InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Daftar Kendaraan Yang Boleh Melintas di Era Larangan Mudik

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
27 April 2021
in Tak Berkategori
0
Daftar Kendaraan Yang Boleh Melintas di Era Larangan Mudik
0
SHARES
6
VIEWS
Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua jenis moda transportasi darat, laut, udara dan kereta pada saat larangan mudik 6 Mei-17 Mei 2021 mendatang. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah masyarakat mudik demi menekan penyebarluasan dan penularan virus corona.

Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 memberikan pengecualian. Artinya, ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melenggang bebas di tengah larangan mudik itu.

Untuk transportasi darat, setidaknya ada 9 jenis kendaraan yang tetap diizinkan jalan di tengah larangan mudik. Berikut rinciannya;

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, TNI, Kepolisian Negara RI yang digunakan untuk melakukan dinas

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi syrat keterangan dari kepala desa/ lurah setempat

8. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia yang terlantar, dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundangan

9. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.

10. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah

[Gambas:Video CNN]

Untuk angkutan kapal, sungai, danau dan penyeberangan, yang boleh tetap melenggang adalah;

1. Kendaraan angkutan barang

2. Kendaraan pengangkut obat-obatan

3. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019

Selain itu, larangan operasi juga dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan itu adalah;

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sangguminasa, Takalar dan Maros (maminasata)

(bir)

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Kakorlantas Menyapa Driver Ojol Kamtibmas Polda Kaltim, Pererat Sinergi
Tak Berkategori

Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik dalam Modernisasi Lalu Lintas

10 Februari 2026
Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas
Tak Berkategori

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

31 Januari 2026
Kakorlantas Polri
Tak Berkategori

Rekayasa Lalin Disiapkan Jelang Arus Balik Diprediksi 4 Januari

2 Januari 2026
Next Post
KPAI Temukan Banyak Klaster Covid Sekolah di Sumbar

KPAI Temukan Banyak Klaster Covid Sekolah di Sumbar

2.114 Perusahaan di DKI Ditutup Imbas Covid, Terbanyak Jaksel

2.114 Perusahaan di DKI Ditutup Imbas Covid, Terbanyak Jaksel

Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri

Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tim DVI Kumpulkan 31 Sampel DNA dari keluarga korban kebakaran

Tim DVI Kumpulkan 31 Sampel DNA dari keluarga korban kebakaran

4 tahun ago
Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 Digelar di Dumai Riau.

Ikuti Kebijakan Bergilir, Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 Akan Digelar di Riau!

2 tahun ago
Antisipasi Puncak Arus Balik, Kapolda Metro Perintahkan Jajarannya Cermat Mendata Setiap Pemudik

Antisipasi Puncak Arus Balik, Kapolda Metro Perintahkan Jajarannya Cermat Mendata Setiap Pemudik

5 tahun ago
Jaga kamtibmas Polsek Kasemen Polres Serang Kota Sispam Mako

Jaga kamtibmas Polsek Kasemen Polres Serang Kota Sispam Mako

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri keselamatan lalu lintas Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik dalam Modernisasi Lalu Lintas

Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring

Kakorlantas Polri Tinjau Sarana dan Prasarana Rest Area KM 66 Tol Pandaan

Kakorlantas Polri Ajak Ojol Kota Batu Aktif Jaga Ketertiban Lalu Lintas

Polantas Menyapa: Dari Penegakan Menuju Pelayanan Lalu Lintas

Korlantas Polri Integrasikan ETLE Mobile Handheld dengan Sistem ETLE Nasional

Trending

PT Qudo Buana Nawakara dan MediaHUB Perkuat Transformasi Layanan Informasi Polri 2026
jaga negeri

PT Qudo Buana Nawakara Melalui MediaHUB Polri Perkuat Peran PPID dalam Hadapi Tantangan Disinformasi

by christine natalia
12 Februari 2026
0

Divisi Humas Polri menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Kerja Mabes Polri Tahun...

Pengaturan Lalu Lintas Arus Mudik 2026 Resmi Ditetapkan, One Way hingga Ganjil Genap Berlaku

Strategi Pengendalian Arus Mudik 2026 untuk Cegah Kemacetan di Tol Trans Jawa

12 Februari 2026
Kemenhub Tetapkan Aturan Angkutan Lebaran 2026 untuk Jaga Kelancaran Mudik

Kemenhub Optimalkan Manajemen Lalu Lintas Selama Angkutan Lebaran

12 Februari 2026
Kakorlantas Menyapa Driver Ojol Kamtibmas Polda Kaltim, Pererat Sinergi

Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik dalam Modernisasi Lalu Lintas

10 Februari 2026
Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring

Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring

9 Februari 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media