InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

Jalur Ganjil Genap PPKM Terbaru DKI Jakarta: Ada Sanksi Tilang

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
2 September 2021
in Nasional
0
Jalur Ganjil Genap PPKM Terbaru DKI Jakarta: Ada Sanksi Tilang
0
SHARES
5
VIEWS

tirto.id – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Provinsi Jawa dan Bali periode 31 Agustus-6 September 2021. Di Ibu Kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menerapkan sistem ganjil genap.

Jalur ganjil genap di DKI Jakarta tidak berubah yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. “Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).

Namun, polisi bakal menilang dalam penerapan kali ini. “Penerapan tilang akan kami mulai pada 1 September. Selain berjaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang,” sambung dia.

Penilangan akan dilakukan secara elektronik maupun manual. Penerapan ganjil genap ini berlaku bagi seluruh kendaraan pelat hitam. Kendaraan yang diperkenan melintasi kawasan ganjil genap seperti motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan dinas pelat merah, serta kendaraan darurat seperti ambulans atau pengangkut logistik.

Sebelumnya, pada masa PPKM Level 4, aparat menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan yakni kawasan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto. Maka perubahan ganjil-genap di PPKM Level 3 berlaku di tiga kawasan Jakarta.

Alasan penerapan di tiga kawasan itu lantaran terdapat perkantoran yang masih memberlakukan ketentuan pekerja bidang esensial dan krtikal yang masih bekerja dari kantor.

Ada 18 kriteria pengecualian kendaraan ganjil-genap yaitu:

1. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19;

2. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;

3. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;

4. Kendaraan pengangkut tabung oksigen;

5. Kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

6. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik;

7. Kendaraan angkutan sewa khusus roda empat atau berbasis aplikasi yang memenuhi syarat dan diberi stiker khusus;

8. Kendaraan pembawa masyarakat disabilitas;

9. Ambulans;

10. Pemadam kebakaran;

11. Angkutan umum (pelat kuning);

12. Yang digerakkan dengan motor listrik;

13. Sepeda motor;

14. Angkutan barang khusus BBM dan BBG;

15. Pimpinan lembaga tinggi negara;

16. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri;

17. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

18. Kendaraan dengan pengawasan dari Polri (contohnya kendaraan pengangkut uang dan pengisian ATM).

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa
Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

1 Oktober 2025
Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap
Nasional

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

25 Juni 2025
Next Post
Polri-BEM SI Kolaborasi Genjot Percepatan Vaksinasi Massal

Polri-BEM SI Kolaborasi Genjot Percepatan Vaksinasi Massal

Polsek Subah Distribusikan Bansos Pada Warga Terdampak Pandemi COVID-19

Polsek Subah Distribusikan Bansos Pada Warga Terdampak Pandemi COVID-19

Sambangi Pedagang Sembako, Aipda Turdi Sampaikan Disiplin Prokes

Sambangi Pedagang Sembako, Aipda Turdi Sampaikan Disiplin Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolri Terbitkan Surat Telegram untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Kapolri Terbitkan Surat Telegram untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

4 tahun ago
Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 Digelar di Dumai Riau.

Ikuti Kebijakan Bergilir, Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 Akan Digelar di Riau!

2 tahun ago
Kakorlantas Antisipasi Volume Kendaraan Alami Kenaikan di Puncak Pertama Arus Mudik Nataru, Contra Flow Diberlakukan

Arus Lalu Lintas di Tol Cikampek Terpantau Lancar, Kakorlantas Polri Siapkan Langkah Antisipasi

1 tahun ago
Beredar Isu Mundur, Sri Mulyani Justru Hadiri Rapat Bersama Prabowo

Beredar Isu Mundur, Sri Mulyani Justru Hadiri Rapat Bersama Prabowo

4 bulan ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

Angkutan Nataru 2025–2026 Jadi Referensi Kebijakan Transportasi Selanjutnya

Operasi Lilin 2025 Catat Tren Positif, Jumlah Kecelakaan dan Korban Meninggal Menurun

Puncak Arus Balik Nataru 2026 Berlalu, Korlantas Fokus pada Keselamatan Pengguna Jalan

Kemenhub Sebut Manajemen Angkutan Nataru Lebih Baik Dibanding Tahun Sebelumnya

Rekayasa Lalin Disiapkan Jelang Arus Balik Diprediksi 4 Januari

Trending

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan
Berita Daerah

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan

by christine natalia
13 Januari 2026
0

Pilarberita.com - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Jakarta sejak siang hingga sore hari kembali memicu banjir di...

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

12 Januari 2026
Prabowo Nilai Impor Pangan Tidak Masuk Akal Saat Indonesia Capai Swasembada Beras

Prabowo Nilai Impor Pangan Tidak Masuk Akal Saat Indonesia Capai Swasembada Beras

8 Januari 2026
Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

7 Januari 2026
Evaluasi Angkutan Nataru 2025–2026 Berjalan Lancar Berkat Kolaborasi

Angkutan Nataru 2025–2026 Jadi Referensi Kebijakan Transportasi Selanjutnya

5 Januari 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media