InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken PP 56/2021, Kafe dan Toko yang Putar Lagu Wajib Bayar Royalti

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
7 April 2021
in Nasional
0
Jokowi Teken PP 56/2021, Kafe dan Toko yang Putar Lagu Wajib Bayar Royalti
0
SHARES
9
VIEWS
Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur royalti hak cipta lagu dan musisi. PP ini mewajibkan kafe hingga toko membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021 yang dikutip detikcom, Rabu (7/4/2021).

Disebutkan, definisi royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” demikian bunyi pasal 3 ayat 1.

Lalu tempat dan kegiatan apa saja yang dikenai royalti bagi lagu yang diputar? Silakan klik halaman selanjutnya:

Lihat juga Video: Curhatan Syam Permana yang Pertanyakan Royalti dari Lagunya di YouTube

[Gambas:Video 20detik]

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa
Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

1 Oktober 2025
Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap
Nasional

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

25 Juni 2025
Next Post
Bareskrim Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi 3 Kg

Bareskrim Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi 3 Kg

Cegah terorisme, netizen serukan #TumpasAkarRadikalisme

Cegah terorisme, netizen serukan #TumpasAkarRadikalisme

Buka Mukernas Ulama PKB, Jokowi: Terorisme Bertentangan dengan Agama

Buka Mukernas Ulama PKB, Jokowi: Terorisme Bertentangan dengan Agama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Saatnya Polri Presisi Unjuk Kerja

Saatnya Polri Presisi Unjuk Kerja

5 tahun ago
Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini Instruksi Kapolri Untuk Anggota Jajaran

Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini Instruksi Kapolri Untuk Anggota Jajaran

5 tahun ago
Polres Boltim Gelar Vaksinasi Massal di Nuangan

Polres Boltim Gelar Vaksinasi Massal di Nuangan

4 tahun ago
Ngabalin Ungkap Alasan Jokowi Belum Umumkan Reshuffle Kabinet

Ngabalin Ungkap Alasan Jokowi Belum Umumkan Reshuffle Kabinet

5 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri keselamatan lalu lintas Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Korlantas Polri Integrasikan ETLE Mobile Handheld dengan Sistem ETLE Nasional

ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Polri Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum

Iwan Fals Sampaikan Empati Bencana Aceh di Konser Surabaya

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

Jalan Ditutup, Hidup Warga Tersendat: Macet Parah Tiap Hari di Stadion Singaperbangsa

Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

Trending

Kakorlantas Polri Tinjau Rest Area KM 66 Pandaan Jelang Mudik Lebaran 2026
jaga negeri

Kakorlantas Polri Tinjau Sarana dan Prasarana Rest Area KM 66 Tol Pandaan

by christine natalia
6 Februari 2026
0

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum. melakukan peninjauan Rest Area...

Kakorlantas Polri Sapa Ojol Kota Batu, Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Ajak Ojol Kota Batu Aktif Jaga Ketertiban Lalu Lintas

6 Februari 2026
Polantas Menyapa dan Melayani 2026, Reformasi Kepolisian Lalu Lintas Dimulai dari Jalan Raya

Polantas Menyapa: Dari Penegakan Menuju Pelayanan Lalu Lintas

4 Februari 2026
Korlantas Polri Distribusikan ETLE Mobile Handheld untuk Perkuat Penegakan Hukum di Jawa Tengah

Korlantas Polri Integrasikan ETLE Mobile Handheld dengan Sistem ETLE Nasional

4 Februari 2026
Korlantas Polri Perkuat Pengawasan Lalu Lintas melalui ETLE Drone Patrol Presisi

ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Polri Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum

3 Februari 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media