InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

UU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Enam Bulan Dengan Syarat Ini!

christine natalia by christine natalia
12 Juni 2024
in Berita Nasional, Trending no.1 Media Sosial.
0
DPR Sahkan UU KIA, Hak Cuti 6 Bulan bagi Ibu Melahirkan Terjamin. Sumber Alodokter.

DPR Sahkan UU KIA, Hak Cuti 6 Bulan bagi Ibu Melahirkan Terjamin. Sumber Alodokter.

0
SHARES
5
VIEWS

PilarBerita.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 4 Juni 2024. Langkah ini dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Dalam pidatonya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan bahwa undang-undang baru ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam mendukung kesejahteraan keluarga. “Pengesahan UU KIA adalah langkah maju yang signifikan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan maksimal kepada ibu dan anak di Indonesia,” ujarnya.

Aturan Cuti Melahirkan dalam RUU KIA

UU KIA memberikan hak kepada ibu yang bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Tiga bulan pertama: Cuti wajib diberikan dengan upah penuh.
– Tiga bulan berikutnya: Jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ibu berhak melanjutkan cuti dengan rincian upah sebagai berikut:
– Bulan keempat: Upah penuh.
– Bulan kelima dan keenam: 75% dari upah.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA, yang mengatur hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja. Selain itu, pada Pasal 4 ayat 4, ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan ini tanpa pengecualian. UU tersebut juga menjamin bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya.

UU KIA juga mengatur perlindungan bagi ibu bekerja, dengan tujuan memberikan jaminan kesejahteraan bagi ibu dan anak. Pasal 5 UU KIA menyatakan bahwa setiap ibu yang melaksanakan hak cutinya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Hak ini termasuk memperoleh upah penuh selama tiga bulan pertama cuti melahirkan, serta upah yang telah diatur untuk bulan keempat, kelima, dan keenam.

Menteri PPPA menegaskan, “Dengan adanya UU KIA, para ibu yang bekerja tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan atau pendapatan mereka selama cuti melahirkan. Ini adalah bentuk perlindungan yang sangat penting dan diperlukan.”

Pengesahan UU KIA diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan, khususnya dalam penyesuaian jam kerja dan tugas bagi ibu setelah melahirkan. Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung ibu bekerja di tempat kerja. Fasilitas seperti ruang laktasi dan tempat penitipan anak menjadi hal yang harus disediakan oleh pemberi kerja.

Menurut hasil riset yang dipublikasikan oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, implementasi RUU KIA akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. “Kehadiran UU ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi kerja ibu dan mendukung perkembangan anak-anak pada masa krusial 1.000 hari pertama kehidupan mereka,” jelas Dr. Nining Susanti, peneliti kesejahteraan ibu dan anak dari universitas tersebut.

Pengesahan UU KIA mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, termasuk kalangan pengusaha dan pekerja. Beberapa pengusaha di Surabaya, misalnya, menyambut baik regulasi baru ini. Mereka menganggap aturan tersebut sebagai langkah positif yang mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka.

“Saya yakin bahwa dengan adanya perlindungan dan dukungan seperti ini, produktivitas kerja juga akan meningkat. Karyawan yang merasa dihargai dan didukung pasti akan memberikan kontribusi lebih baik,” ungkap Heru Santoso, seorang pengusaha di bidang manufaktur.

Sementara itu, Laila, seorang ibu bekerja di Surabaya, mengungkapkan rasa syukurnya atas disahkannya UU KIA. “Akhirnya, kami mendapatkan kepastian hukum yang melindungi hak kami sebagai ibu. Ini sangat membantu dalam memberikan perawatan terbaik untuk anak-anak kami,” tuturnya.

Pemerintah melalui Kementerian PPPA akan memastikan implementasi UU KIA berjalan lancar. Sosialisasi dan pengawasan ketat akan dilakukan agar setiap pemberi kerja mematuhi peraturan yang ada. “Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak ibu dan anak terlindungi dengan baik. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan ini,” tegas Bintang Puspayoga.

Sanksi bagi tempat kerja yang melanggar aturan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan yang telah dibuat. “Kita tidak main-main dalam hal ini. Hak ibu dan anak adalah prioritas yang harus dijaga,” tambah Menteri PPPA.

Dengan disahkannya RUU KIA, Indonesia telah mengambil langkah penting dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak. Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi keluarga, khususnya dalam mendukung ibu yang bekerja. Ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi penerus bangsa.

Sebagai penutup, Menteri PPPA menyampaikan harapannya agar UU KIA dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. “Kita semua berharap, dengan adanya UU KIA, kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia dapat meningkat secara signifikan, dan generasi mendatang dapat tumbuh dengan sehat dan bahagia,” pungkas Bintang Puspayoga.

Baca juga: Mulai Hari Ini! PPDB DKI Jakarta 2024 Resmi Dibuka, Simak Langkahnya

Sumber: Detik.

Tags: Aturan Cuti MelahirkanCuti MelahirkanCuti Melahirkan 6 BulanDPRMenteri PPPARUU KIA
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Bahlil Lahadalia Tegur Keras Dirjen Gakkum ESDM Soal Penindakan Tambang Ilegal di DPR
Berita Nasional

Bahlil Lahadalia Tegur Keras Dirjen Gakkum ESDM Soal Penindakan Tambang Ilegal di DPR

12 November 2025
Ignasius Jonan Bantah Bahas Proyek Kereta Cepat Whoosh Saat Bertemu Presiden Prabowo
Berita Nasional

Ignasius Jonan Bantah Bahas Proyek Kereta Cepat Whoosh Saat Bertemu Presiden Prabowo

4 November 2025
Istighosah Hari Santri 2025, Ribuan Santri Doakan Indonesia di Masjid Istiqlal
Berita Nasional

Istighosah Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Doakan Indonesia di Masjid Istiqlal

22 Oktober 2025
Next Post
Pos Indonesia Akan PHK Sejumlah Karyawan Tahun Ini!

Pos Indonesia Akan PHK Sejumlah Karyawan untuk Implementasi Digitalisasi

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia. Sumber Kompas.

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Hadi Tjahjanto Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online. Sumber Detik.

Hadi Tjahjanto Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tingkatkan Keamanan, Waspada Aksi Kejahatan Malam, Polsek Moncongloe Rutin Patroli

Tingkatkan Keamanan, Waspada Aksi Kejahatan Malam, Polsek Moncongloe Rutin Patroli

5 tahun ago
Bupati Jayapura: Kita Tetap Harus Optimistis Sukseskan PON XX

Bupati Jayapura: Kita Tetap Harus Optimistis Sukseskan PON XX

4 tahun ago
Tak Sekedar Soal Mudik, Operasi Ketupat Polri Kini Menjadi Operasi Kemanusiaan

Tak Sekedar Soal Mudik, Operasi Ketupat Polri Kini Menjadi Operasi Kemanusiaan

5 tahun ago
Kasatgas pimpin apel gladi pengamanan “opening and clossing ceremony”

2.645 Petugas Gabungan Jaga Demo Buruh di Jakarta

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan PLN Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

Polri Terima Penghargaan Tertinggi KIP 2025 atas Keterbukaan Informasi Publik

Korlantas Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan melalui Bantuan Bencana ke Daerah Terdampak

Kakorlantas Tegaskan Integritas Personel dalam Penanganan Bencana Sumatra

Korlantas Mantapkan Kompetensi Digital Lewat Pelatihan Silancar Berbasis Kendaraan Listrik

Aplikasi Silancar Diuji di Lapangan, Korlantas Mantapkan Transformasi Digital Patroli

Kakorlantas Targetkan Pemasangan 500 Kamera ETLE di Kalimantan Timur hingga 2026

Trending

Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Jalur Jawa–Bali Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
jaga negeri

Kakorlantas Pastikan Pelabuhan dan Jalan Arteri Bali Siap Hadapi Arus Nataru

by christine natalia
17 Desember 2025
0

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Agus Suryonugroho melanjutkan rangkaian pengecekan kesiapan pengamanan Natal 2025...

Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Jalur Surabaya–Banyuwangi Jelang Arus Natal dan Tahun Baru

Kakorlantas Polri Pantau Langsung Kondisi Jalur Surabaya–Banyuwangi Menjelang Nataru

17 Desember 2025
Kakorlantas Polri Hadiri Normalisasi Kendaraan ODOL di Jawa Timur

Kakorlantas Apresiasi Kolaborasi Normalisasi Kendaraan Angkutan Barang

17 Desember 2025
Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025

Polri Terima Penghargaan Tertinggi KIP 2025 atas Keterbukaan Informasi Publik

15 Desember 2025
Korlantas Polri Kirim Bantuan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Perkuat Respons Bencana

Korlantas Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan melalui Bantuan Bencana ke Daerah Terdampak

12 Desember 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media