Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan dukungan terhadap upaya pemerintah untuk merealisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, RUU Perampasan Aset merupakan solusi yang paling efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga dinilai mampu membantu dan mencegah kejahatan pencucian uang.
“Dari sisi PPATK sangat serius, bahwa RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal ini adalah solusi yang paling efektif dalam upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Ivan dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
“Ini menjadi solusi efektif di beberapa negara untuk mengembalikan hak-hak negara dari pihak-pihak yang mencuri,” jelas dia.
Ia menjelaskan, RUU ini menjadi penting lantaran pada dasarnya, pelaku tindak pidana terkait dengan aktivitas keuangan biasanya memiliki tujuan untuk menikmati hasil pidananya.
Sehingga, menjadi penting untuk tidak hanya memidanakan pelaku, namun juga menyita serta merampas aset hasil pidana untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
“Jadi haknya dikembalikan ke negara. Undang-undang ini tidak bisa diinterpretasikan sebagai mendzolimi manusia. Tidak. Tidak ke arah sana, ini berupaya agar extraordinary crime juga ditangani secara extraordinary dengan upaya hukum lain yang sesuai dengan standar baku yang berlaku dan sudah diterapkan di beberapa negara di dunia,” jelas dia.
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset gagal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 yang ditetapkan DPR bersama pemerintah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (6/12/2021) lalu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pengertian DPR mengenai pentingnya RUU Perampasan Aset untuk diprioritaskan.
Selain RUU Perampasan Aset, rancangan legislasi lain terkait pemberantasan korupsi yang diajukan untuk Prolegnas Prioritas 2022 yakni RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
“Tetapi kedua RUU tersebut di DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas. Artinya, DPR tidak setuju,” ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).
Diberitakan Kompas.com, setelah kedua RUU itu gagal menjadi prioritas, pemerintah dan parlemen membuat kesepakatan. Mahfud menyebutkan, hanya satu rancangan legislasi yang bakal dipertimbangkan sebagai prioritas pada 2022, yakni RUU Perampasan Aset.
“Pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja bahwa oke yang UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022,” kata Mahfud.