PilarBerita.com – Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dibuka dengan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Pendaftaran ini dibagi menjadi dua gelombang dan hanya dibuka bagi empat kategori pelamar yang telah ditentukan. Bagi calon pelamar, tahap awal yang harus dilakukan adalah mengakses laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun. Namun, terdapat persyaratan khusus mengenai siapa saja yang dapat mengikuti seleksi ini.
Empat Kategori Pelamar PPPK 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan bahwa hanya pelamar dari empat kategori yang diperbolehkan mendaftar pada tahun 2024. Pertama, kategori pelamar prioritas yang mencakup Pelamar Prioritas Guru dan lulusan Diploma 4 Bidan Pendidik tahun 2023. Kedua, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yang memiliki pengalaman kerja di pemerintahan tetapi belum diangkat menjadi pegawai tetap. Ketiga, tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN. Keempat, tenaga non-ASN, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang saat ini masih aktif bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam persyaratan pendaftaran PPPK, terdapat beberapa dokumen yang memerlukan meterai sebagai bagian dari keabsahan dokumen tersebut. Namun, muncul pertanyaan apakah meterai yang digunakan adalah meterai tempel atau e-meterai. Untuk menjawab pertanyaan ini, BKN melalui laman Instagram resminya (@bkngoidofficial) memberikan penjelasan.
Penggunaan Meterai Tempel dan e-Meterai
Pelamar PPPK 2024 diberi kemudahan dalam memilih jenis meterai yang akan digunakan pada dokumen pendaftaran. BKN menjelaskan bahwa pelamar bebas memilih antara meterai tempel atau e-meterai, keduanya diakui secara sah dan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Pelamar dapat memilih sesuai dengan ketersediaan dan kemudahan akses masing-masing.
Bagi yang memilih menggunakan e-meterai, BKN memberikan panduan praktis mengenai cara penggunaannya. Calon pelamar bisa mengakses situs https://meterai-elektronik.com untuk membeli e-meterai yang dibutuhkan. Setelah e-meterai dibeli, dokumen dapat diunggah dan dibubuhi meterai elektronik secara mudah melalui platform tersebut. Selain itu, pelamar juga harus memastikan bahwa dokumen yang diunggah telah berbentuk PDF, dan meterai ditempatkan di area yang tidak menutupi tanda tangan atau bagian penting lainnya.
Di sisi lain, bagi pelamar yang memilih menggunakan meterai tempel, prosesnya cukup sederhana. Pelamar hanya perlu membeli meterai di toko resmi, menempelkannya pada dokumen yang telah dicetak, dan memastikan meterai tersebut mengenai tanda tangan. Setelah itu, dokumen yang telah ditempeli meterai bisa di-scan dan diunggah melalui portal SSCASN.
Baca juga: Puan Maharani Siap Mengawal Pembangunan Nasional di Periode DPR 2024-2029
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Pendaftaran PPPK 2024 dibagi menjadi dua gelombang dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh BKN. Gelombang pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks THK II, dan tenaga non-ASN yang telah terdata di BKN. Proses pendaftaran untuk kategori ini berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Seleksi administrasi akan dilakukan mulai 1 hingga 29 Oktober 2024, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 30 Oktober hingga 1 November 2024.
Selain itu, bagi pelamar yang membutuhkan proses sanggahan, BKN juga menyediakan waktu untuk mengajukan sanggahan dari 2 hingga 4 November 2024. Pengumuman pasca masa sanggah akan dilakukan pada 5 hingga 11 November 2024, dengan pelaksanaan seleksi kompetensi yang dijadwalkan mulai 2 hingga 19 Desember 2024.
Untuk gelombang kedua, pendaftaran dibuka bagi tenaga non-ASN, termasuk lulusan PPG yang saat ini bekerja di Pemda. Proses pendaftaran dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Seleksi administrasi akan dilakukan pada 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025, dengan hasil seleksi administrasi diumumkan pada 4 hingga 18 Februari 2025. Masa sanggah untuk kategori ini juga tersedia pada 19 hingga 21 Februari 2025.
Proses pendaftaran PPPK 2024 ini mengharuskan pelamar untuk benar-benar teliti dalam melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Baik penggunaan meterai tempel maupun e-meterai, seluruh dokumen harus dipastikan keasliannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh BKN, seperti fleksibilitas dalam penggunaan jenis meterai, diharapkan pelamar dapat lebih fokus pada tahapan seleksi selanjutnya.
Seleksi PPPK 2024 merupakan kesempatan besar bagi tenaga honorer dan non-ASN yang telah lama menanti kepastian status pekerjaan mereka. Melalui proses yang ketat namun transparan, diharapkan seleksi ini dapat menghasilkan ASN yang berkualitas dan mampu berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
Pelamar diharapkan memanfaatkan waktu pendaftaran dan seleksi dengan baik, mengingat jadwal yang telah ditetapkan BKN cukup ketat dan tidak memberikan banyak ruang untuk perpanjangan waktu.
Sumber: Kompas.