Saat tanggal merah libur Maulid Nabi Muhammad SAW, akses menuju Puncak, Bogor, dibatasi dengan sistem ganjil genap. Ganjil genap di Puncak mulai diberlakukan hari ini, Selasa (19/10/2021).
“Pada Hari Selasa Dan Rabu Tanggal 19 Dan 20 Oktober 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul,” tulis instagram @tmcpolresbogor.
Dikutip situs Korlantas Polri, ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan pada libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada sore hingga malam hari di tanggal 19 Oktober 2021 hari ini. Sementara ganjil genap pada Rabu (20/10/2021) besok diberlakukan seperti sejak pagi hari. Satlantas Polres Bogor juga akan mengombinasikan dengan sistem oneway apabila terjadi kenaikan volume kendaraan di Jalur Puncak.
Dalam upaya mengendalikan mobilitas masyarakat, ganjil-genap puncak berlaku untuk pengendara roda dua maupun roda empat. Dengan begitu, harapannya aktivitas masyarakat bisa terkendali dan menaati aturan yang ada.
“Satlantas Bogor bakal memberlakukan sistem ganjil-genap di jalur puncak yang dilakukan untuk roda 2 maupun roda 4. Kami mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan plat nomor kendaraan,” kata Briptu Karisma Hermawan yang mewakili Satlatnas Polres Bogor.
Berdasarkan aturan ganjil-genap Puncak, hanya kendaraan pelat ganjil yang boleh melintas pada hari ini, 19 Oktober 2021. Sebaliknya, karena besok, 20 Oktober 2021, maka hanya kendaraan pelat genap yang boleh masuk ke jalur ganjil-genap Puncak. Pastikan pelat nomor kendaraanmu sesuai agar tidak melanggar aturan. Jika pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggalnya, maka akan diputar balik oleh petugas.