InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

Jalur Ganjil Genap PPKM Terbaru DKI Jakarta: Ada Sanksi Tilang

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
2 September 2021
in Nasional
0
Jalur Ganjil Genap PPKM Terbaru DKI Jakarta: Ada Sanksi Tilang
0
SHARES
0
VIEWS

tirto.id – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Provinsi Jawa dan Bali periode 31 Agustus-6 September 2021. Di Ibu Kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menerapkan sistem ganjil genap.

Jalur ganjil genap di DKI Jakarta tidak berubah yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. “Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).

Namun, polisi bakal menilang dalam penerapan kali ini. “Penerapan tilang akan kami mulai pada 1 September. Selain berjaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang,” sambung dia.

Penilangan akan dilakukan secara elektronik maupun manual. Penerapan ganjil genap ini berlaku bagi seluruh kendaraan pelat hitam. Kendaraan yang diperkenan melintasi kawasan ganjil genap seperti motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan dinas pelat merah, serta kendaraan darurat seperti ambulans atau pengangkut logistik.

Sebelumnya, pada masa PPKM Level 4, aparat menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan yakni kawasan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto. Maka perubahan ganjil-genap di PPKM Level 3 berlaku di tiga kawasan Jakarta.

Alasan penerapan di tiga kawasan itu lantaran terdapat perkantoran yang masih memberlakukan ketentuan pekerja bidang esensial dan krtikal yang masih bekerja dari kantor.

Ada 18 kriteria pengecualian kendaraan ganjil-genap yaitu:

1. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19;

2. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;

3. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;

4. Kendaraan pengangkut tabung oksigen;

5. Kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

6. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik;

7. Kendaraan angkutan sewa khusus roda empat atau berbasis aplikasi yang memenuhi syarat dan diberi stiker khusus;

8. Kendaraan pembawa masyarakat disabilitas;

9. Ambulans;

10. Pemadam kebakaran;

11. Angkutan umum (pelat kuning);

12. Yang digerakkan dengan motor listrik;

13. Sepeda motor;

14. Angkutan barang khusus BBM dan BBG;

15. Pimpinan lembaga tinggi negara;

16. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri;

17. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

18. Kendaraan dengan pengawasan dari Polri (contohnya kendaraan pengangkut uang dan pengisian ATM).

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Persiapan Natal dan Tahun Baru, 177.212 Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Jaga Gereja hingga Mal
Nasional

Persiapan Natal dan Tahun Baru, 177.212 Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Jaga Gereja hingga Mal

22 Desember 2021
Densus 88 Turut Amankan PON Papua XX, Polri: Antisipasi Ancaman KKB
Nasional

Densus 88 Turut Amankan PON Papua XX, Polri: Antisipasi Ancaman KKB

11 September 2021
Tim DVI Kumpulkan 31 Sampel DNA dari keluarga korban kebakaran
Nasional

Tim DVI Kumpulkan 31 Sampel DNA dari keluarga korban kebakaran

10 September 2021
Next Post
Polri-BEM SI Kolaborasi Genjot Percepatan Vaksinasi Massal

Polri-BEM SI Kolaborasi Genjot Percepatan Vaksinasi Massal

Polsek Subah Distribusikan Bansos Pada Warga Terdampak Pandemi COVID-19

Polsek Subah Distribusikan Bansos Pada Warga Terdampak Pandemi COVID-19

Sambangi Pedagang Sembako, Aipda Turdi Sampaikan Disiplin Prokes

Sambangi Pedagang Sembako, Aipda Turdi Sampaikan Disiplin Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Di bawah Kapolri baru, kelak Polsek tak akan “cari-cari perkara”

Di bawah Kapolri baru, kelak Polsek tak akan “cari-cari perkara”

3 tahun ago
Bupati Jayapura: Kita Tetap Harus Optimistis Sukseskan PON XX

Bupati Jayapura: Kita Tetap Harus Optimistis Sukseskan PON XX

2 tahun ago
Kapolri Instruksikan Distribusi Bansos PPKM Darurat ke Warga Dipercepat

Kapolri Instruksikan Distribusi Bansos PPKM Darurat ke Warga Dipercepat

2 tahun ago
Polisi Bagikan Bansos Bagi Warga dan Kaum Disabilitas di Kecamatan Siding

Polisi Bagikan Bansos Bagi Warga dan Kaum Disabilitas di Kecamatan Siding

2 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

2.645 Petugas Gabungan Jaga Demo Buruh di Jakarta Hari Ini 686 Ditegur Anggota Polri akan Jadi Pejabat di BPOM Antisipasi Bencana Bansos Bareskrim Polri Ungkap Kasus Predator Seksual Anak Via Game Online Bertemu Panglima covid-19 cukai rokok Densus 88 Total Tangkap 24 Terduga Teroris Dalam Pendanaan Kelompok JI DIVHUMAS Gas Air Mata hari kartini 2021 HUT ke-71 Korpolairud idul adha Kanjuruhan kapolri Kapolri: Wujudkan Representasi Negara Hadir di Setiap Wilayah Kapolri Pastikan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Ditingkatkan Kementerian Kesehatan Korlantas Polri Dorong Seluruh Pelayanan BPKB Polda Berbasis Digital Korlantas Polri Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan WSBK Mandalika larangan mudik Ops Zebra 2021 Depok : 158 Ditilang partai demokrat Peringati HAM Perkuat Sinergitas Polda Jatim Polda Kalteng Polisi Antisipasi Reuni 212 di Patung Kuda Jakarta Polisi di Makassar Diingatkan Jaga Komunikasi Polisi Rutin Gelar Patroli Dialogis di Seputaran Kota Puncak Jaya Polisi tangani 69 perkara mafia tanah sepanjang 2021 Polres Situbondo Gelar Latihan Dalmas polri Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri Polri Siapkan Konsep Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022 Polri Soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI: Yang Berlaku Equality Before the Law PPKM Darurat satgas penanganan covid-19 TNI-Polri tragedi Kanjuruhan Vaksinasi Waspada! Fitur Add Yours Instagram Rentan Untuk Penipuan dan Pencurian Data Wujudkan SDM Unggul
No Result
View All Result

Highlights

Tugas Satgas Antimafia Bola Tindak Kecurangan dalam Pertandingan

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

Doktor Jumadi dan Forwakada Korwil Jateng Apresiasi Keramahan Bupati Klaten

Keramahan Wakil Walikota Tegal Jumadi Sambut 32 Biksu Manca Negara di Kota Tegal

Kasus Tragedi Kanjuruhan Menurut Para Ahli

Kasus Tragedi Kanjuruhan Menurut Para Ahli

Trending

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024
jaga negeri

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

by admin
28 November 2023
0

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Mohammad Rano Alfath meyakini Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo...

Jumadi

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

2 Agustus 2023
Dr Jumadi

Dr Jumadi Dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi Tingkat Jawa Tengah

25 Juli 2023
Kapolri dan Ketum PSSI

Tugas Satgas Antimafia Bola Tindak Kecurangan dalam Pertandingan

28 Juni 2023
Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

27 Juni 2023
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media