Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat empat tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja lantaran terbukti menyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara.Ardian juga dijatuhi pidana berupa denda Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto saat membacakan amar putusan, Rabu (5/5).
Majelis hakim menilai, Ardian telah terbukti secara hukum menyuap Juliari terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 pada 2020.
Ardian menyuap politikus PDIP itu dengan uang sebesar Rp1,95 miliar melalui pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso. Uang ini diberikan secara bertahap.
Suap itu diberikan terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos Covid-19 Kemensos 2020 untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang diajukan oleh kuasa hukum Ardian.
Hakim menilai Ardian tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator.
“Majelis berpendapat terdakwa tak memenuhi kriteria justice collaborator sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan,” ucap hakim.
Ardian divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(iam/psp)