JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan satu dari tiga tersangka dalam kasus investasi bodong suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alat kesehatan).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan tersangka yang ditahan berinisial VAK.
“Sudah ada tiga tersangka, yang sudah ditahan satu tersangka,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Whisnu menyebut dua dari tiga tersangka lainnya masih dalam proses pencarian.
“Dua orang tersangka lagi dicari keberadaannya,” ucapnya.
Whisnu mengungkapkan, total korban belum terungkapkan seluruhnya, namun korban yang sudah diperiksa dan lapor ke Bareskrim Polri sudah ada puluhan orang.
“Terkait kerugian masih didalami datanya, kemungkinan Rp 1,2 triliun,” ucapnya
Menurut dia, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Kemudian, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun dugaan kasus penipuan investasi suntikan modal alkes ini sempat ramai di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir.
Banyak warganet mengaku menjadi korban dari investasi bodong tersebut. Salah satu akun yang turut menjadi korban, @NickoRachman, mengungkapkan, kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.
“Scam terbesar tahun ini, kasus investasi suntik modal alkes. kerugian mencapai (Rp) 1,2T dan asset yang berhasil di sita saat ini mencapai 36M. posisi pelaku saat ini kabur dan masih buron!” tulisnya pada Minggu (12/12/2021).
Sumber: kompas.com