Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md menepis anggapan yang menyebut pemerintah lambat dalam menangani kisruh Partai Demokrat (PD) di bidang hukum administrasi negara. Mahfud menilai kinerja pemerintah terkait kisruh PD sudah cepat.
“Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum, dan sudah cepat. Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat, kok mengulur-ulur waktu,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Mahfud kemudian menjelaskan proses penanganan kisruh PD oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia menegaskan pemerintah tidak bisa melarang masyarakat menggelar kegiatan seperti halnya kongres luar biasa (KLB).
“Hukumnya memang begitu, ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke Kemenkumham, belum ada dokumen apa pun, lalu pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh, itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 1998 kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan seperti itu,” sebut Mahfud.
“Nah, begitu mereka melapor, tadi sudah disebut Pak Moeldoko dan Pak Jhoni Allen Marbun melapor, kemudian dipelajari seminggu. Sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu, dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu, persis sesudah seminggu kita umumkan,” imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan penanganan kisruh PD oleh pemerintah dimulai sejak kubu Moeldoko mendaftarkan hasil acara yang diklaim KLB ke Kemenkumham. Mahfud menilai proses verifikasi hasil KLB sudah cepat.
“Jadi sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat, karena bagian-bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian dari proses hukum administrasi. Yang ribut, saling tuding, dan sebagainya, belum ada sebagainya ke Kemenkumham dan laporan itu baru masuk Senin beberapa waktu lalu. Sudah itu Senin berikutnya diminta diperbaiki. Lalu sesudah 7 hari kita putuskan. Hari ini sudah selesai,” papar Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menolak pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Alasannya, dokumen yang disyaratkan belum lengkap.
“Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna dalam jumpa pers virtual, Rabu (31/3).
Simak juga Video “Moeldoko: Ada Orang-orang Berpolitik dengan Cara Cari Perhatian!”:
(zak/imk)