InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tindak Lima Kafe dan Spa yang melanggar PPKM Darurat

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
7 Juli 2021
in Daerah
0
Polisi Tindak Lima Kafe dan Spa yang melanggar PPKM Darurat
0
SHARES
5
VIEWS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menindak lima kafe dan Spa yang melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dari lokasi-lokasi itu, polisi mengamankan ratusan orang, mulai dari pengunjung, pengelolah dan pemilik kafe serta spa, bahkan puluhan orang yang diamankan diketahui reaktif Covid-19.

“Pertama di Jakarta Utara, Kafe Otentik Restoran and Lounge, yang didominasi warga negara Nigeria. Ada 81 orang yang diamankan, empat diantaranya reaktif Covid-19, bagaiman ini jadi klaster baru semua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7).

Kemudian polisi juga mengamankan tiga orang dari Twenty Nine Tropical Cafe di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Lalu, masing-masing satu orang diamankan dari K One Spa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kalimalang, Bekasi dan di tempat karaoke dan Spa di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Di daerah Tangerang Kota satu Cafe namanya take Coffee di daerah larangan. Kita amankan satu tersangka kita ketahui bersama semua kafe tidak boleh orang makan di situ,” jelasnya.

Menurut Yusri, penindakan terhadap lima kafe dan Spa adalah langkah awal dari pihak kepolisian. Karena itu ia meminta agar masyarakat melapor jika melihat tempat non esensial atau non kritikal tetap buka. Sebab, kata dia, selama PPKM Darurat kafe dan restoran hanya melayani pesanan take away atau tidak makan di tempat.

“Silakan laporkan ke kami jika melihat dan menyaksikan langsung, kami akan datang guna melakukan penutupan, akan kita tindak,” kata Yusri.

Ratusan orang yang diamankan itu dan beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.

Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia. Sumber Kompas.
Daerah

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

18 Juni 2024
TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako PPLM Darurat untuk Warga Solo 
Daerah

TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako PPLM Darurat untuk Warga Solo 

19 Juli 2021
Tak Hanya Pantau Vaksin di Kota Solo, Panglima TNI dan Kapolri Juga Bagi-Bagi Sembako ke Rakyat
Daerah

Tak Hanya Pantau Vaksin di Kota Solo, Panglima TNI dan Kapolri Juga Bagi-Bagi Sembako ke Rakyat

18 Juli 2021
Next Post
Hari ke-4 PPKM Darurat, Kemacetan di Pos Penyekatan Kalimalang Diklaim Turun 85%

Hari ke-4 PPKM Darurat, Kemacetan di Pos Penyekatan Kalimalang Diklaim Turun 85%

Kapolri Berpesan Pada 700 Capaja Polri/TNI Jaga Sinergi dan Soliditas yang Merupakan Harga Mati

Kapolri Berpesan Pada 700 Capaja Polri/TNI Jaga Sinergi dan Soliditas yang Merupakan Harga Mati

Ditutup 3 Hari, Ini 3 Pelanggaran PT Equity Life Saat PPKM Darurat

Ditutup 3 Hari, Ini 3 Pelanggaran PT Equity Life Saat PPKM Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gubernur Terpilih DKJ Pramono Anung Janjikan Solusi Agraria dalam 100 Hari Pertama

Gubernur Terpilih DKJ Pramono Anung Janjikan Solusi Agraria dalam 100 Hari Pertama

10 bulan ago
Transisi Energi Nasional 2025–2034 Dinilai Kurang Agresif

RUPTL 2025–2034 Prioritaskan Energi Baru Terbarukan, Tapi Masih Dianggap Kurang Progresif

5 bulan ago
Indonesia Masih Diperhitungkan di Kompetisi Panjat Tebing Dunia

Indonesia Masih Diperhitungkan di Kompetisi Panjat Tebing Dunia, Oktohari: “Ini Bukan Akhir Segalanya”

1 tahun ago
Daftar Kendaraan Yang Boleh Melintas di Era Larangan Mudik

Daftar Kendaraan Yang Boleh Melintas di Era Larangan Mudik

5 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Olimpiade Paris 2024 Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan PLN Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Nota Keuangan R-APBD 2026, Eri Cahyadi Tekankan Skala Prioritas Program Kerakyatan

Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah

Tim SAR Alihkan Fase Evakuasi Ponpes Al Khoziny, Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Meneguhkan Ideologi Bangsa

Amnesty Soroti Perbedaan Pidato Prabowo di PBB dengan Kebijakan Nasional

Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasehat Global Bloomberg New Economy

Trending

Istighosah Hari Santri 2025, Ribuan Santri Doakan Indonesia di Masjid Istiqlal
Berita Nasional

Istighosah Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Doakan Indonesia di Masjid Istiqlal

by christine natalia
22 Oktober 2025
0

Pilarberita.com - Kementerian Agama menggelar Istighosah dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Istiqlal, Jakarta,...

Empat Menteri Dinilai Berperan Vital Jalankan Asta Cita di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Empat Menteri Dinilai Berperan Vital Jalankan Asta Cita di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Kepsek SMAN di Lebak Dinonaktifkan Usai Diduga Tampar Murid yang Ketahuan Merokok

Kepsek SMAN di Lebak Dinonaktifkan Usai Diduga Tampar Murid yang Ketahuan Merokok

15 Oktober 2025
DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Nota Keuangan R-APBD 2026, Eri Cahyadi Tekankan Skala Prioritas Program Kerakyatan

DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Nota Keuangan R-APBD 2026, Eri Cahyadi Tekankan Skala Prioritas Program Kerakyatan

14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah

Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah

8 Oktober 2025
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media