InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
17 Oktober 2021
in Berita Daerah
0
Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka
0
SHARES
5
VIEWS

Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tujuh lokasi yang diduga menjadi kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal beroperasi di Jakarta dan dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang di antaranya RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu orang WNA berstatus DPO beriinial ZJ.

Adapun tujuh lokasi yang digerebek antara lain dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan ketujuh tersangka tersebut perannya desk collection dan operator SMS blasting “Tujuh tersangka yang ditangkap ini perannya desk collection dan operator SMS blasting,” jelasnya, Jumat (15/10/21).

Brigjen Pol Helmy Santika juga mengatakan modus operandi pelaku dengan mengirimkan SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam. Padahal, saat penagihan belum jatuh tempo atau belum waktunya membayar cicilan. “Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjol yang diduga illegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 121 unit Modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop,13 unit HP, 1 box Sim Card baru, dan 2 unit flashdisk.

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000.

Tribratanews.polri.go.id

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya
Berita Daerah

Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

29 Januari 2026
KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Akibat Banjir di Sejumlah Lintasan
Berita Daerah

KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Akibat Banjir di Sejumlah Lintasan

19 Januari 2026
Ratusan Pemotor Lintasi Tol dari Bekasi ke Jakarta Utara Imbas Banjir
Berita Daerah

Ratusan Pemotor Lintasi Tol dari Bekasi ke Jakarta Utara Imbas Banjir

14 Januari 2026
Next Post
Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

Polisi ungkap kasus pembuangan bayi di Malang

Polisi ungkap kasus pembuangan bayi di Malang

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Sebangau Tingkatkan Disiplinkan Prokes Internal

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Sebangau Tingkatkan Disiplinkan Prokes Internal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kembali direvisi, berikut ketentuan terbaru aturan PPKM darurat

Kembali direvisi, berikut ketentuan terbaru aturan PPKM darurat

5 tahun ago
Bentuk Kekebalan Masyarakat Terhadap Covid-19, Polsek Gedangan Amankan Vaksinasi Di Desa Girimulyo

Bentuk Kekebalan Masyarakat Terhadap Covid-19, Polsek Gedangan Amankan Vaksinasi Di Desa Girimulyo

4 tahun ago
Ke BEI Pagi-pagi, Jokowi Pantau Vaksinasi Pelaku Perbankan dan Pasar Modal

Ke BEI Pagi-pagi, Jokowi Pantau Vaksinasi Pelaku Perbankan dan Pasar Modal

5 tahun ago
Kakek Sebut Penumpang Teroris di TransJakarta, Polisi Telusuri Identitasnya

Kakek Sebut Penumpang ‘Teroris’ di TransJakarta, Polisi Telusuri Identitasnya

8 bulan ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

Korlantas Polri Evaluasi Arus Mudik untuk Operasi Ketupat 2026

Kakorlantas Fokuskan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jalur Trans Jawa

Saksi Akui Setor Uang Tambahan untuk Perjalanan Dinas Pejabat Kemenaker

DPR Dorong Optimalisasi ETLE Digital untuk Keselamatan Pengguna Jalan

KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Akibat Banjir di Sejumlah Lintasan

Trending

Iwan Fals Sampaikan Empati Bencana Aceh di Konser Surabaya
Berita Nasional

Iwan Fals Sampaikan Empati Bencana Aceh di Konser Surabaya

by christine natalia
2 Februari 2026
0

Pilarberita.com - Musisi legendaris Iwan Fals menyampaikan pesan empati atas bencana alam yang melanda Aceh saat tampil dalam...

Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

31 Januari 2026
Jalan Ditutup, Hidup Warga Tersendat, Macet Parah Tiap Hari di Stadion Singaperbangsa

Jalan Ditutup, Hidup Warga Tersendat: Macet Parah Tiap Hari di Stadion Singaperbangsa

29 Januari 2026
Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

29 Januari 2026
Korlantas Polri Matangkan Operasi Ketupat 2026 untuk Pengamanan Mudik Lebaran

Korlantas Polri Evaluasi Arus Mudik untuk Operasi Ketupat 2026

28 Januari 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media