“Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu, yakni pada 2016, kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Menurut Sigit, meskipun kasus tersebut telah lama terjadi, Polri tetap bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik.
Kapolri berjanji bahwa Polri akan menindaklanjuti berbagai laporan yang telah masuk ke Bareskrim Polri mengenai penyidikan kasus ini dari Polda Jawa Barat. “Kasus yang ada saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan di Jawa Barat dan saat ini pendalaman sedang kita lakukan,” kata dia.
Ia juga menambahkan bahwa ketika proses pendalaman telah selesai, Polri akan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat dengan memaparkan fakta-fakta yang ditemukan. “Setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” tutur Sigit.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky. Evaluasi ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap penyidik yang menangani perkara. “Ini semua dalam proses berjalan. Kami juga tidak bekerja sendirian, bersama teman-teman dari Propam dan Irwasum untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya sedang dalam proses,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Wahyu juga menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan untuk menarik kasus ini ke Bareskrim Polri dari Polda Jawa Barat, namun asistensi terus dilakukan dari pusat ke daerah.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru setelah salah satu tersangka yang diduga sebagai otak pembunuhan, Pegi Setiawan, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Bandung. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga penetapannya sebagai tersangka dibatalkan.
Sejumlah tujuh keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kemudian melaporkan keterangan bohong dari saksi kunci yakni Aep, Dede, dan Ketua RT Abdul Pasren ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilakukan sebagai upaya pembelaan terhadap vonis seumur hidup yang diterima para terpidana.
Materi penyelidikan dari Bareskrim Polri nantinya akan dijadikan bukti baru untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, keluarga terpidana juga melaporkan Iptu Rudiana, ayah dari korban Eky, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso, dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah memberikan keterangan tidak benar, palsu, serta penganiayaan, dan memberikan surat palsu,” kata Jutek kepada media usai laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Jutek menjelaskan bahwa laporan ini dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa terpidana lainnya akan turut melaporkan dugaan penganiayaan yang mereka alami selama proses penyidikan.
“Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan Rudiana atas perbuatan yang kami laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan,” tambah Jutek. Dengan komitmen Polri untuk mengusut kasus ini secara tuntas, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran diungkapkan.