InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

christine natalia by christine natalia
7 Januari 2026
in Berita Nasional
0
Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

0
SHARES
16
VIEWS

Pilarberita.com – Kementerian Hukum menegaskan ketentuan baru terkait delik aduan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan atau kohabitasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai pemahaman di masyarakat seiring akan berlakunya KUHP baru pada awal 2026.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP 2023 memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan aturan sebelumnya. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah soal pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Menurut Supratman, hak mengadu secara tegas hanya diberikan kepada pasangan sah dan orang tua, bukan kepada pihak luar yang tidak memiliki hubungan langsung dengan subjek hukum dalam perkara tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam pernyataannya, Supratman menyoroti perbedaan mendasar antara KUHP lama dengan KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia menyebut, perubahan ini lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai keadilan dan perlindungan yang lebih luas dalam masyarakat.

Lebih lanjut, Supratman menerangkan bahwa Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP 2023 tidak hanya mengatur perbuatan perzinaan dalam konteks pihak yang telah terikat perkawinan. Ketentuan baru tersebut juga memuat aspek perlindungan terhadap anak. Dalam KUHP lama, perzinaan hanya dikaitkan dengan kondisi salah satu pelaku yang sudah menikah. Namun, dalam KUHP baru, aspek keberadaan dan kepentingan anak turut menjadi perhatian penting dalam perumusan pasal.

Ia menegaskan bahwa perluasan pengaturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kelompok yang rentan. Anak dipandang sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan khusus dari negara, termasuk dalam konteks relasi di luar perkawinan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan hukum.

Proses perumusan KUHP baru sendiri diketahui berlangsung cukup panjang dan kompleks. Pembahasan dilakukan melalui dinamika yang intens di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam proses tersebut, berbagai fraksi menyampaikan pandangan yang berbeda, terutama terkait isu moralitas dan batasan intervensi hukum pidana dalam kehidupan pribadi warga negara. Perdebatan terjadi antara partai-partai dengan latar belakang ideologi nasionalis dan partai-partai berbasis agama.

Meski demikian, rangkaian pembahasan akhirnya menghasilkan titik temu dalam bentuk kompromi politik dan hukum. Kompromi tersebut kemudian dituangkan dalam rumusan pasal-pasal yang disepakati bersama dan disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah menilai, hasil akhir tersebut mencerminkan keseimbangan antara nilai moral, hak individu, serta prinsip kepastian hukum.

Undang-Undang KUHP baru telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Namun, undang-undang ini tidak serta-merta berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 624, KUHP baru baru akan berlaku secara efektif setelah masa transisi tiga tahun, yakni mulai 2 Januari 2026. Masa jeda ini diberikan agar masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki waktu untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Secara substansi, Pasal 411 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya dapat dipidana karena perzinaan. Ancaman pidana yang diatur berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda dengan ketentuan tertentu. Sementara itu, Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau yang dikenal dengan istilah kohabitasi. Untuk perbuatan ini, ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda.

Aspek penting lainnya adalah sifat delik aduan dalam kedua pasal tersebut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang secara langsung dirugikan. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pasangan sah. Selain itu, untuk pihak yang tidak terikat dalam perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak, dengan ketentuan anak tersebut telah berusia paling rendah 16 tahun.

Kementerian Hukum menilai penegasan ini penting agar tidak terjadi penafsiran keliru yang dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa aturan ini tidak membuka ruang bagi kriminalisasi berbasis laporan pihak luar. Sebaliknya, ketentuan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara norma sosial, perlindungan keluarga, dan hak privasi warga negara.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap publik dapat memahami konteks dan tujuan pengaturan delik perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru secara utuh. Sosialisasi dan edukasi hukum dinilai menjadi kunci agar implementasi undang-undang ini berjalan sesuai dengan semangat pembentukannya.

Tags: delik aduanKementerian HukumkohabitasiKUHP baruperzinaan
christine natalia

christine natalia

Related Posts

manajemen rekayasa lalu lintas one way nasional di Tol Kalikangkung
Berita Nasional

Arus Balik Padat, One Way Nasional KM 414 Kalikangkung Tetap Efektif

24 Maret 2026
penerapan sistem one way dan contraflow pada arus mudik
Berita Nasional

Penerapan Sistem One Way dan Contraflow Permudah Arus Mudik Lebaran 2026

18 Maret 2026
Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring
Berita Nasional

Pemulangan 249 WNIB dari Kamboja Ungkap Pola Perekrutan dan Kerja Paksa Daring

9 Februari 2026
Next Post
Prabowo Nilai Impor Pangan Tidak Masuk Akal Saat Indonesia Capai Swasembada Beras

Prabowo Nilai Impor Pangan Tidak Masuk Akal Saat Indonesia Capai Swasembada Beras

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dirjen Hubdat Aan Suhanan

Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Kelancaran Penyeberangan Merak-Bakauheni Natal 2025

5 bulan ago
Pemprov DKI Siapkan Penambahan Armada TransJakarta di TB Simatupang untuk Atasi Kemacetan

Pemprov DKI Siapkan Penambahan Armada TransJakarta di TB Simatupang untuk Atasi Kemacetan

8 bulan ago
Jaga Kamtibmas, Polsek Kediri Kota  Optimalkan Kegiatan Patroli

Jaga Kamtibmas, Polsek Kediri Kota Optimalkan Kegiatan Patroli

4 tahun ago
GWM Fatmawati Grand Opening Jakarta Selatan

Jadi Bagian dari Revolusi Otomotif! Grand Opening Showroom GWM Fatmawati 11 Desember 2024

1 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

arus balik Arus Balik Lebaran Arus Lalu Lintas Arus Mudik Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran covid-19 DIVHUMAS DPR GWM Fatmawati Hari Juang Polri Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri kecelakaan turun keselamatan jalan keselamatan lalu lintas Keselamatan Mudik Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Aman Keluarga Bahagia Mudik Lebaran One way nasional operasi ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Lilin 2024 pdip Polantas Polda Jatim Polda Metro Jaya polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas
No Result
View All Result

Highlights

Gugur di Jalan Tugas: Pelajaran Penting tentang Keselamatan dan Tanggung Jawab

Data dan Empati Bersatu, Polantas Wujudkan Mudik Lebih Manusiawi

Mudik 2026 Lebih Aman, DPR Nilai Koordinasi Lintas Sektor Membaik

Kakorlantas Sampaikan Duka, Bripka Fajar Permana Dikenang sebagai Pahlawan Jalan Raya

Lebih dari Lancar, Mudik 2026 Hadirkan Rasa Tenang bagi Pemudik

Mudik 2026 Dinilai Sukses, Survei Catat 84,1 Persen Publik Puas pada Polri

Trending

Kemala Run 2026, Kakorlantas Pastikan Rute Aman dan Sinergi di Bali
jaga negeri

Kakorlantas Pastikan Kesiapan Jalur dan Kolaborasi di Kemala Run 2026

by christine natalia
17 April 2026
0

Bali — Persiapan pelaksanaan Kemala Run 2026 terus dimatangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui serangkaian...

Polantas Menyapa di Besakih, Kakorlantas Perkuat Sinergi dengan Bengkel Mobil Bali

Polantas Menyapa di Bali, Kakorlantas Apresiasi Peran PBMB

17 April 2026
Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan, Dedikasi Polantas dalam Operasi Ketupat 2026Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan, Dedikasi Polantas dalam Operasi Ketupat 2026

Di Balik Kelancaran Mudik 2026: Dedikasi Polantas yang Tak Terlihat

17 April 2026
Pelajaran dari Pengabdian, Makna di Balik Gugurnya Petugas di Jalan Tugas

Gugur di Jalan Tugas: Pelajaran Penting tentang Keselamatan dan Tanggung Jawab

17 April 2026
Dari Data ke Kehidupan, Transformasi Polantas Wujudkan Mudik Lebih Aman dan Humanis

Data dan Empati Bersatu, Polantas Wujudkan Mudik Lebih Manusiawi

14 April 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media