PilarBerita.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan data yang mengejutkan tentang partisipasi anak-anak dalam judi online. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/6/2024) di Kantor Kemenkopolhukam, Hadi menyebutkan bahwa dua persen dari total pemain judi online di Indonesia adalah anak di bawah usia 10 tahun. Ini berarti sekitar 80 ribu anak telah terlibat dalam aktivitas yang ilegal ini.
“Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Totalnya 80 ribu yang terdeteksi,” ujar Hadi Tjahjanto. Data tersebut memperlihatkan adanya masalah serius terkait akses dan pengaruh judi online terhadap anak-anak.
Lebih lanjut, Hadi merinci statistik pemain judi online berdasarkan usia. Ia menyatakan bahwa pemain berusia 10-20 tahun mencapai 11 persen atau sekitar 440 ribu orang. Sedangkan pemain berusia 21-30 tahun berjumlah 520 ribu orang atau setara dengan 13 persen dari total pemain.
Kelompok usia terbesar yang terlibat dalam judi online berasal dari rentang usia 30-50 tahun, yang mencakup 40 persen atau sekitar 1,64 juta orang. Sementara itu, pemain dengan usia di atas 50 tahun mencapai sekitar 1,35 juta orang atau 34 persen dari total pemain judi online di Indonesia.
“Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta tersebut,” ungkap Hadi. Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang bermain judi online umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan nominal transaksi yang berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu per kali bermain.
Transaksi nominal yang dilakukan oleh kelas menengah ke bawah ini jauh berbeda dengan kelas menengah ke atas. “Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara 10-100 ribu rupiah,” kata Hadi. Ia menambahkan bahwa masyarakat kelas menengah ke atas dapat melakukan transaksi mulai dari Rp 100 ribu hingga mencapai Rp 40 miliar.
Namun, Hadi belum merinci jumlah pasti masyarakat kelas menengah atas yang terlibat dalam judi online. “Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar,” ujarnya.
Dalam menanggapi situasi ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas ini bertugas melakukan operasi penegakan hukum terkait aktivitas judi online di Indonesia. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena terkait dengan judi online.
“Aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah,” ungkap Ivan. Meskipun demikian, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah pasti uang yang telah diblokir tersebut.
Operasi penegakan hukum ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberantas judi online, yang tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga berdampak sosial. Hadi menegaskan pentingnya peran semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat, dalam melindungi anak-anak dari pengaruh negatif judi online. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan regulasi terhadap aktivitas judi online demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.
Partisipasi anak-anak dan remaja dalam judi online tidak hanya menimbulkan keprihatinan dari segi moral dan hukum, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan mereka. Banyak anak yang terjebak dalam kebiasaan berjudi sejak dini cenderung mengalami masalah seperti kecanduan, yang dapat mempengaruhi kinerja akademis dan hubungan sosial mereka.
Dari sisi ekonomi, judi online yang marak di kalangan menengah ke bawah menambah beban finansial bagi keluarga. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seringkali habis untuk berjudi. Hal ini berpotensi meningkatkan angka kemiskinan dan masalah sosial lainnya.
Pemerintah bersama dengan berbagai lembaga terkait perlu melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah anak-anak dan remaja terlibat dalam judi online. Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya judi online harus ditingkatkan, baik di sekolah-sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Selain itu, regulasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap platform judi online juga perlu diperkuat. Pemerintah dapat bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs-situs judi online. Peningkatan kapasitas penegak hukum dalam mendeteksi dan menindak pelaku judi online juga menjadi hal yang penting.
Masalah judi online di Indonesia, terutama yang melibatkan anak-anak, membutuhkan perhatian dan tindakan serius dari semua pihak. Data yang disampaikan oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menunjukkan bahwa permasalahan ini sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan judi online dapat diminimalisir dan generasi muda Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat dan positif.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!
Sumber: Tvone.