InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Pendapat BPK dan Surplus BPJS Kesehatan

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
25 Maret 2021
in Tak Berkategori
0
Pendapat BPK dan Surplus BPJS Kesehatan
0
SHARES
4
VIEWS

Jakarta –

Melalui rilis di situs resminya (bpk.go.id) awal Januari 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan pendapat atas pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah. Peristiwa tersebut ibarat oase bagi pengelolaan BPJS yang sejak pendiriannya 2015-2019 mengalami defisit dengan total Rp 125,61 triliun rupiah. Demikian pula berbagai permasalahan layanan dan fasilitas kesehatan, serta target peta jalan JKN 2012-2019 yang belum tercapai. Melebihi peran tradisionalnya sebagai auditor keuangan negara dan mendukung pencegahan fraud melalui fungsi oversight, pendapat BPK kali ini menjalankan fungsi insight dan foresight.

Sebagai salah satu hak warga negara, jaminan kesehatan melalui BPJS merupakan amanat UU yang pelaksanaannya terus diperbaiki. Adagium mengatakan, bangsa yang kuat adalah bangsa yang sehat. Publik melihat masih terdapat pekerjaan rumah BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program JKN, dimana pendapat BPK menyoroti tiga aspek penting, yaitu aspek kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan.

Permasalahan dan Rekomendasi

BPK berpendapat bahwa program JKN belum mampu memenuhi target Universal Health Coverage (UHC) yang disebabkan karena sistem data base kepesertaan belum menyatu dengan data base kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menjamin validitas serta merespons perkembangan kependudukan secara real time. Selain itu identitas kepesertaan JKN belum terintegrasi dengan kebijakan K/L lain terkait persyaratan pelayanan publik, misalnya perbankan. Untuk menyelesaikannya perlu diwujudkan data tunggal peserta JKN dengan mengintegrasikan sistem data base lintas K/L dan melakukan sinkronisasi peraturan terkait dukungan lintas K/L untuk pencapaian UHC.

Lebih lanjut BPK berpendapat masyarakat belum memperoleh pelayanan optimal, karena belum jelasnya pendefinisian kebutuhan dasar kesehatan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Selain itu berbagai permasalahan administrasi menyebabkan kendala pemberian layanan kesehatan secara cepat, dimana sebaran sumber daya kesehatan dan obat/kebutuhan farmasi belum merata di setiap wilayah. Selain itu, penyediaan obat-obatan dari sisi jumlah, jenis, dan ketepatan waktu belum optimal. Demikian pula belum memadainya penapisan teknologi kesehatan serta Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK), serta lambatnya implementasi/pemutakhiran INACBG’s. Sementara pelayanan yang melebihi tarif INACBG’s bisa memperburuk mutu pelayanan kesehatan bagi pasien.

BPK merekomendasikan pemerintah untuk mendefinisikan kebutuhan dasar kesehatan secara jelas untuk pemenuhan prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Perlu dipercepat penerapan finger print dalam pelayanan di FKTP maupun FKRTL. Perlu disusun pentahapan yang jelas dan terukur pemenuhan sumber daya kesehatan di seluruh wilayah. Mendorong K/L dan daerah mengikutsertakan swasta dalam pemenuhan obat. Melakukan penapisan dan memperbaharui teknologi kesehatan secara efektif, meng-update PNPK secara rutin sesuai prioritas kebutuhan, dan mengevaluasi aplikasi Diagnostic Related Group. Akhirnya pemerintah perlu mengevaluasi tarif INACBG’s untuk mendorong efisiensi pelayanan kesehatan secara objektif.

Menurut BPK pendanaan BPJS Kesehatan belum mampu menjamin kolektibilitas dan keakuratan besaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Selain itu penetapan dana kapitasi belum mempertimbangkan sumber daya manusia dan kelengkapan sarpras sebagai norma pelayanan FKTP. Permasalahan lain adalah banyaknya rujukan pasien ke FKRTL yang semestinya bisa dituntaskan dan akibat lemahnya fungsi promotif dan preventif di FKTP. Perlunya dilakukan perbaikan atas aplikasi verifikasi klaim pelayanan kesehatan yang belum mendukung sepenuhnya pengelolaan beban pelayanan.

Akhirnya kualitas layanan kesehatan dapat terimbas kondisi defisit keuangan BPJS Kesehatan, dimana kontribusi APBD belum optimal. Rekomendasi BPK merujuk pada permasalahan di atas yang secara implisit telah mengandung solusinya, dimana di batang tubuh Pendapat BPK dijelaskan secara mendetail.

Nilai Lebih Pendapat BPK

Pendapat BPK terkait program JKN memang bukan yang pertama, namun memiliki bobot signifikan. Sejak 2009 sampai 2020, BPK telah mengeluarkan sebelas buku pendapat meliputi 21 tema, yakni penetapan harga jual eceran BBM bersubsidi, belanja Kementerian Pertahanan dan TNI, penyelenggaraan adminduk, ibadah haji, pelaporan keuangan berbasis akrual, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan aset properti eks BPPN, pelaksanaan anggaran akhir tahun, penyediaan air bersih, pelaksanaan amnesti di Arab Saudi, sampai terkait investasi pemerintah.

Nilai lebih Pendapat BPK kali ini karena disusun berdasarkan pengayaan dan pendalaman atas berbagai laporan hasil pemeriksaan (LHP), baik pemeriksaan kinerja, kepatuhan (PDTT), maupun keuangan melalui diskusi mendalam dengan praktisi, akademisi, pengelola serta regulator terkait BPJS Kesehatan, dan benchmarking dengan lembaga sejenis di negara lain, untuk menyamakan frekuensi, validasi data, memperdalam kesimpulan dan memastikan keterterapan rekomendasi yang akan diberikan. Pendapat BPK diharapkan mencegah temuan berulang, serta terjadinya fragmentasi, overlap, dan duplikasi program-program pemerintah.

Peran insight dan foresight BPK di atas sejalan dengan value and benefit of Supreme Audit Institution, yaitu untuk selalu relevan dan terhubung dengan seluruh pemangku kepentingan, responsif terhadap lingkungan yang terus berubah dengan memitigasi segala risiko yang muncul, serta menjadi sumber yang kredibel berdasarkan insight objektif dan independen untuk mendukung perubahan bermanfaat bagi sektor publik.

Peran insight BPK dijalankan misalnya melalui pemberian pendapat mengenai program, kebijakan, dan operasional; memberikan contoh best practices sebagai acuan entitas lain; dan meningkatkan hubungan lintas sektor dengan institusi pemerintah serta mitra non-pemerintah melalui pendalaman atas kebijakan serta isu publik. Sedangkan peran foresight dijalankan dengan pemberian tinjauan masa depan atau implikasi jangka panjang dari kebijakan pemerintah serta melakukan identifikasi tren dan tantangan ke depan sektor publik untuk mencegah terjadinya krisis, agar pemerintah dapat memilih alternatif kebijakan masa depan.

Menarik dicermati Sasaran Strategis BPK 2020-2024, “Meningkatnya pemanfaatan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penyelesaian ganti kerugian negara yang didukung tata kelola organisasi berkinerja tinggi.” Untuk itu BPK menyusun indikator implementasinya, yaitu: 1) tingkat kualitas dan manfaat tata kelola keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK; 2) indeks kepuasan pemangku kepentingan atas manfaat hasil pemeriksaan; dan 3) nilai quality assurance reformasi birokrasi.

Mungkin terlalu dini menyimpulkan pendapat BPK berdampak signifikan terhadap kinerja BPJS Kesehatan yang pada Februari 2021 mencatatkan surplus TA 2020 sebesar Rp 18,7 triliun. Paling tidak berdasarkan daftar pemeriksaan BPK sejak 2015 sampai dengan 2019 yang menjadi lampiran Pendapat BPK sebagian besar telah sesuai ditindaklanjuti, dan sebagian lainnya belum sesuai atau belum ditindaklanjuti telah mendorong BPJS Kesehatan mengarah pada perbaikan tata kelola Program JKN.

Tindak lanjut atas Pendapat BPK agaknya akan mendorong perbaikan mendasar di level kebijakan, lebih menjamin berkelanjutan perbaikan program yang bukan hanya terkait pendanaan, namun juga pelayanan dan kepesertaan untuk memenuhi target program JKN melalui collaborative governance lintas K/L di era new public service serta difusi inovasi saat ini.

Nico Andrianto mahasiswa Program Doktor Terapan Ilmu Administrasi Pembangunan Negara, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Jakarta

(mmu/mmu)

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Tak Berkategori

Korlantas Polri Tekankan Perlindungan Pejalan Kaki dalam Operasi Zebra 2025

15 November 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
Tak Berkategori

Melalui Polantas Menyapa, Korlantas Polri Wujudkan Reformasi Pelayanan Publik yang Humanis dan Modern

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025 2
Tak Berkategori

Kakorlantas Polri: Pembayaran Pajak Kendaraan Harus Semudah Beli Pulsa

12 November 2025
Next Post
Hari ini tanggal merah, ajakan #TetapDirumahAja jadi trending di Twitter

Hari ini tanggal merah, ajakan #TetapDirumahAja jadi trending di Twitter

Update Corona Jateng 15 Maret: 6.033 Kasus Aktif

Update Corona Jateng 15 Maret: 6.033 Kasus Aktif

Komisi VIII Dorong Jokowi Lobi Raja Salman agar RI Prioritas di Haji 2021

Komisi VIII Dorong Jokowi Lobi Raja Salman agar RI Prioritas di Haji 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Buka Mukernas Ulama PKB, Jokowi: Terorisme Bertentangan dengan Agama

Buka Mukernas Ulama PKB, Jokowi: Terorisme Bertentangan dengan Agama

5 tahun ago
Jokowi: Industri Mobil Listrik Harus Dipercepat

Jokowi: Industri Mobil Listrik Harus Dipercepat

5 tahun ago
Polri: PPKM Darurat dan PPKM Level 4 Terbukti Akurat

Polri: PPKM Darurat dan PPKM Level 4 Terbukti Akurat

4 tahun ago
Brigjen Rusdi: 60 persen keberhasilan polisi bantuan publikasi pers

Brigjen Rusdi: 60 persen keberhasilan polisi bantuan publikasi pers

5 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan PLN Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Bahlil Lahadalia Tegur Keras Dirjen Gakkum ESDM Soal Penindakan Tambang Ilegal di DPR

Pemprov DKI Jakarta Tanggung Perawatan Korban Ledakan SMAN 72, Penanganan Darurat Berjalan Cepat

Kapolri: Pengemudi Ojol Adalah Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Keamanan dan Keselamatan di Jalan

Korupsi Kepala Daerah Dinilai Menggerus Makna Otonomi Daerah

Datuk Haji Mohd Zaidi Puji Kepemimpinan Kakorlantas Irjen Agus dan Program “Polantas Menyapa”

Operasi Zebra 2025 Digelar dengan Pendekatan Humanis dan Antisipasi Balap Liar

Trending

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Tak Berkategori

Korlantas Polri Tekankan Perlindungan Pejalan Kaki dalam Operasi Zebra 2025

by admin
15 November 2025
0

Jakarta – Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2025 pada tanggal 17 hingga 30 November mendatang. Irjen...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Melalui Polantas Menyapa, Korlantas Polri Wujudkan Reformasi Pelayanan Publik yang Humanis dan Modern

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025 2

Kakorlantas Polri: Pembayaran Pajak Kendaraan Harus Semudah Beli Pulsa

12 November 2025
Bahlil Lahadalia Tegur Keras Dirjen Gakkum ESDM Soal Penindakan Tambang Ilegal di DPR

Bahlil Lahadalia Tegur Keras Dirjen Gakkum ESDM Soal Penindakan Tambang Ilegal di DPR

12 November 2025
Pemprov DKI Jakarta Tanggung Perawatan Korban Ledakan SMAN 72, Penanganan Darurat Berjalan Cepat

Pemprov DKI Jakarta Tanggung Perawatan Korban Ledakan SMAN 72, Penanganan Darurat Berjalan Cepat

10 November 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media