InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Daftar Kendaraan Yang Boleh Melintas di Era Larangan Mudik

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
27 April 2021
in Tak Berkategori
0
Daftar Kendaraan Yang Boleh Melintas di Era Larangan Mudik
0
SHARES
6
VIEWS
Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua jenis moda transportasi darat, laut, udara dan kereta pada saat larangan mudik 6 Mei-17 Mei 2021 mendatang. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah masyarakat mudik demi menekan penyebarluasan dan penularan virus corona.

Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 memberikan pengecualian. Artinya, ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melenggang bebas di tengah larangan mudik itu.

Untuk transportasi darat, setidaknya ada 9 jenis kendaraan yang tetap diizinkan jalan di tengah larangan mudik. Berikut rinciannya;

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, TNI, Kepolisian Negara RI yang digunakan untuk melakukan dinas

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi syrat keterangan dari kepala desa/ lurah setempat

8. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia yang terlantar, dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundangan

9. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.

10. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah

[Gambas:Video CNN]

Untuk angkutan kapal, sungai, danau dan penyeberangan, yang boleh tetap melenggang adalah;

1. Kendaraan angkutan barang

2. Kendaraan pengangkut obat-obatan

3. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019

Selain itu, larangan operasi juga dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan itu adalah;

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sangguminasa, Takalar dan Maros (maminasata)

(bir)

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Kakorlantas Polri
Tak Berkategori

Rekayasa Lalin Disiapkan Jelang Arus Balik Diprediksi 4 Januari

2 Januari 2026
Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun
Tak Berkategori

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

31 Desember 2025
Kakorlantas
Tak Berkategori

Kakorlantas Pastikan Rekayasa Lalu Lintas di Bali Berjalan Baik

28 Desember 2025
Next Post
KPAI Temukan Banyak Klaster Covid Sekolah di Sumbar

KPAI Temukan Banyak Klaster Covid Sekolah di Sumbar

2.114 Perusahaan di DKI Ditutup Imbas Covid, Terbanyak Jaksel

2.114 Perusahaan di DKI Ditutup Imbas Covid, Terbanyak Jaksel

Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri

Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

India Vaksinasi 1,7 Juta Orang Perhari, Kok Bisa?

India Vaksinasi 1,7 Juta Orang Perhari, Kok Bisa?

5 tahun ago
Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Jalur Surabaya–Banyuwangi Jelang Arus Natal dan Tahun Baru

Kakorlantas Polri Pantau Langsung Kondisi Jalur Surabaya–Banyuwangi Menjelang Nataru

3 minggu ago
Polri Tegaskan Tak Antikritik Terhadap Masyarakat

Personil Polres Bombana Dampingi Siswa-Siswi Ikut Vaksinasi

4 tahun ago
Jokowi: Para Kiai Sampaikan Jatim Siap Diberi Vaksin AstraZeneca

Jokowi: Para Kiai Sampaikan Jatim Siap Diberi Vaksin AstraZeneca

5 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Kemenhub Sebut Manajemen Angkutan Nataru Lebih Baik Dibanding Tahun Sebelumnya

Rekayasa Lalin Disiapkan Jelang Arus Balik Diprediksi 4 Januari

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Pastikan Rekayasa Lalu Lintas di Bali Berjalan Baik

Kakorlantas Polri: Sudah 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Korlantas Polri: Penegakan Truk Sumbu Tiga Diperketat, Fatalitas Laka Turun 23 Persen

Trending

Evaluasi Angkutan Nataru 2025–2026 Berjalan Lancar Berkat Kolaborasi
jaga negeri

Angkutan Nataru 2025–2026 Jadi Referensi Kebijakan Transportasi Selanjutnya

by christine natalia
5 Januari 2026
0

Penyelenggaraan angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dinilai berjalan lancar dan terkendali hingga melewati puncak arus...

Operasi Lilin Berjalan Sukses, Pakar Puji Kinerja Kakorlantas Polri Berhasil Turunkan Fatalitas Korban Laka Lantas 25 Persen

Operasi Lilin 2025 Catat Tren Positif, Jumlah Kecelakaan dan Korban Meninggal Menurun

5 Januari 2026
Arus Balik Nataru 2026 Terkendali, Korlantas Polri Tidak Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Puncak Arus Balik Nataru 2026 Berlalu, Korlantas Fokus pada Keselamatan Pengguna Jalan

5 Januari 2026
Evaluasi Angkutan Nataru Kemenhub, Arus Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Kemenhub Sebut Manajemen Angkutan Nataru Lebih Baik Dibanding Tahun Sebelumnya

5 Januari 2026
Kakorlantas Polri

Rekayasa Lalin Disiapkan Jelang Arus Balik Diprediksi 4 Januari

2 Januari 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media