InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Trending no.1 Media Sosial.

Mengurai Benang Kusut Peran UU dalam Mewujudkan Mimpi #LegalkanProfesiOjol bagi Pengemudi Ojol di Indonesia

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
29 Agustus 2024
in Trending no.1 Media Sosial.
0
Peran UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol
0
SHARES
16
VIEWS

JAKARTA – Pengemudi ojek online atau yang akrab disebut driver ojol di Indonesia kembali mengguncang panggung nasional dengan aksi demonstrasi yang dilangsungkan hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024. Ribuan pengemudi ojol dan kurir online yang tersebar di Jabodetabek bersatu padu dalam unjuk rasa yang menuntut legalisasi status profesi mereka dalam naungan Undang-Undang (UU). Hasilnya, penumpang harus bersabar karena kini perlu menunggu 10 menit lebih lama untuk pesanan mereka. #LegalkanProfesiOjol

Hari ini, Jakarta terasa berbeda. Teriakan dan asap demonstrasi para punggawa ojol menambah warna pada keriuhan kota. Di tengah riuh rendahnya tuntutan, Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menegaskan bahwa metode penetapan tarif di Grab telah disusun berdasarkan Permenkominfo No. 1/Per/M. Kominfo?01/2012. Tirza mengatakan, “Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.” Beliau juga menyatakan bahwa biaya promo telah dihitung proporsional dan bersumber dari pemasukan perusahaan, bukan dari kantong pengemudi.

Tidak jauh berbeda, Gojek melalui Head of Corporate Affairs-nya, Rosel Lavina, turut memberikan respons atas aksi demo yang mematikan aplikasi. Rosel mengimbau para mitra untuk menjaga ketertiban dengan mengatakan, “Gojek menghargai apapun aspirasi yang disampaikan mitranya dan mengimbau agar tetap tertib dan damai saat melakukan aksi.”

Para pengemudi yang datang dari berbagai penjuru, termasuk seratusan dari Kota Tangerang yang bergerak dengan 180 motor, menuntut revisi Permenkominfo No 01/2012 terkait formula tarif layanan pos komersial. Ketidakpuasan ini diungkapkan dengan lantang oleh Sekjen Koalisi Ojol Nasional (KON), Alim, yang menyuarakan harapan mereka agar Presiden Jokowi dan Menkominfo menjawab tuntutan mereka. Tuntutan tersebut tidak hanya sekedar soal tarif, melainkan juga pembebanan promosi kepada pengemudi dan ketidakmanusiawian tarif hemat yang saat ini berlaku. #LegalkanProfesiOjol

Baca juga: Diskusi ‘Rakyat Bersuara’: Adian Napitupulu, Silfester Matutina, dan Isu Dinasti Politik

Sementara itu, pihak berwenang turut siaga. Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres metro Jakarta Pusat, menyatakan keterlibatan 1.326 personel gabungan guna mengamankan gelar aksi darmawisata para ojol ini.

Di tengah gejolak ini, perihal perlindungan hukum bagi pengemudi ojol juga hangat diperbincangkan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja tengah mencari rujukan UU yang tepat untuk menaungi perlindungan yang patut diberikan kepada para pengendara ojel yang memiliki hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, dengan perusahaan aplikasi. Hal inilah yang ditekankan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dengan mengusulkan bahwa “Pengemudi ojol ini kan pada prinsipnya menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Sehingga mereka itu juga bagian dari penanam saham.”

Beliau juga menyarankan agar pemerintah mempelajari model yang sudah diterapkan di beberapa negara lain seperti Spanyol, Belanda, dan Negara Bagian California di Amerika Serikat yang telah memberikan hak dan perlindungan bagi pekerja di platform-platform serupa.

Dalam benang kusut ini, #LegalkanProfesiOjol bukan sekadar tagar yang terlontar ke ruang maya. Ini adalah aspirasi nyata ratusan ribu pengemudi online yang mengidamkan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan. Benang kusut peran UU dalam kisah mereka perlahan diurai, mengarah pada mimpi yang dicita-citakan setiap driver ojol di Indonesia.

 

Tags: #LegalkanProfesiOjolUU Profesi Ojol
Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Bridgestone Tutup Pabrik di Belgia Akibat Masalah Profitabilitas
Trending no.1 Media Sosial.

PHK di Depan Mata, Bridgestone Siapkan Langkah Penutupan Pabrik 2025

28 Januari 2025
Presiden Korsel Cabut Status Darurat Militer Kurang dari 12 Jam
Trending no.1 Media Sosial.

Presiden Korsel Cabut Status Darurat Militer Kurang dari 12 Jam

5 Desember 2024
Jorge Martin Resmi Juara Dunia MotoGP 2024
Trending no.1 Media Sosial.

Duel Sengit di Barcelona, Jorge Martin Kunci Gelar Juara MotoGP 2024

18 November 2024
Next Post
Kunjungan Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia pada 3-6 September 2024, Ini Agendanya!

kegiatan POLRI Tactical Floor Game (TFG) dalam rangka pengamanan kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

TFG Polri Siapkan Strategi Cerdas dalam Pengamanan Kunjungan Istimewa Paus Fransiskus ke Indonesia

Respons Jokowi soal Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi ke KPK

Respons Jokowi Terhadap Langkah Kaesang Klarifikasi Isu Jet Pribadi ke KPK, Perlakuan Setara di Mata Hukum!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polri Salurkan Bansos Kepada Pedagang Kaki Lima Dan Usaha Mikro Ditengah PPKM

Polri Salurkan Bansos Kepada Pedagang Kaki Lima Dan Usaha Mikro Ditengah PPKM

4 tahun ago
Polisi Razia Toko di NTT Antisipasi Spekulan Menaikkan Harga Obat

Polisi Razia Toko di NTT Antisipasi Spekulan Menaikkan Harga Obat

4 tahun ago
Kakorlantas Minta Check Point di Zona Merah Covid-19 Dimaksimalkan

Kakorlantas Minta Check Point di Zona Merah Covid-19 Dimaksimalkan

4 tahun ago
Operasi Zebra Jaya 2024

Penegakan Hukum Lalu Lintas Secara Mobile, Operasi Zebra Jaya 2024 Mulai Hari Ini!

7 bulan ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik Bansos covid-19 cukai rokok DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri hari kartini 2021 HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Polri KPK Lebaran 2025 Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Nataru 2024 Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Polisi Istimewa Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Puncak Arus Mudik Rekayasa Lalu Lintas TNI-Polri Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Hardiknas 2025: Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan

Viral Kasus Ijazah Ditahan, Karyawan UD Sentoso Seal Pilih Resign dan Lapor Polisi

Lonjakan Arus Kendaraan di Libur Panjang Paskah 2025 Ungkap Ketidaksiapan Infrastruktur Tol

Media Hub Polri Jadi Andalan Jurnalis Berkat Penyajian Informasi Yang Lengkap dan Akurat

Inovasi Divhumas Polri: Media Hub sebagai Pusat Data Resmi

Trending

Badai PHK Belum Reda, Pekerja Diminta Siaga dan Adaptif
Berita Nasional

Badai PHK Belum Reda, Pekerja Diminta Siaga dan Adaptif

by christine natalia
15 Mei 2025
0

Pilarberita.com - Gelombang badai PHK masih melanda dunia kerja di Indonesia. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 73.992...

RI Buka Peluang Ekspor Beras ke Malaysia, Tapi Tunggu Stok Domestik Aman

RI Buka Peluang Ekspor Beras ke Malaysia, Tapi Tunggu Stok Domestik Aman

9 Mei 2025
Program Pendidikan Karakter di Barak Militer Diperluas, Gubernur Jabar Tegaskan Tak Langgar Hukum

Program Pendidikan Karakter di Barak Militer Diperluas, Gubernur Jabar Tegaskan Tak Langgar Hukum

8 Mei 2025
Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

Hardiknas 2025: Menggali Makna Filosofi Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Indonesia

2 Mei 2025
Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan

Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Beri Penjelasan

25 April 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media