Serang –
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan penerapan PPKM berbasis mikro untuk penanggulangan COVID-19 akan diberlakukan di delapan kabupaten dan kota se-Banten mulai dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Menurutnya, penerapan aturan ini butuh kebersamaan semua pemda.
“Menerapkan seluruh daerah, yang memang berpotensi untuk penyebaran COVID sehingga butuh kebersamaan, kalau nanti kita tidak semuanya nanti bagaimana koordinasinya. Terjadi interaksi antara orang dari Lebak, Serang ke Tangerang dan sebaliknya,” kata Wahidin, Selasa (23/2/2021).
Wahidin mengklaim selama PPKM mikro tingkat kedisiplinan mencapai 87-90 persen atas protokol kesehatan. Ada perubahan signifikan khususnya zona risiko di area rukun tetangga (RT).
“RT (zona risiko) hijau dan kuning semakin baik,” ujar Wahidin.
Kadinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menyatakan hal serupa. Ada perubahan zona risiko khususnya di kawasan Tangerang Raya.
Misalnya, di Kota Tangerang dari sekitar 5 ribu RT, zona risiko kuning ada 200 dan selebihnya sudah zona hijau. Kedua, Kabupaten Tangerang saat awal penerapan PPKM banyak RT zona oranye, saat ini sudah berubah jadi zona kuning.
“Dan ini terbanyak dari 8 ribu RT (di Kabupaten Tangerang) yang ada hanya 4 ratus zona kuning selebihnya hijau,” kata Ati.
Kemudian, Tangerang Selatan dari 3.900 RT untuk zona kuning sebanyak 400 tempat. Sisanya, RT di sana berada di zona hijau.
“Dengan PPKM, ada RT zona merah semuanya ke zona kuning dan hijau,” ucap Ati.
(bri/bbn)