Pilarberita.com – Kementerian Hukum menegaskan ketentuan baru terkait delik aduan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan atau kohabitasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai pemahaman di masyarakat seiring akan berlakunya KUHP baru pada awal 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP 2023 memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan aturan sebelumnya. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah soal pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Menurut Supratman, hak mengadu secara tegas hanya diberikan kepada pasangan sah dan orang tua, bukan kepada pihak luar yang tidak memiliki hubungan langsung dengan subjek hukum dalam perkara tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam pernyataannya, Supratman menyoroti perbedaan mendasar antara KUHP lama dengan KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia menyebut, perubahan ini lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai keadilan dan perlindungan yang lebih luas dalam masyarakat.
Lebih lanjut, Supratman menerangkan bahwa Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP 2023 tidak hanya mengatur perbuatan perzinaan dalam konteks pihak yang telah terikat perkawinan. Ketentuan baru tersebut juga memuat aspek perlindungan terhadap anak. Dalam KUHP lama, perzinaan hanya dikaitkan dengan kondisi salah satu pelaku yang sudah menikah. Namun, dalam KUHP baru, aspek keberadaan dan kepentingan anak turut menjadi perhatian penting dalam perumusan pasal.
Ia menegaskan bahwa perluasan pengaturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kelompok yang rentan. Anak dipandang sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan khusus dari negara, termasuk dalam konteks relasi di luar perkawinan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan hukum.
Proses perumusan KUHP baru sendiri diketahui berlangsung cukup panjang dan kompleks. Pembahasan dilakukan melalui dinamika yang intens di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam proses tersebut, berbagai fraksi menyampaikan pandangan yang berbeda, terutama terkait isu moralitas dan batasan intervensi hukum pidana dalam kehidupan pribadi warga negara. Perdebatan terjadi antara partai-partai dengan latar belakang ideologi nasionalis dan partai-partai berbasis agama.
Meski demikian, rangkaian pembahasan akhirnya menghasilkan titik temu dalam bentuk kompromi politik dan hukum. Kompromi tersebut kemudian dituangkan dalam rumusan pasal-pasal yang disepakati bersama dan disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah menilai, hasil akhir tersebut mencerminkan keseimbangan antara nilai moral, hak individu, serta prinsip kepastian hukum.
Undang-Undang KUHP baru telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Namun, undang-undang ini tidak serta-merta berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 624, KUHP baru baru akan berlaku secara efektif setelah masa transisi tiga tahun, yakni mulai 2 Januari 2026. Masa jeda ini diberikan agar masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki waktu untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Secara substansi, Pasal 411 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya dapat dipidana karena perzinaan. Ancaman pidana yang diatur berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda dengan ketentuan tertentu. Sementara itu, Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau yang dikenal dengan istilah kohabitasi. Untuk perbuatan ini, ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda.
Aspek penting lainnya adalah sifat delik aduan dalam kedua pasal tersebut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang secara langsung dirugikan. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pasangan sah. Selain itu, untuk pihak yang tidak terikat dalam perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak, dengan ketentuan anak tersebut telah berusia paling rendah 16 tahun.
Kementerian Hukum menilai penegasan ini penting agar tidak terjadi penafsiran keliru yang dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa aturan ini tidak membuka ruang bagi kriminalisasi berbasis laporan pihak luar. Sebaliknya, ketentuan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara norma sosial, perlindungan keluarga, dan hak privasi warga negara.
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap publik dapat memahami konteks dan tujuan pengaturan delik perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru secara utuh. Sosialisasi dan edukasi hukum dinilai menjadi kunci agar implementasi undang-undang ini berjalan sesuai dengan semangat pembentukannya.















