InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Nasional

SIM Bisa Dicabut Pakai Sistem Poin, Termasuk Tak Pakai Helm, Cengtri, dan Lawan Arus

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
3 Juni 2021
in Nasional
0
SIM Bisa Dicabut Pakai Sistem Poin, Termasuk Tak Pakai Helm, Cengtri, dan Lawan Arus
0
SHARES
8
VIEWS
Jakarta -Kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi. Kini SIM bisa dicabut jika pemiliknya sudah melanggar batas poin. Bagaimana pembagian poin-poin tersebut? Berapa poin yang didapat jika tidak pakai helm, pemotor bonceng tiga (cengtri) dan melawan arus?

Perihal akumulasi poin pada penindakan pelanggar lalulintas diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Setiap pelanggar bakal diberikan poin berbeda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan aturan tersebut sudah berlaku namun masih dalam tahap sosialisasi. Dia mengatakan jangka waktu sosialisasi minimal 6 bulan sejak ditetapkan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” jelas Arief saat dihubungi detikOto beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut dalam Perpol 5 tahun 2021 juga disebutkan rincian batas maksimal poin pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Poin untuk pelanggaran lalu lintas tertuang dalam pasal 35. Bobot angkanya mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti, yakni setiap pemilik SIM diberikan batas 12 poin (penahanan dan pencabutan sementara) dan 18 poin (pencabutan permanen sesuai keputusan pengadilan). Jika pelanggaran terus dilakukan maka poin bakal terakumulasi.

Oke, berapa poin yang didapat jika tak menggunakan helm? bagi pelanggar sepeda motor yang tak menggunakan helm tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ayat 1 disebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidakmengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Sementara pelanggaran bonceng tiga (cengtri) pada sepeda motor yang tak dilengkapi sespan, juga diberikan tambahan 1 poin. Lalu pada pasal 292 disebutkan sanksinya.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.” bunyi pasal tersebut.

Bagaimana dengan lawan arus? Poin pelanggaran bagi pengguna kendaraan bermotor yang melawan arus lebih tinggi, yakni tiga poin.

Sementara sanksinya seperti termuat dalam pasal 287 ayat 1 UU No.20 tahun 2009 tentang LLAJ berbunyi;

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Jadi jika pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, selain mekanisme tilang juga bakal disanksi lewat akumulasi berdasarkan poin. Hal tersebut terpantau melalui Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL).

(riar/din)

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa
Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

1 Oktober 2025
Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya
Nasional

Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya

11 Juli 2025
Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap
Nasional

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi Bertahap

25 Juni 2025
Next Post
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Asing

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Asing

Operasi Penyekatan Polri Dinilai Mampu Cegah Ledakan Covid

Operasi Penyekatan Polri Dinilai Mampu Cegah Ledakan Covid

Perintah Kapolri ke Jajaran: Jaga Kepercayaan dan Kepuasan Publik

Perintah Kapolri ke Jajaran: Jaga Kepercayaan dan Kepuasan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polsek Densel Kembali Membuka Gerai Vaksinasi Merdeka di Sesetan

Polsek Densel Kembali Membuka Gerai Vaksinasi Merdeka di Sesetan

4 tahun ago
Peserta Pelatihan Korlantas Nilai Silancar Mudah Dipahami dan Efektif untuk Patroli

Korlantas Mantapkan Kompetensi Digital Lewat Pelatihan Silancar Berbasis Kendaraan Listrik

2 bulan ago
Bhabinkambtimas Pengawasan Pembagian BLT-DL Di Lembang Bua’Tarrung

Bhabinkambtimas Pengawasan Pembagian BLT-DL Di Lembang Bua’Tarrung

4 tahun ago
Kerja Bakti dan Sosialisasi Bencana Alam di Musim Hujan

Kerja Bakti dan Sosialisasi Bencana Alam di Musim Hujan

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

Korlantas Polri Evaluasi Arus Mudik untuk Operasi Ketupat 2026

Kakorlantas Fokuskan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jalur Trans Jawa

Saksi Akui Setor Uang Tambahan untuk Perjalanan Dinas Pejabat Kemenaker

DPR Dorong Optimalisasi ETLE Digital untuk Keselamatan Pengguna Jalan

KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Akibat Banjir di Sejumlah Lintasan

Trending

Iwan Fals Sampaikan Empati Bencana Aceh di Konser Surabaya
Berita Nasional

Iwan Fals Sampaikan Empati Bencana Aceh di Konser Surabaya

by christine natalia
2 Februari 2026
0

Pilarberita.com - Musisi legendaris Iwan Fals menyampaikan pesan empati atas bencana alam yang melanda Aceh saat tampil dalam...

Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

31 Januari 2026
Jalan Ditutup, Hidup Warga Tersendat, Macet Parah Tiap Hari di Stadion Singaperbangsa

Jalan Ditutup, Hidup Warga Tersendat: Macet Parah Tiap Hari di Stadion Singaperbangsa

29 Januari 2026
Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

Kapolres Sleman Jelaskan Dilema Penanganan Kasus Hogi Minaya

29 Januari 2026
Korlantas Polri Matangkan Operasi Ketupat 2026 untuk Pengamanan Mudik Lebaran

Korlantas Polri Evaluasi Arus Mudik untuk Operasi Ketupat 2026

28 Januari 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media