PilarBerita.com – Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah mengeluarkan putusan terkait kasus pembunuhan pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu, pada hari Rabu. Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa dalam kasus tersebut, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
Hakim Nanang, dalam pembacaan putusan di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Ini berarti bahwa terdakwa telah dijatuhi pidana kurungan 14 tahun.
Keputusan tersebut menunjukkan perbedaan pendapat di antara hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari itu.
Perbedaan pendapat terutama berkaitan dengan penerapan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Sebagian hakim berpendapat bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi, sementara yang lain menyatakan sebaliknya. Salah satu bukti yang menjadi perdebatan adalah tali karet dan potongan sandal yang diduga digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Reaksi dari pihak keluarga korban pun tidak terduga. Gustama, salah satu anggota keluarga korban, menyatakan ketidakpuasannya dengan vonis yang dianggap terlalu ringan. Dia bahkan menyamakan hukuman yang diterima Glowoh dengan hukuman terhadap pencuri, sementara menurutnya seharusnya hukuman mati yang diberlakukan.
Namun, pihak keluarga tidak menyerah begitu saja. Mereka berniat untuk mengajukan banding atas putusan ini, dan meminta dukungan dari Jaksa Penuntut Umum. Amri Rahmanto Sayekti dari Kejaksaan Negeri Tulungagung menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada, sambil mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Meskipun demikian, Amri juga mengakui bahwa putusan hakim adalah mutlak, meskipun ada perbedaan pendapat dalam majelis hakim. Pihak kejaksaan akan mempelajari putusan tersebut dengan seksama sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Dengan perbedaan pendapat yang terjadi di dalam majelis hakim dan reaksi keras dari pihak keluarga korban, kasus pembunuhan pasangan suami istri pengusaha kolam renang di Tulungagung menjadi sorotan publik. Meskipun putusan telah dijatuhkan, tetapi kontroversi yang menyertainya menegaskan pentingnya keadilan yang dipersepsikan oleh masyarakat.
Baca juga: Tersangka Kasus Pelecehan: Rektor Universitas Pancasila Jalani Pemeriksaan
Sumber: Antaranews.