergi Sumber Daya untuk #SelamatkanPlanetKita

PPDB Jakarta 2024 Dimulai Hari Ini! Sumber JabarEkspres.

Mulai Hari Ini! PPDB DKI Jakarta 2024 Resmi Dibuka, Simak Langkahnya

DPR Sahkan UU KIA, Hak Cuti 6 Bulan bagi Ibu Melahirkan Terjamin. Sumber Alodokter.

UU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Enam Bulan Dengan Syarat Ini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Antisipasi Bencana Hidrimeteorologi, Begini Persiapan Polri

Antisipasi Bencana Hidrimeteorologi, Begini Persiapan Polri

4 tahun ago
One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai dari GT Kalikangkung

Puncak Arus Balik, One Way Nasional Resmi Berlaku dari Kalikangkung

3 minggu ago
Polsek Densel Kembali Membuka Gerai Vaksinasi Merdeka di Sesetan

Polsek Densel Kembali Membuka Gerai Vaksinasi Merdeka di Sesetan

5 tahun ago
Tingkatkan Disiplin Prokes, Rutin Operasi Yustisi

Tingkatkan Disiplin Prokes, Rutin Operasi Yustisi

5 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

arus balik Arus Balik Lebaran Arus Lalu Lintas Arus Mudik Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran covid-19 DIVHUMAS DPR GWM Fatmawati Hari Juang Polri Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri kecelakaan turun keselamatan jalan keselamatan lalu lintas Keselamatan Mudik Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Aman Keluarga Bahagia Mudik Lebaran One way nasional operasi ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Lilin 2024 pdip Polantas Polda Jatim Polda Metro Jaya polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas
No Result
View All Result

Highlights

Gugur di Jalan Tugas: Pelajaran Penting tentang Keselamatan dan Tanggung Jawab

Data dan Empati Bersatu, Polantas Wujudkan Mudik Lebih Manusiawi

Mudik 2026 Lebih Aman, DPR Nilai Koordinasi Lintas Sektor Membaik

Kakorlantas Sampaikan Duka, Bripka Fajar Permana Dikenang sebagai Pahlawan Jalan Raya

Lebih dari Lancar, Mudik 2026 Hadirkan Rasa Tenang bagi Pemudik

Mudik 2026 Dinilai Sukses, Survei Catat 84,1 Persen Publik Puas pada Polri

Trending

Kemala Run 2026, Kakorlantas Pastikan Rute Aman dan Sinergi di Bali
jaga negeri

Kakorlantas Pastikan Kesiapan Jalur dan Kolaborasi di Kemala Run 2026

by christine natalia
17 April 2026
0

Bali — Persiapan pelaksanaan Kemala Run 2026 terus dimatangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui serangkaian...

Polantas Menyapa di Besakih, Kakorlantas Perkuat Sinergi dengan Bengkel Mobil Bali

Polantas Menyapa di Bali, Kakorlantas Apresiasi Peran PBMB

17 April 2026
Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan, Dedikasi Polantas dalam Operasi Ketupat 2026Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan, Dedikasi Polantas dalam Operasi Ketupat 2026

Di Balik Kelancaran Mudik 2026: Dedikasi Polantas yang Tak Terlihat

17 April 2026
Pelajaran dari Pengabdian, Makna di Balik Gugurnya Petugas di Jalan Tugas

Gugur di Jalan Tugas: Pelajaran Penting tentang Keselamatan dan Tanggung Jawab

17 April 2026
Dari Data ke Kehidupan, Transformasi Polantas Wujudkan Mudik Lebih Aman dan Humanis

Data dan Empati Bersatu, Polantas Wujudkan Mudik Lebih Manusiawi

14 April 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media