Sejumlah dokumen diketahui menjadi persyaratan yang mesti dimiliki warga ketika akan berpergian di masa larangan mudik pada 6-17 Mei.
Dokumen itu berupa surat hasil negatif covid-18 dan surat izin bepergian atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pihak berwenang.
Sementara, kata Istiono, jika ada pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas akan diberikan sanksi penilangan.
Untuk kendaraan yang kedapatan akan mudik tapi tak ditemukan pelanggaran akan langsung diputarbalik ke daerah asal.
“Kalau ada yang nekat mudik diputarbalik, tapi kalau ada keterangan khusus dari desa dan bawa swab terus hasilnya negatif maka boleh melakukan perjalanan dan akan dipertimbangkan untuk mudik,” tutur Istiono.
Penyekatan jalur mudik sendiri akan mulai dilakukan oleh aparat kepolisian pada malam nanti pukul 24.00 WIB.
Sebanyak 155 ribu personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Ketupat untuk mengamankan dan menyekat jalur mudik.
Ratusan ribu personel itu ditempatkan di 381 pos penyekatan yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera hingga Bali.
Titik penyekatan itu akan tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik),
Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).
(dis/psp)