InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Bareskrim Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi 3 Kg

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
8 April 2021
in Tak Berkategori
0
Bareskrim Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi 3 Kg
0
SHARES
5
VIEWS

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kilogram, di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4). Gas hasil oplosan tersebut, dijual dengan tarif non subsidi. Dalam pengungkapan itu polisi menahan dua pelaku berinisial DF dan T berperan sebagai pengoplos gas tersebut.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan kedua pelaku sudah beroperasi sejak 2018. “Mereka mengakui saat ini sdh melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi,” ungkap Zulkarnain.

Dari tiga TKP itu, pihaknya menyita 1.372 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, dan 100 selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram.

“Kalau yang 12 kg itu 140 ribu sedangkan yang 3 kg itu 17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi, satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon,” kata Zulkarnain.

Zulkarnain mengatakan, atas praktik ini, pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jika dihitung selisih daripada subsidi yang dikeluarkan pemerintah, tentu para pelaku mendapat keuntungan yang banyak. Kemudian untuk pekerja di tempat penyuntikan itu masih ditetapkan sebagai saksi.

“Jadi mereka menjual harga pasaran yang 12 kg sedangkan gasnya berasal dari gas 3 kg,” kata Zulkarnain.

Selain itu, Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait agen yang menjual gas subsidi tersebut. Menurutnya, jika agen juga meraih keuntungan, maka pihaknya bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

Apalagi, kata dia, jika agen tersebut juga meraup keuntungan dari praktik pengoplosan tersebut. “Sebenermya mereka harus sedikit aware karena dibeli tabung 3 kilogram dalam jumlah besar sudah menimbulkan pertanyaan,” ungkap Zulkarnain.

Selanjutnya, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.

Tags: DIVHUMAS
Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anrian
Tak Berkategori

OPM Mulai Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

15 Juni 2025
Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan
Tak Berkategori

Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan

25 April 2025
Kepala Biro TVOne Jawa Tengah dan DIY, Budi Zulkifli
Tak Berkategori

Media Hub Polri Jadi Andalan Jurnalis Berkat Penyajian Informasi Yang Lengkap dan Akurat

16 April 2025
Next Post
Cegah terorisme, netizen serukan #TumpasAkarRadikalisme

Cegah terorisme, netizen serukan #TumpasAkarRadikalisme

Buka Mukernas Ulama PKB, Jokowi: Terorisme Bertentangan dengan Agama

Buka Mukernas Ulama PKB, Jokowi: Terorisme Bertentangan dengan Agama

PHRI Ungkap Hotel-Restoran Keberatan Adanya PP Royalti Putar Lagu

PHRI Ungkap Hotel-Restoran Keberatan Adanya PP Royalti Putar Lagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021, Polres Bogor Silaturahmi dengan Para Veteran TNI Polri

Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021, Polres Bogor Silaturahmi dengan Para Veteran TNI Polri

4 tahun ago
Promotor dan Penggiat Industri Kreatif Tulis Surat Terbuka pada Presiden RI

Promotor dan Penggiat Industri Kreatif Tulis Surat Terbuka pada Presiden RI

4 tahun ago
Puasa Arafah 2025 Bertepatan Hari Kamis, Boleh Gabung Niat dengan Puasa Sunnah

Puasa Arafah 2025 Bertepatan Hari Kamis, Boleh Gabung Niat dengan Puasa Sunnah

1 bulan ago
Kabar Syarat Wajib Vaksin Untuk Pembuatan SIM-SKCK Dipastikan Hoax

Kabar Syarat Wajib Vaksin Untuk Pembuatan SIM-SKCK Dipastikan Hoax

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Lebaran 2025 Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Nataru 2024 Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan PLN Polda Jatim Polda Metro Jaya Polisi Istimewa Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Puncak Arus Mudik Rekayasa Lalu Lintas TNI-Polri Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah di Tengah Agenda Kenegaraan di Arab Saudi

Peringatan Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Warga Diimbau Hindari Sejumlah Ruas Jalan

Prabowo Resmikan Groundbreaking Proyek Baterai EV Terbesar se-Asia di Karawang

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

Edgnex Investasikan Rp37 Triliun untuk Bangun Pusat Data Skala Jumbo di Indonesia

Cadangan Batu Bara Indonesia Tersisa 50–60 Tahun, ESDM Dorong Eksplorasi Baru

Trending

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

by christine natalia
11 Juli 2025
0

Pilarberita.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di...

Pemerintah Perketat SOP Pendakian Gunung Rinjani Usai Insiden Turis Brasil Jatuh

Pemerintah Perketat SOP Pendakian Gunung Rinjani Usai Insiden Turis Brasil Jatuh

8 Juli 2025
Deepfake, Malware, dan Manipulasi: Wajah Baru Ancaman Keamanan di Era AI

Deepfake, Malware, dan Manipulasi: Wajah Baru Ancaman Keamanan di Era AI

4 Juli 2025
Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah di Tengah Agenda Kenegaraan di Arab Saudi

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah di Tengah Agenda Kenegaraan di Arab Saudi

3 Juli 2025
Peringatan Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Warga Diimbau Hindari Sejumlah Ruas Jalan

Peringatan Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Warga Diimbau Hindari Sejumlah Ruas Jalan

1 Juli 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media