InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

christine natalia by christine natalia
12 Januari 2026
in Berita Nasional
0
Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

0
SHARES
12
VIEWS

Pilarberita.com – Seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 13/PUU-XXIV/2026 dan diregistrasi pada Selasa, 6 Januari 2026. Gugatan ini menyoroti Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap keselamatan pengguna jalan.

Dalam pokok permohonannya, Syah Wardi menegaskan bahwa kedua pasal tersebut berkaitan erat dengan perlindungan jiwa manusia. Menurutnya, keselamatan di jalan raya merupakan bagian dari hak konstitusional paling mendasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas harus dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan ruang penafsiran yang beragam.

Ia berpandangan bahwa lalu lintas jalan adalah ruang publik dengan tingkat risiko yang tinggi. Dengan kondisi tersebut, norma hukum yang mengaturnya seharusnya bersifat tegas dan memiliki parameter yang dapat diukur. Syah Wardi menilai bahwa norma yang kabur berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kecelakaan berat hingga hilangnya nyawa manusia atau kecacatan permanen yang tidak dapat dipulihkan.

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi. Sementara itu, Pasal 283 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang berkendara secara tidak wajar atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Namun demikian, Syah Wardi menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) bersifat abstrak dan tidak dilengkapi dengan batasan yang jelas. Menurutnya, tidak ada penjelasan rinci mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi, seberapa besar tingkat gangguan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, serta indikator objektif yang dapat dijadikan acuan oleh aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut, lanjut Syah Wardi, menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan. Ia mencontohkan praktik pengemudi yang merokok saat berkendara. Meski aktivitas tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain, dalam praktiknya sering kali tidak dikenai sanksi secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Perbedaan penafsiran itu, menurut pemohon, membuka ruang bagi penegakan hukum yang tidak seragam. Akibatnya, tindakan yang secara nyata berisiko terhadap keselamatan publik bisa saja luput dari penindakan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan tujuan utama pengaturan lalu lintas, yaitu melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.

Atas dasar tersebut, Syah Wardi mengajukan tujuh petitum kepada Mahkamah Konstitusi. Salah satu permohonan utamanya adalah agar MK memberikan penafsiran yang lebih tegas terhadap kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi, termasuk larangan mutlak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keselamatan, seperti merokok saat mengemudi.

Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bersifat inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai dengan penerapan sanksi maksimal bagi pelanggar yang merokok saat berkendara. Menurutnya, penerapan sanksi maksimal diperlukan untuk menciptakan efek jera dan memperkuat supremasi hukum di bidang lalu lintas.

Tidak hanya sanksi pidana, Syah Wardi juga mengusulkan adanya sanksi tambahan. Ia meminta agar pelanggar yang terbukti merokok saat mengemudi dapat dikenai kerja sosial, seperti pembersihan jalan raya, atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu. Sanksi tambahan ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat luas.

Dalam petitumnya, Syah Wardi juga menekankan bahwa penerapan sanksi yang tegas merupakan instrumen perlindungan hukum bagi warga negara. Ia menilai lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik, termasuk residu pembakaran rokok, merupakan hak publik yang harus dijamin negara.

Lebih jauh, pemohon menyatakan bahwa kegagalan negara dalam memberikan sanksi yang serius terhadap perilaku merokok saat berkendara dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman. Hak-hak tersebut secara tegas dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Permohonan ini kini menjadi bagian dari proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah norma dalam UU LLAJ perlu dimaknai ulang atau diperkuat demi menjamin keselamatan dan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia.

Tags: keselamatan lalu lintasmerokok saat berkendarapencabutan SIMuji materi MKUU LLAJ
christine natalia

christine natalia

Related Posts

manajemen rekayasa lalu lintas one way nasional di Tol Kalikangkung
Berita Nasional

Arus Balik Padat, One Way Nasional KM 414 Kalikangkung Tetap Efektif

24 Maret 2026
penerapan sistem one way dan contraflow pada arus mudik
Berita Nasional

Penerapan Sistem One Way dan Contraflow Permudah Arus Mudik Lebaran 2026

18 Maret 2026
Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring
Berita Nasional

Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring

9 Februari 2026
Next Post
Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan

Ratusan Pemotor Lintasi Tol dari Bekasi ke Jakarta Utara Imbas Banjir

Ratusan Pemotor Lintasi Tol dari Bekasi ke Jakarta Utara Imbas Banjir

DPR Tetapkan Sembilan Prioritas Strategis pada Masa Sidang III 2025–2026

DPR Tetapkan Sembilan Prioritas Strategis pada Masa Sidang III 2025–2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Banjir di Jalur Pantura Semarang-Demak Makin Parah, Truk-Truk Banyak yang Mogok

Banjir di Jalur Pantura Semarang-Demak Makin Parah, Truk-Truk Banyak yang Mogok

6 bulan ago
Pemudik pakai dokumen palsu diancam sanksi pidana

Pemudik pakai dokumen palsu diancam sanksi pidana

5 tahun ago
Menjelang Aksi Massa, Suasana Alun-Alun Pati Memanas

Menjelang Aksi Massa, Suasana Alun-Alun Pati Memanas

8 bulan ago
Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan

3 bulan ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

arus balik Arus Balik Lebaran Arus Lalu Lintas Arus Mudik Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran covid-19 DIVHUMAS DPR GWM Fatmawati Hari Juang Polri Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri kecelakaan turun keselamatan jalan keselamatan lalu lintas Keselamatan Mudik Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Aman Keluarga Bahagia Mudik Lebaran One way nasional operasi ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Lilin 2024 pdip Polantas Polda Jatim Polda Metro Jaya polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas
No Result
View All Result

Highlights

Gugur di Jalan Tugas: Pelajaran Penting tentang Keselamatan dan Tanggung Jawab

Data dan Empati Bersatu, Polantas Wujudkan Mudik Lebih Manusiawi

Mudik 2026 Lebih Aman, DPR Nilai Koordinasi Lintas Sektor Membaik

Kakorlantas Sampaikan Duka, Bripka Fajar Permana Dikenang sebagai Pahlawan Jalan Raya

Lebih dari Lancar, Mudik 2026 Hadirkan Rasa Tenang bagi Pemudik

Mudik 2026 Dinilai Sukses, Survei Catat 84,1 Persen Publik Puas pada Polri

Trending

Kemala Run 2026, Kakorlantas Pastikan Rute Aman dan Sinergi di Bali
jaga negeri

Kakorlantas Pastikan Kesiapan Jalur dan Kolaborasi di Kemala Run 2026

by christine natalia
17 April 2026
0

Bali — Persiapan pelaksanaan Kemala Run 2026 terus dimatangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui serangkaian...

Polantas Menyapa di Besakih, Kakorlantas Perkuat Sinergi dengan Bengkel Mobil Bali

Polantas Menyapa di Bali, Kakorlantas Apresiasi Peran PBMB

17 April 2026
Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan, Dedikasi Polantas dalam Operasi Ketupat 2026Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan, Dedikasi Polantas dalam Operasi Ketupat 2026

Di Balik Kelancaran Mudik 2026: Dedikasi Polantas yang Tak Terlihat

17 April 2026
Pelajaran dari Pengabdian, Makna di Balik Gugurnya Petugas di Jalan Tugas

Gugur di Jalan Tugas: Pelajaran Penting tentang Keselamatan dan Tanggung Jawab

17 April 2026
Dari Data ke Kehidupan, Transformasi Polantas Wujudkan Mudik Lebih Aman dan Humanis

Data dan Empati Bersatu, Polantas Wujudkan Mudik Lebih Manusiawi

14 April 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media