Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua jenis moda transportasi darat, laut, udara dan kereta pada saat larangan mudik 6 Mei-17 Mei 2021 mendatang. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah masyarakat mudik demi menekan penyebarluasan dan penularan virus corona.
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 memberikan pengecualian. Artinya, ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melenggang bebas di tengah larangan mudik itu.
Untuk transportasi darat, setidaknya ada 9 jenis kendaraan yang tetap diizinkan jalan di tengah larangan mudik. Berikut rinciannya;
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, TNI, Kepolisian Negara RI yang digunakan untuk melakukan dinas
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi syrat keterangan dari kepala desa/ lurah setempat
8. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia yang terlantar, dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundangan
9. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.
10. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah
Untuk angkutan kapal, sungai, danau dan penyeberangan, yang boleh tetap melenggang adalah;
1. Kendaraan angkutan barang
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019
Selain itu, larangan operasi juga dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan itu adalah;
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sangguminasa, Takalar dan Maros (maminasata)
(bir)