Jakarta -Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkap tiga pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life Indonesia saat PPKM darurat. Meski masuk kategori esensial, PT Equity Life Indonesia dikenai sanksi.
Andri menuturkan tiga kesalahan PT Equity Life Indonesia, yakni perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat; tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja; dan ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.
Akibat pelanggaran itu, PT Equity Life Indonesia diberi sanksi penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan harus diperbaiki selama penutupan.
“Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life) serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta,” ujar Andri dalam keterangan yang diunggah Pemprov DKI, Rabu (7/7/2021).
Andri menyayangkan ibu hamil yang masih diminta bekerja selama PPKM darurat ini. Padahal, menurutnya, ibu hamil rentan terpapar.
“Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosis ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya,” lanjut Andri.
Andri juga mengatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, Pemprov DKI akan berfokus pada sektor kritikal dan esensial.
“Kami Dinsnakertrans justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor,” terang Andri.
(idn/knv)