Pilarberita.com – Seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 13/PUU-XXIV/2026 dan diregistrasi pada Selasa, 6 Januari 2026. Gugatan ini menyoroti Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap keselamatan pengguna jalan.
Dalam pokok permohonannya, Syah Wardi menegaskan bahwa kedua pasal tersebut berkaitan erat dengan perlindungan jiwa manusia. Menurutnya, keselamatan di jalan raya merupakan bagian dari hak konstitusional paling mendasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas harus dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan ruang penafsiran yang beragam.
Ia berpandangan bahwa lalu lintas jalan adalah ruang publik dengan tingkat risiko yang tinggi. Dengan kondisi tersebut, norma hukum yang mengaturnya seharusnya bersifat tegas dan memiliki parameter yang dapat diukur. Syah Wardi menilai bahwa norma yang kabur berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kecelakaan berat hingga hilangnya nyawa manusia atau kecacatan permanen yang tidak dapat dipulihkan.
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi. Sementara itu, Pasal 283 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang berkendara secara tidak wajar atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Namun demikian, Syah Wardi menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) bersifat abstrak dan tidak dilengkapi dengan batasan yang jelas. Menurutnya, tidak ada penjelasan rinci mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi, seberapa besar tingkat gangguan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, serta indikator objektif yang dapat dijadikan acuan oleh aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut, lanjut Syah Wardi, menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan. Ia mencontohkan praktik pengemudi yang merokok saat berkendara. Meski aktivitas tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain, dalam praktiknya sering kali tidak dikenai sanksi secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
Perbedaan penafsiran itu, menurut pemohon, membuka ruang bagi penegakan hukum yang tidak seragam. Akibatnya, tindakan yang secara nyata berisiko terhadap keselamatan publik bisa saja luput dari penindakan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan tujuan utama pengaturan lalu lintas, yaitu melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.
Atas dasar tersebut, Syah Wardi mengajukan tujuh petitum kepada Mahkamah Konstitusi. Salah satu permohonan utamanya adalah agar MK memberikan penafsiran yang lebih tegas terhadap kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi, termasuk larangan mutlak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keselamatan, seperti merokok saat mengemudi.
Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bersifat inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai dengan penerapan sanksi maksimal bagi pelanggar yang merokok saat berkendara. Menurutnya, penerapan sanksi maksimal diperlukan untuk menciptakan efek jera dan memperkuat supremasi hukum di bidang lalu lintas.
Tidak hanya sanksi pidana, Syah Wardi juga mengusulkan adanya sanksi tambahan. Ia meminta agar pelanggar yang terbukti merokok saat mengemudi dapat dikenai kerja sosial, seperti pembersihan jalan raya, atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu. Sanksi tambahan ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat luas.
Dalam petitumnya, Syah Wardi juga menekankan bahwa penerapan sanksi yang tegas merupakan instrumen perlindungan hukum bagi warga negara. Ia menilai lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik, termasuk residu pembakaran rokok, merupakan hak publik yang harus dijamin negara.
Lebih jauh, pemohon menyatakan bahwa kegagalan negara dalam memberikan sanksi yang serius terhadap perilaku merokok saat berkendara dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman. Hak-hak tersebut secara tegas dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Permohonan ini kini menjadi bagian dari proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah norma dalam UU LLAJ perlu dimaknai ulang atau diperkuat demi menjamin keselamatan dan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia.















