InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Daftar Kendaraan Yang Boleh Melintas di Era Larangan Mudik

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
27 April 2021
in Tak Berkategori
0
Daftar Kendaraan Yang Boleh Melintas di Era Larangan Mudik
0
SHARES
6
VIEWS
Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua jenis moda transportasi darat, laut, udara dan kereta pada saat larangan mudik 6 Mei-17 Mei 2021 mendatang. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah masyarakat mudik demi menekan penyebarluasan dan penularan virus corona.

Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 memberikan pengecualian. Artinya, ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melenggang bebas di tengah larangan mudik itu.

Untuk transportasi darat, setidaknya ada 9 jenis kendaraan yang tetap diizinkan jalan di tengah larangan mudik. Berikut rinciannya;

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, TNI, Kepolisian Negara RI yang digunakan untuk melakukan dinas

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi syrat keterangan dari kepala desa/ lurah setempat

8. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia yang terlantar, dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundangan

9. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.

10. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah

[Gambas:Video CNN]

Untuk angkutan kapal, sungai, danau dan penyeberangan, yang boleh tetap melenggang adalah;

1. Kendaraan angkutan barang

2. Kendaraan pengangkut obat-obatan

3. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019

Selain itu, larangan operasi juga dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan itu adalah;

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sangguminasa, Takalar dan Maros (maminasata)

(bir)

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Kakorlantas Polri
Tak Berkategori

Rekayasa Lalin Disiapkan Jelang Arus Balik Diprediksi 4 Januari

2 Januari 2026
Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun
Tak Berkategori

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

31 Desember 2025
Kakorlantas
Tak Berkategori

Kakorlantas Pastikan Rekayasa Lalu Lintas di Bali Berjalan Baik

28 Desember 2025
Next Post
KPAI Temukan Banyak Klaster Covid Sekolah di Sumbar

KPAI Temukan Banyak Klaster Covid Sekolah di Sumbar

2.114 Perusahaan di DKI Ditutup Imbas Covid, Terbanyak Jaksel

2.114 Perusahaan di DKI Ditutup Imbas Covid, Terbanyak Jaksel

Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri

Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolri Resmi Launching E-TLE Nasional Tahap 1, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Kapolri Resmi Launching E-TLE Nasional Tahap 1, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

5 tahun ago
TNI-Polri Awasi Aturan Makan 20 Menit, DPR Ingatkan agar Tidak Sampai Terjadi Gesekan

TNI-Polri Awasi Aturan Makan 20 Menit, DPR Ingatkan agar Tidak Sampai Terjadi Gesekan

4 tahun ago
Kasus Pelecehan di Universitas Pancasila, Sang Rektor di Periksa Polisi. Sumber: Indozone.

Tersangka Kasus Pelecehan: Rektor Universitas Pancasila Jalani Pemeriksaan

2 tahun ago
Isu SBY-Moeldoko Dekat hingga Titip Posisi Ditangkis Demokrat

Isu SBY-Moeldoko Dekat hingga Titip Posisi Ditangkis Demokrat

5 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan PLN Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Polri: Sudah 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Korlantas Polri: Penegakan Truk Sumbu Tiga Diperketat, Fatalitas Laka Turun 23 Persen

Banter Adis Apresiasi Strategi Kakorlantas Dalam Operasi Lilin 2025 Menuju Mudik Nataru Aman dan Lancar

Puncak Arus Nataru 2025 Pecah Dua Gelombang, 41,5 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

Ganjil Genap Puncak Bogor Ditiadakan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kecelakaan Tunggal Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Penumpang

Trending

Kakorlantas Polri
Tak Berkategori

Rekayasa Lalin Disiapkan Jelang Arus Balik Diprediksi 4 Januari

by admin
2 Januari 2026
0

Cikampek – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum., memimpin apel Kegiatan Rutin...

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

31 Desember 2025
Kakorlantas

Kakorlantas Pastikan Rekayasa Lalu Lintas di Bali Berjalan Baik

28 Desember 2025
Kakorlantas

Kakorlantas Polri: Sudah 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta

28 Desember 2025
Korlantas Polri

Korlantas Polri: Penegakan Truk Sumbu Tiga Diperketat, Fatalitas Laka Turun 23 Persen

28 Desember 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media