InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Berita Politik

KPU RI Konsultasi dengan DPR Terkait Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub di Pilkada Serentak 2024

christine natalia by christine natalia
3 Juni 2024
in Berita Politik, Nasional
0
KPU RI Konsultasi dengan DPR Terkait Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub di Pilkada Serentak 2024. Sumber Antara.

KPU RI Konsultasi dengan DPR Terkait Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub di Pilkada Serentak 2024. Sumber Antara.

0
SHARES
13
VIEWS

Pilarberita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan segera mengadakan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan peraturan KPU mengenai persyaratan usia bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta perubahan dalam persyaratan tersebut.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MA yang mengharuskan KPU untuk merevisi persyaratan usia bagi cagub dan cawagub. “KPU akan konsultasikan ke pembentuk undang-undang (atau DPR),” kata Idham kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Keputusan untuk melakukan konsultasi dengan DPR ini didasarkan pada kewajiban yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 92/PUU-XIV/2016. “Konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) bersifat wajib sebagaimana Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016,” ujar Idham.

Namun, hingga saat ini, KPU mengaku belum menerima salinan resmi dari putusan MA tersebut. Idham mengungkapkan bahwa tanpa adanya salinan resmi dari MA, KPU belum bisa menentukan waktu untuk memulai konsultasi dengan parlemen. “Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada release atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut,” kata Idham saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).

Idham menekankan pentingnya menunggu salinan putusan resmi dari MA sebelum menindaklanjuti keputusan tersebut. “Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024,” jelasnya.

Putusan MA yang menjadi dasar konsultasi ini bermula dari permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun sejak penetapan pasangan calon. Namun, MA berpandangan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa usia minimal tersebut berlaku sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Sejalan dengan putusan tersebut, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub atau cawagub apabila berusia minimal 30 tahun, dan sebagai calon bupati atau wakil bupati serta calon wali kota atau wakil wali kota apabila berusia minimal 25 tahun saat dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Keputusan ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk dari partai politik. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, menegaskan bahwa KPU harus melakukan konsultasi dengan DPR sebelum mengubah persyaratan usia tersebut. “KPU Harus Konsultasi Dahulu ke DPR Sebelum Ubah Syarat Usia Cagub di Pilkada Serentak 2024,” tegas PPP dalam pernyataan resminya.

Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting bagi banyak pihak, termasuk partai politik yang mempersiapkan calon terbaiknya untuk bersaing dalam pemilihan. Oleh karena itu, perubahan peraturan mengenai persyaratan usia ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua calon yang ingin bertarung dalam kontestasi politik tersebut.

Dengan situasi ini, KPU diharapkan dapat segera mengadakan konsultasi dengan DPR untuk menyusun ulang peraturan yang sesuai dengan putusan MA. Langkah ini tidak hanya penting untuk mematuhi putusan hukum yang berlaku, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar dan adil.

KPU dan DPR harus bekerja sama dengan baik untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Dengan demikian, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan sukses dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas serta sesuai dengan harapan masyarakat.

Dalam perkembangan ini, semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses yang berlangsung dengan seksama dan mendukung upaya KPU dalam menciptakan sistem pemilihan yang lebih baik dan lebih adil. Proses demokrasi yang sehat adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan mampu membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Alan Walker Kunjungi Medan, Wujudkan Mimpi Guru Musik Tri Adinata

Sumber: Kompas.

Tags: cawagubDPRKPUMApersyaratan usiaPilkada Serentak 2024PKPU
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa
Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

1 Oktober 2025
Beredar Isu Mundur, Sri Mulyani Justru Hadiri Rapat Bersama Prabowo
Berita Politik

Beredar Isu Mundur, Sri Mulyani Justru Hadiri Rapat Bersama Prabowo

1 September 2025
Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Next Post
Terobosan Baru Konservasi Hutan Indonesia, Upaya Sinergi Sumber Daya untuk #SelamatkanPlanetKita!

Terobosan Baru Konservasi Hutan Indonesia, Upaya Sinergi Sumber Daya untuk #SelamatkanPlanetKita

PPDB Jakarta 2024 Dimulai Hari Ini! Sumber JabarEkspres.

Mulai Hari Ini! PPDB DKI Jakarta 2024 Resmi Dibuka, Simak Langkahnya

DPR Sahkan UU KIA, Hak Cuti 6 Bulan bagi Ibu Melahirkan Terjamin. Sumber Alodokter.

UU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Enam Bulan Dengan Syarat Ini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Korlantas Polri Prediksi 146,47 Juta Orang Akan Mudik Lebaran 2025

Korlantas Polri Prediksi 146,47 Juta Orang Akan Mudik Lebaran 2025

9 bulan ago
Korupsi Kepala Daerah Dinilai Menggerus Makna Otonomi Daerah

Korupsi Kepala Daerah Dinilai Menggerus Makna Otonomi Daerah

1 bulan ago
Polri: Terduga Teroris JAD di Tasikmalaya Berbaiat ke ISIS Tahun 2019

Polri: Terduga Teroris JAD di Tasikmalaya Berbaiat ke ISIS Tahun 2019

5 tahun ago
Antisipasi Bencana Alam, Polri Gelar Operasi Aman Nusa II

Antisipasi Bencana Alam, Polri Gelar Operasi Aman Nusa II

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan PLN Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Polri Terima Penghargaan Tertinggi KIP 2025 atas Keterbukaan Informasi Publik

Korlantas Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan melalui Bantuan Bencana ke Daerah Terdampak

Kakorlantas Tegaskan Integritas Personel dalam Penanganan Bencana Sumatra

Korlantas Mantapkan Kompetensi Digital Lewat Pelatihan Silancar Berbasis Kendaraan Listrik

Aplikasi Silancar Diuji di Lapangan, Korlantas Mantapkan Transformasi Digital Patroli

Kakorlantas Targetkan Pemasangan 500 Kamera ETLE di Kalimantan Timur hingga 2026

Trending

Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Jalur Jawa–Bali Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
jaga negeri

Kakorlantas Pastikan Pelabuhan dan Jalan Arteri Bali Siap Hadapi Arus Nataru

by christine natalia
17 Desember 2025
0

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Agus Suryonugroho melanjutkan rangkaian pengecekan kesiapan pengamanan Natal 2025...

Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Jalur Surabaya–Banyuwangi Jelang Arus Natal dan Tahun Baru

Kakorlantas Polri Pantau Langsung Kondisi Jalur Surabaya–Banyuwangi Menjelang Nataru

17 Desember 2025
Kakorlantas Polri Hadiri Normalisasi Kendaraan ODOL di Jawa Timur

Kakorlantas Apresiasi Kolaborasi Normalisasi Kendaraan Angkutan Barang

17 Desember 2025
Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025

Polri Terima Penghargaan Tertinggi KIP 2025 atas Keterbukaan Informasi Publik

15 Desember 2025
Korlantas Polri Kirim Bantuan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Perkuat Respons Bencana

Korlantas Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan melalui Bantuan Bencana ke Daerah Terdampak

12 Desember 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media