InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kontroversi! Terpidana Pembunuhan Oleh Suami Istri di Tulungagung Hanya Dihukum 14 Tahun Penjara

christine natalia by christine natalia
20 Maret 2024
in Berita Daerah, jaga negeri, Kamtibmas
0
Pembunuhan Oleh Suami Istri di Tulungagung Hanya Dihukum 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa. Sumber: Radar Tulungagung.

Pembunuhan Oleh Suami Istri di Tulungagung Hanya Dihukum 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa. Sumber: Radar Tulungagung.

0
SHARES
24
VIEWS

PilarBerita.com – Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah mengeluarkan putusan terkait kasus pembunuhan pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu, pada hari Rabu. Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa dalam kasus tersebut, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.

Hakim Nanang, dalam pembacaan putusan di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Ini berarti bahwa terdakwa telah dijatuhi pidana kurungan 14 tahun.

Keputusan tersebut menunjukkan perbedaan pendapat di antara hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari itu.

Perbedaan pendapat terutama berkaitan dengan penerapan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Sebagian hakim berpendapat bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi, sementara yang lain menyatakan sebaliknya. Salah satu bukti yang menjadi perdebatan adalah tali karet dan potongan sandal yang diduga digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Reaksi dari pihak keluarga korban pun tidak terduga. Gustama, salah satu anggota keluarga korban, menyatakan ketidakpuasannya dengan vonis yang dianggap terlalu ringan. Dia bahkan menyamakan hukuman yang diterima Glowoh dengan hukuman terhadap pencuri, sementara menurutnya seharusnya hukuman mati yang diberlakukan.

Namun, pihak keluarga tidak menyerah begitu saja. Mereka berniat untuk mengajukan banding atas putusan ini, dan meminta dukungan dari Jaksa Penuntut Umum. Amri Rahmanto Sayekti dari Kejaksaan Negeri Tulungagung menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada, sambil mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Meskipun demikian, Amri juga mengakui bahwa putusan hakim adalah mutlak, meskipun ada perbedaan pendapat dalam majelis hakim. Pihak kejaksaan akan mempelajari putusan tersebut dengan seksama sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Dengan perbedaan pendapat yang terjadi di dalam majelis hakim dan reaksi keras dari pihak keluarga korban, kasus pembunuhan pasangan suami istri pengusaha kolam renang di Tulungagung menjadi sorotan publik. Meskipun putusan telah dijatuhkan, tetapi kontroversi yang menyertainya menegaskan pentingnya keadilan yang dipersepsikan oleh masyarakat.

Baca juga: Tersangka Kasus Pelecehan: Rektor Universitas Pancasila Jalani Pemeriksaan

Sumber: Antaranews.

Tags: jawa timurKriminalPembunuhanPengadilanpengusaha kolam renangTulungagung
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Kepsek SMAN di Lebak Dinonaktifkan Usai Diduga Tampar Murid yang Ketahuan Merokok
Berita Daerah

Kepsek SMAN di Lebak Dinonaktifkan Usai Diduga Tampar Murid yang Ketahuan Merokok

15 Oktober 2025
DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Nota Keuangan R-APBD 2026, Eri Cahyadi Tekankan Skala Prioritas Program Kerakyatan
Berita Daerah

DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Nota Keuangan R-APBD 2026, Eri Cahyadi Tekankan Skala Prioritas Program Kerakyatan

14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah
Berita Daerah

Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah

8 Oktober 2025
Next Post
Polisi Menghentikan Percobaan Bunuh Diri di Tol Antasari. Sumber Solopos.

Polisi Menghentikan Percobaan Bunuh Diri di Tol Antasari

Harmoni dalam #DamaiPascaPemilu. Sumber KabarDamai.Harmoni dalam #DamaiPascaPemilu. Sumber KabarDamai.

Perjalanan Demokrasi Indonesia #DamaiPascaPemilu

Sertifikat Elsimil Dorong Kesiapan Keluarga Masa Depan. Sumber Lampungnesia.

Revitalisasi Kesiapan Pernikahan: Pemerintah Luncurkan Sertifikat Elsimil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88 dan Bak*r Polres, Pelakunya Ternyata Seorang…

Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88 dan Bak*r Polres, Pelakunya Ternyata Seorang…

4 tahun ago
Operasi Penyekatan Polri Dinilai Mampu Cegah Ledakan Covid

Operasi Penyekatan Polri Dinilai Mampu Cegah Ledakan Covid

4 tahun ago
Pemerintah Diminta Tak Kendurkan PPKM Mikro Jelang Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah Diminta Tak Kendurkan PPKM Mikro Jelang Larangan Mudik Lebaran

4 tahun ago
Polda Sumut tangkap 2 kapal asing ilegal lakukan fishing di Selat Malaka

Polda Sumut tangkap 2 kapal asing ilegal lakukan fishing di Selat Malaka

4 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan PLN Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Nota Keuangan R-APBD 2026, Eri Cahyadi Tekankan Skala Prioritas Program Kerakyatan

Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah

Tim SAR Alihkan Fase Evakuasi Ponpes Al Khoziny, Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

Amnesty Soroti Perbedaan Pidato Prabowo di PBB dengan Kebijakan Nasional

Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasehat Global Bloomberg New Economy

Trending

Istighosah Hari Santri 2025, Ribuan Santri Doakan Indonesia di Masjid Istiqlal
Berita Nasional

Istighosah Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Doakan Indonesia di Masjid Istiqlal

by christine natalia
22 Oktober 2025
0

Pilarberita.com - Kementerian Agama menggelar Istighosah dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Istiqlal, Jakarta,...

Empat Menteri Dinilai Berperan Vital Jalankan Asta Cita di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Empat Menteri Dinilai Berperan Vital Jalankan Asta Cita di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Kepsek SMAN di Lebak Dinonaktifkan Usai Diduga Tampar Murid yang Ketahuan Merokok

Kepsek SMAN di Lebak Dinonaktifkan Usai Diduga Tampar Murid yang Ketahuan Merokok

15 Oktober 2025
DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Nota Keuangan R-APBD 2026, Eri Cahyadi Tekankan Skala Prioritas Program Kerakyatan

DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Nota Keuangan R-APBD 2026, Eri Cahyadi Tekankan Skala Prioritas Program Kerakyatan

14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah

Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah

8 Oktober 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media